Balikpapan, Sekala.id – Sunggono, Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara (Sekda Kukar), turut serta dalam acara penguatan panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) kabupaten se-Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2023. Acara ini berlangsung di Hotel Grand Senyiur Balikpapan selama tiga hari, mulai dari 22 hingga 24 Oktober 2023.
Acara ini diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim. Pembukaan acara dihadiri oleh Asisten I Setprov Kaltim M Syirajuddin. Salah satu agenda acara adalah penandatanganan dokumen pedoman pelaksanaan dan pendampingan PPMHA.
Sunggono mengatakan, dia mengapresiasi acara ini, pasalnya di Kukar ada beberapa komunitas masyarakat hukum adat yang sedang diusahakan untuk dinaikkan statusnya oleh Pemkab Kukar. Namun, ia juga mengakui bahwa hal ini memerlukan kajian yang mendalam dari instansi terkait di lingkungan Pemkab Kukar. Terlebih Kukar belum memiliki aturan yang bisa mewujudkan hal tersebut.
“Kami belum punya Perda (peraturan daerah) maupun Perbup (peraturan bupati) tentang perlindungan masyarakat hukum adat. Ini memang perlu kajian yang matang. Kami akan coba buat perbup dan bentuk tim untuk memastikan komunikasi hukum adat di Kukar bisa ditingkatkan statusnya,” ujar Sunggono.
Ia berharap, perwakilan OPD di Pemkab Kukar yang ikut dalam acara ini bisa memahami konsep-konsep awal yang disampaikan oleh narasumber. Hal ini penting untuk menentukan desa mana yang bisa dinaikkan statusnya sebagai masyarakat hukum adat.
Sebagai informasi, di Kabupaten Kukar terdapat beberapa masyarakat hukum adat, seperti Kutai Adat Lawas di Desa Kedang Ipil, Kenyah Lepo Bem di Desa Lekaq Kidau, Kenyah Lepo Jaalan di Desa Lung Anai, Sungai Bawang di Desa Sungai Bawang, Punan Bekatan di Desa Muara Tuboq, dan Kenyah Long Lalang di Desa Long Lalang. (Jor/El/ADV/Diskominfo Kukar)