By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
PeristiwaSamarinda

Tak Kunjung Padam, Wali Kota Samarinda Tetapkan Kedaruratan Kebakaran TPA Bukit Pinang

Redaksi
By Redaksi
Published: Kamis, 28 September 2023
Share
Wali Kota Samarinda, Andi Harun (Foto: Ist)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Sejak Minggu (24/9/2023), api terus berkobar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bukit Pinang Samarinda. Luas lahan yang terbakar mencapai empat hektare dari total sepuluh hektare. Upaya pemadaman yang dilakukan oleh berbagai pihak belum membuahkan hasil. Wali Kota Samarinda Andi Harun akhirnya menetapkan peristiwa ini sebagai kedaruratan bencana.

Andi Harun mengunjungi lokasi kebakaran pada Rabu (27/9/2023) pukul 18.00 Wita. Ia didampingi oleh beberapa pejabat terkait, seperti Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar). Ia juga berdialog dengan para relawan yang turut membantu proses pemadaman.

Andi Harun mengatakan, penetapan status kedaruratan bencana didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur tentang Karhutla yang diturunkan. Surat Keputusan tersebut menjadi landasan yuridis bagi Wali Kota untuk mengambil langkah-langkah penanganan bencana.

“Menetapkan dalam status kedaruratan, atau dalam bahasa yang umum adalah tanggap darurat,” ungkap Andi Harun.

Dengan status kedaruratan bencana, Andi Harun berharap penanganan kebakaran di TPA Bukit Pinang dapat dipercepat dan diperluas. Ia telah mengerahkan semua pihak yang terlibat untuk bekerja secara kolaboratif dan total selama 24 jam.

“Tadi kita rapatkan dan mengambil langkah secara kolaboratif satu tim dan mulai malam ini kita akan kerja 24 jam,” tegasnya.

Andi Harun menjelaskan bahwa ada beberapa teknik yang dapat dilakukan untuk memadamkan api di TPA Bukit Pinang. Pertama, menggunakan busa (foam) yang dapat menutup permukaan sampah dan menghentikan suplai oksigen. Kedua, menggunakan pasir atau tanah yang dapat menimbun sampah dan mencegah api menjalar. Ketiga, dengan cara membolak-balikkan sampah sambil melakukan penyiraman dengan busa.

Namun, Andi Harun mengakui bahwa penanganan kebakaran di TPA Bukit Pinang tidak mudah. Hal ini disebabkan karena lokasi kebakaran berada di lereng yang sulit dijangkau oleh alat-alat mekanis seperti excavator. Selain itu, kondisi sampah yang sudah lama menumpuk juga menyulitkan proses pemadaman.

“Karena titik kebakaran itu ada di lereng sulit dijangkau dengan alat-alat mekanisme excavator, sehingga kita mengambil langkah secara paralel,” jelasnya. (Kal/Zal/Sekala)

TAGGED:Andi HarunBPBDDisdamkarDLHKebakaranPUPRTPA Bukit Pinang SamarindaWali Kota Samarinda
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Samsun: Alasan Pengesahan APBD Kaltim 2024 Cepat Disahkan, Agar Segera Dirasakan Masyarakat.
Next Article Rendi Solihin Kunjungi Nelayan Anggana, Serahkan Bantuan Mesin dan Cool Box

Berita Undas

Administrasi Jadi Penghambat, Proyek Terowongan Rp500 Miliar Belum Difungsikan
Minggu, 3 Mei 2026
WFH Bukan Libur, ASN DPRD Samarinda Dilarang Keluar Rumah Saat Jam Kerja
Minggu, 3 Mei 2026
Anggaran Bengkak, Kolam Retensi Sempaja Dinilai Belum Tuntas Jawab Banjir
Jumat, 1 Mei 2026
Tentukan Nasib Hak Angket, DPRD Kaltim Gelar Rapat Penentu 4 Mei Mendatang
Jumat, 1 Mei 2026
Raperda Pasar Rakyat Dikebut, DPRD Samarinda Siapkan Aturan Lebih Tertata dan Kompetitif
Jumat, 1 Mei 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

Film Dirty Vote Picu Polemik, Sekretaris DPRD Samarinda Imbau Masyarakat Bijak

1 Min Read
Lokasi penangkapan seorang pria terduga teroris (Foto: Sekala)
Hukum & Kriminal

Polisi Gerebek Terduga Teroris di Samarinda, Warga Heboh

1 Min Read
Peristiwa

Kisah Pilu Ojek Online yang Meninggal di Rumah Tanpa Ada yang Tahu

2 Min Read
Olahraga

Kejuaraan Karate dan Pencak Silat se-Kaltim, Ajang Pembinaan Atlet dan Silaturahmi Pelajar

1 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?