By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalNasional

Tak Terima Putus Cinta, Pria di Pekanbaru Sebarkan Konten Vulgar Mantan Pacar di Media Sosial

Redaksi
By Redaksi
Published: Selasa, 11 Juli 2023
Share
Ilustrasi (Foto: Google)
SHARE

Pekanbaru, Sekala.id – MP (24) tak rela cintanya kandas. Dia balas dendam dengan mengumbar foto dan video syur KN (20) mantan pacarnya di media sosial.

Aksi MP itu berujung penjara. Pasalnya KN melaporkannya ke Polresta Pekanbaru dengan tuduhan melanggar UU ITE. Polisi pun bergerak dan menangkap MP di Sumatera Barat pada Kamis (6/7/2023).

“MP sudah kami amankan. Dia menyebarkan konten vulgar KN ke media sosial tanpa izin,” ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Jefri Ronald Siagian, Selasa (11/7/2023) seperti dikutip dari JPNN.com.

Menurut Jefri, kasus ini bermula pada Januari 2023. Saat itu MP dan KN masih pacaran dan saling mengirim video syur. Namun, pada Maret 2023, hubungan mereka putus karena masalah.

MP yang sakit hati lalu membalas dengan menyebarkan foto-foto KN ke media sosial pada 28 Maret 2023.

“Pelaku mengancam dan bilang dia sudah titip gambar-gambar itu ke temannya. Dia berharap KN mau balikan sama dia,” jelas Jefri.

MP mengaku nekat melakukan hal itu karena cintanya ditolak oleh KN.

“Dia kesal hubungannya diputus, jadi dia sebar foto-foto syur itu ke media sosial pakai akun-akun palsu,” katanya.

Atas perbuatannya, MP terancam hukuman minimal 6 tahun penjara sesuai Pasal 27 Ayat 1 UU ITE, Pasal 29 UU ITE dan Pasal 14 Ayat 11 UU tindak pidana kekerasan seksual. (Mar/Mul/Sekala)

TAGGED:Foto SyurPutus CintaSebar Foto Syur KekasihUU ITEVideo Vulgar
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Lapak PKL di Atas Parit dan Bahu Jalan Dibongkar Satpol PP Samarinda
Next Article Puan Maharani dan Anies Baswedan: Bukan Politik, Ini yang Mereka Bicarakan di Makkah

Berita Undas

Gaji DPR Dilepas, Sahroni Pilih Jalur Donasi Terbuka
Selasa, 14 April 2026
Bahlil soal harga BBM bersubsidi: Tunggu waktunya saja
Rabu, 1 April 2026
Tidak Ada Pengadaan Mobil Dinas Baru Di Kutai Barat
Kamis, 26 Maret 2026
Estetika Terbaik: Keramik Batu Alam untuk Dinding Rumah
Kamis, 26 Maret 2026
Art Paris 2026: Bahasa dan Reparasi dalam Seni
Kamis, 26 Maret 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Hukum & Kriminal

KPK Lelang Aset Mewah, dari McLaren hingga Vespa, Hasil Korupsi Rita Widyasari

2 Min Read
Indonesia vs Bahrain
Nasional

Rekor Pertemuan Tak Menguntungkan, Mampukah Indonesia Taklukkan Bahrain?

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Tiga Tersangka Kecelakaan Lalu Lintas di Samarinda Ditahan

2 Min Read
Pertandingan Indonesia Vs Bahrain Stadion Nasional Bahrain, Riffa
Nasional

Drama Laga Bahrain vs Indonesia: Imbang 2-2, PSSI Kirim Protes ke AFC

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?