Bontang, Klausa.co – Sebuah kamar hotel di Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Bontang, Kalimantan Timur, menjadi saksi bisu praktik perdagangan orang yang terjadi pada Selasa (6/6/2023) malam. Di sana, seorang ibu muda berinisial DJA (24) ditangkap oleh Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang.
Si ibu muda diduga menjual seorang pelajar berusia 16 tahun kepada seorang pria hidung belang. Kasus ini terungkap setelah Tim Rajawali mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di hotel tersebut. Tanpa buang waktu, tim langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.
“Saat kami gerebek, kami temukan ada dua wanita di dalam kamar hotel. Satu dewasa dan satu masih anak-anak,” kata Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto, Rabu (7/6/2023).
Dari hasil interogasi di tempat, DJA mengaku baru saja menerima uang dari pria yang memesan jasa kencan dengan korban. Uang tersebut sebagian diberikan kepada korban dan sebagian disimpan oleh DJA sebagai keuntungan.
“Modusnya, pelaku menawarkan jasa kencan dengan korban melalui aplikasi pertemanan online. Korban ini masih duduk di bangku sekolah,” ujar Hari.
Hari menambahkan, DJA dan korban kemudian dibawa ke Mapolres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. DJA dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Mar/Mul/Klausa)