By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
ParlemenSamarinda

Benang Kusut Peredaran Miras di Samarinda, Penerapan Perda Belum Unjuk Gigi

Redaksi
By Redaksi
Published: Rabu, 3 Juli 2024
Share
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal (Foto: Sekala)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Peredaran minuman keras (miras) di Kota Tepian masih bagaikan benang kusut. Di satu sisi, aturan melarang peredaran miras di sembarang tempat sudah jelas tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2023. Di sisi lain, kenyataan di lapangan menunjukkan masih maraknya peredaran miras, tak jarang di tempat-tempat yang tak seharusnya.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal, angkat bicara soal dilema ini. Ia menegaskan pentingnya penegakan Perda terkait miras demi terciptanya ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Perda ini bukan hanya tentang pelarangan, tapi juga pengaturan agar peredaran miras tidak membahayakan masyarakat,” tegasnya.

Joha menjelaskan, Perda tersebut mengatur dengan jelas tempat-tempat yang diperbolehkan menjual miras, seperti hotel berbintang, pub, dan karaoke keluarga dengan persyaratan khusus.

“Harus ada ketegasan dalam menegakkan aturan ini,” ujarnya.

Ia pun menyoroti kemudahan mendapatkan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikhawatirkan membuka celah bagi oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk meloloskan izin usaha miras.

“Izin OSS harus dibarengi dengan persyaratan lain dari Pemkot Samarinda. Jika persyaratan daerah belum terpenuhi, izin itu tidak sah,” jelasnya.

Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah masih banyaknya warung kelontongan dan mini market yang menjual miras tanpa izin. Tak hanya itu, keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) di dekat pemukiman juga menjadi masalah yang tak kunjung usai.

“Perda pernah membatasi izin THM dengan radius 200-500 meter dari pemukiman. Namun, sekarang ada THM di bangunan lain yang menjadi masalah,” ungkap Joha.

Joha menegaskan bahwa Perda harus ditegakkan dengan tegas dan konsisten.
“Peraturan ini harus dipatuhi oleh semua pihak, tidak ada pengecualian,” tegasnya.
Ia pun berharap agar aparat penegak hukum dapat bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan razia dan penertiban terhadap peredaran miras ilegal. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:DPRD Kota SamarindaJoha FajalPeredaran Miras
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Edi Damansyah Blusukan ke RSUD AM Parikesit, Cek Langsung Penanganan Stunting Lima Balita dari Muara Enggelam
Next Article PKB Pilih Rudi Mas’ud dan Seno Aji: Misi Besar untuk Memenangkan Pilkada Kalimantan Timur 2024

Berita Undas

Judi Online Mengancam Kaltim, Diskominfo: Saatnya Bersih-bersih Ruang Digital
Selasa, 2 Juni 2026
Jadi Jangkar Moral Hadapi Krisis Global, Wagub Ajak Pemuda Kaltim Bumikan Pancasila
Senin, 1 Juni 2026
Di Hari Lahir Pancasila, Iswandi Dorong Kebijakan yang Benar-Benar Berpihak pada Masyarakat
Selasa, 2 Juni 2026
DPRD Samarinda Bidik Anak Sungai, Siapkan Perda Sempadan untuk Tekan Risiko Banjir
Minggu, 31 Mei 2026
Dari BPJS hingga Infrastruktur, Ini Daftar Keluhan Warga Samarinda Ulu ke Sri Puji
Minggu, 31 Mei 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

Wabup Mahulu Tegaskan 5 Strategi Susun Target SPM 2025

1 Min Read
Advertorial

Potensi di Balik Bahaya, Dispora Kaltim Berencana Rangkul Pelaku Balap Liar

2 Min Read
Advertorial

Komitmen Samarinda Terhadap Pembangunan Infrastruktur, Markaca Yakin Tidak Ada Keterlambatan

1 Min Read
Isran-Hadi saat mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon Pilgub ke DPW PKS Kaltim.
Politik

Potensi Kembali Dukung Isran-Hadi, PKS Kaltim Bersiap dengan Strategi dan Evaluasi Objektif

3 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?