By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Kejahatan Terbungkus Pengobatan Spiritual, Predator Seksual Ditangkap di Palaran

Redaksi
By Redaksi
Published: Jumat, 28 Juni 2024
Share
Ilustrasi (Foto: Ist)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Kejahatan seksual kembali terjadi di Samarinda. Kali ini, seorang predator seksual berinisial AT (50) diringkus jajaran Polsek Palaran atas dugaan tindak rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Modus yang digunakan pelaku terbilang licik, yaitu dengan dalih memberikan pengobatan spiritual.

Korban, seorang gadis berusia 13 tahun, awalnya tergiur dengan iming-iming pengobatan atau perlindungan diri secara spiritual yang ditawarkan AT. Pada 18 Mei 2024, sekitar pukul 16.00 Wita, korban dibawa ke rumah pelaku di daerah Palaran.

Setibanya di sana, korban diharuskan masuk ke kamar dan matanya ditutup menggunakan selendang. Di bawah kedok ritual spiritual, AT melancarkan aksi bejatnya kepada korban.

Kejahatan ini terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakannya kepada ibu tirinya pada 24 Juni 2024. Merasa geram, ibu tiri korban segera melapor ke Polsek Palaran.

Tanpa menunggu lama, Unit Reskrim Polsek Palaran bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Palaran.

“Pelaku diamankan di rumahnya. Menurut keterangan warga sekitar, pelaku baru saja tinggal di Palaran, sebelumnya ia bertempat tinggal di daerah Loa Janan,” ungkap Kompol Zarma Putra, Kapolsek Palaran.

Di hadapan petugas, AT mengakui seluruh perbuatannya. Ia kemudian digelandang ke Polsek Palaran untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini dijerat dengan Pasal 81 Jo 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (Kal/El/Sekala)

TAGGED:PemerkosaanPolres Palaran
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Pedagang Kaki Lima dan Pengusaha Kapal di Dermaga Pasar Pagi Samarinda Menolak Digusur Tanpa Solusi Jelas
Next Article Ribuan Masyarakat Hadiri Pesisir Bersholawat, Panjatkan Doa dan Harapan Bersama Wakil Bupati Rendi Solihin

Berita Undas

Warga Selili Titip Perbaikan TPA hingga Sarana Posyandu kepada DPRD Samarinda
Sabtu, 10 Oktober 2026
APBN Jadi Stimulus Awal, Samarinda Dituntut Siapkan Napas Panjang Bus BTS
Sabtu, 10 Oktober 2026
DPRD Samarinda Soroti Izin Reklame yang Berbelit, Pansus Bongkar Titik Hambatan Pengusaha
Sabtu, 10 Oktober 2026
DPRD Samarinda: Izin Reklame Jangan Dibuat Rumit, PAD Bisa Bocor
Sabtu, 10 Oktober 2026
Raperda Reklame Samarinda Bidik Potensi PAD dari Reklame Liar
Sabtu, 10 Oktober 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Hukum & Kriminal

Kasus Pelecehan Seksual Anak di Cigalontang: Ayah Jadi Tersangka

3 Min Read
Pemerintahan

510 Siswa Jadi yang Pertama, Program Makan Gratis Diluncurkan di SDN 004 Sempaja

3 Min Read
Hukum & Kriminal

Korupsi Rp 7,7 Miliar dengan Nasabah Topengan, Mantan Mantri Kredit BRI Ditahan Kejari Samarinda

3 Min Read
Pemerintahan

Ramai Disebut Tempatkan Mahasiswa di Hotel, Dispora Kaltim Luruskan Fakta Soal Asrama Beasiswa Gratis Pol

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?