By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Tuding Ada Kejanggalan Prosedural, Terpidana Kasus Solar Cell Kutim Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Redaksi
By Redaksi
Published: Kamis, 13 Juni 2024
Share
Penasihat Hukum Zohan Wahyudi, Tumpak Parulian Situngkir (Foto: Sekala)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – M Zohan Wahyudi, terpidana kasus korupsi pengadaan Solar Cell di Kutai Timur, bersama kuasa hukumnya, Tumpak Parulian Situngkir, berupaya menemukan jalan keluar dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Langkah ini merupakan respons terhadap serangkaian kejanggalan prosedural yang mereka temukan dalam perjalanan kasus ini.

Zohan, yang sebelumnya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta, serta pengganti kerugian Rp8,95 miliar, kini berdiri di persimpangan. Dia menuding putusan yang menimpanya itu ada dugaan tidak berimbangnya hakim atas kontra memori kasasi yang telah disampaikan pada 14 Maret 2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

“Klien kami merasa dirampas hak-hak konstitusionalnya,” ungkap Tumpak pada Kamis (13/6/2024).

Dia menambahkan bahwa kontra memori kasasi yang seharusnya menjadi perisai pembelaan Zohan. Namun kontra memori kasasi tersbeut malah lenyap dalam putusan.

Tumpak menyoroti lebih lanjut tentang absennya tanggal dan nomor penetapan hakim yang mengadili di tingkat kasasi, sebuah celah yang menurutnya mengaburkan legalitas proses.

“Kami ingin tahu, apakah majelis yang mengadili ini berdiri pada landasan yang legal atau tidak,” tegasnya.

Kesalahan prosedural lain yang terungkap adalah pernyataan dalam memori kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, yang secara keliru menyatakan bahwa Zohan dibebaskan oleh pengadilan tinggi, padahal kenyataannya adalah hukuman 4 tahun penjara.

Dengan bukti-bukti kesalahan prosedural ini di tangan, Tumpak berencana untuk mengirim surat ke Mahkamah Agung, meminta koreksi atas kesalahan-kesalahan yang telah terjadi.

“Kami akan meminta kejaksaan untuk mengoreksi ini, dan akan mengkomunikasikan dengan MA apa sebenarnya yang terjadi,” jelasnya.

Mereka berharap, melalui PK ini, Zohan dapat mendapatkan koreksi yang adil atas proses peradilan yang telah dilaluinya dan memulihkan hak-haknya sebagai warga negara yang berhak atas keadilan yang sebenarnya. (Kal/El/Sekala)

TAGGED:KorupsiM Zohan WahyudiMahkamah AgungPengadilan Negeri SamarindaSolar CellTumpak Parulian Situngkir
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Menjelang Iduladha, DPRD Samarinda Sidak Bapokting dan Gas Elpiji
Next Article Abdul Khairin, anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda Pertamini Samarinda: Antara Risiko, Manfaat, dan Solusi

Berita Undas

DPRD Samarinda Minta DPR RI Dapil Kaltim Perjuangkan Perbaikan Jalan Paser
Kamis, 30 April 2026
Bom Waktu Demografi 2030 Mengintai Samarinda, DPRD Soroti Minimnya Anggaran KB
Kamis, 30 April 2026
Warga Bendang Andalkan Air Bekas Tambang, DPRD Desak Perumdam Perluas Layanan
Kamis, 30 April 2026
DPRD Soroti Dugaan Ketidakteraturan Pendataan Pedagang Pasar Pagi
Rabu, 29 April 2026
DPRD Samarinda Perketat Pengawasan Stunting, Libatkan RT hingga PKK
Rabu, 29 April 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Olahraga

Borneo FC Umumkan Harga Tiket Baru, Diskon Spesial Menyambut Pertandingan Internasional

2 Min Read
Advertorial

Samarinda Raih IPM Tertinggi di Kaltim, Bukti Kemajuan Pembangunan

1 Min Read
Pemerintahan

Kaltim Terima DIPA Rp56,88 Triliun, Fokus pada IKN dan Kesejahteraan Masyarakat

2 Min Read

Hari Pertama PPDB SMA 2023 Bermasalah, Aplikasi Daring Error

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?