By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
BontangHukum & Kriminal

Ibu Muda Jual Anak Sekolah ke Pria Hidung Belang

Redaksi
By Redaksi
Published: Rabu, 7 Juni 2023
Share
Ilustrasi (Foto: Google.com)
SHARE

Bontang, Klausa.co – Sebuah kamar hotel di Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Bontang, Kalimantan Timur, menjadi saksi bisu praktik perdagangan orang yang terjadi pada Selasa (6/6/2023) malam. Di sana, seorang ibu muda berinisial DJA (24) ditangkap oleh Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang.

Si ibu muda diduga menjual seorang pelajar berusia 16 tahun kepada seorang pria hidung belang. Kasus ini terungkap setelah Tim Rajawali mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di hotel tersebut. Tanpa buang waktu, tim langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.

“Saat kami gerebek, kami temukan ada dua wanita di dalam kamar hotel. Satu dewasa dan satu masih anak-anak,” kata Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto, Rabu (7/6/2023).

Dari hasil interogasi di tempat, DJA mengaku baru saja menerima uang dari pria yang memesan jasa kencan dengan korban. Uang tersebut sebagian diberikan kepada korban dan sebagian disimpan oleh DJA sebagai keuntungan.

“Modusnya, pelaku menawarkan jasa kencan dengan korban melalui aplikasi pertemanan online. Korban ini masih duduk di bangku sekolah,” ujar Hari.

Hari menambahkan, DJA dan korban kemudian dibawa ke Mapolres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. DJA dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Mar/Mul/Klausa)

TAGGED:Perdagangan ManusiaProstitusi Online
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Duyung Mati di Pantai Jepu-jepu, Warga Curiga Pencemaran
Next Article Sewa Private Jet dan Helikopter, Mantan Bupati Penajam Paser Utara Kembali Jadi Tersangka Korupsi

Berita Undas

Sengketa Lahan Berlarut-larut, Warga Kaltim Bakal “Ketuk Pintu Gubernur” Senin Ini
Sabtu, 16 Mei 2026
Membalas Megafon dengan Mawar, Cara Drupadi Baladika Redam Tensi Panas di Depan Kantor Gubernur Kaltim
Sabtu, 16 Mei 2026
Dongkrak Kualitas Kriya Kaltim, Dekranasda Gandeng Desainer Nasional Sasar Sentra Kerajinan
Kamis, 14 Mei 2026
Gratispol Belum Sempurna? Begini Analisis Zain Taufiq Nurrohman
Kamis, 14 Mei 2026
Bukan Bim Salabim, Pemprov Kaltim Janji Rombak Teknis Gratispol yang Dikeluhkan
Kamis, 14 Mei 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Hukum & Kriminal

Audrey Davis Terpaksa Tunda Pemeriksaan: Kondisi Mental Menjadi Kendala

2 Min Read
Kepala Bidang Pemberdayaan Olahraga Dispora Kaltim, AA Bagus Sugiarta
Advertorial

Kreativitas dan Kemandirian, Dispora Kaltim Latih Atlet Jadi Wirausahawan

2 Min Read
Hukum & Kriminal

KPK Periksa Putri Eks Gubernur Kaltim, Apa Hubungannya dengan Kasus Korupsi IUP?

2 Min Read
Hukum & Kriminal

46 Kendaraan Mewah Terkait Kasus Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Diparkir di Rupbasan Samarinda

1 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?