By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
BontangHukum & Kriminal

Ibu Muda Jual Anak Sekolah ke Pria Hidung Belang

Redaksi
By Redaksi
Published: Rabu, 7 Juni 2023
Share
Ilustrasi (Foto: Google.com)
SHARE

Bontang, Klausa.co – Sebuah kamar hotel di Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Bontang, Kalimantan Timur, menjadi saksi bisu praktik perdagangan orang yang terjadi pada Selasa (6/6/2023) malam. Di sana, seorang ibu muda berinisial DJA (24) ditangkap oleh Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang.

Si ibu muda diduga menjual seorang pelajar berusia 16 tahun kepada seorang pria hidung belang. Kasus ini terungkap setelah Tim Rajawali mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di hotel tersebut. Tanpa buang waktu, tim langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.

“Saat kami gerebek, kami temukan ada dua wanita di dalam kamar hotel. Satu dewasa dan satu masih anak-anak,” kata Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto, Rabu (7/6/2023).

Dari hasil interogasi di tempat, DJA mengaku baru saja menerima uang dari pria yang memesan jasa kencan dengan korban. Uang tersebut sebagian diberikan kepada korban dan sebagian disimpan oleh DJA sebagai keuntungan.

“Modusnya, pelaku menawarkan jasa kencan dengan korban melalui aplikasi pertemanan online. Korban ini masih duduk di bangku sekolah,” ujar Hari.

Hari menambahkan, DJA dan korban kemudian dibawa ke Mapolres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. DJA dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Mar/Mul/Klausa)

TAGGED:Perdagangan ManusiaProstitusi Online
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Duyung Mati di Pantai Jepu-jepu, Warga Curiga Pencemaran
Next Article Sewa Private Jet dan Helikopter, Mantan Bupati Penajam Paser Utara Kembali Jadi Tersangka Korupsi

Berita Undas

Anggaran Bengkak, Kolam Retensi Sempaja Dinilai Belum Tuntas Jawab Banjir
Jumat, 1 Mei 2026
Tentukan Nasib Hak Angket, DPRD Kaltim Gelar Rapat Penentu 4 Mei Mendatang
Jumat, 1 Mei 2026
Raperda Pasar Rakyat Dikebut, DPRD Samarinda Siapkan Aturan Lebih Tertata dan Kompetitif
Jumat, 1 Mei 2026
DPRD Samarinda Tersandera Data, OPD dan BUMD Dinilai Tak Transparan
Jumat, 1 Mei 2026
DPRD Samarinda Minta DPR RI Dapil Kaltim Perjuangkan Perbaikan Jalan Paser
Kamis, 30 April 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Polresta Samarinda Menggelar Konfrensi Pres Wakar Bawaslu Maling Sebuah Unit Laptop.
Hukum & Kriminal

Demi Melunasi Utang Judi, Penjaga Malam Ini Curi Laptop Bawaslu Samarinda

2 Min Read
Hukum & Kriminal

MS, Pria yang Gelapkan Dana Perusahaan untuk Bisnis Rombengan

1 Min Read
Balikpapan

Kue Kering Ganja, Modus Baru Penyelundupan Narkoba di Balikpapan

2 Min Read
Konferensi pers penangkapan WEP alias Iwan (47), seorang residivis yang kembali terlibat dalam kasus peredaran uang palsu di Kota Samarinda.
Hukum & Kriminal

Residivis Uang Palsu Kembali Ditangkap, Bermodal dan Printer, Modus Beli Barang di Warung Kecil

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?