By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
BontangHukum & Kriminal

Ibu Muda Jual Anak Sekolah ke Pria Hidung Belang

Redaksi
By Redaksi
Published: Rabu, 7 Juni 2023
Share
Ilustrasi (Foto: Google.com)
SHARE

Bontang, Klausa.co – Sebuah kamar hotel di Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Bontang, Kalimantan Timur, menjadi saksi bisu praktik perdagangan orang yang terjadi pada Selasa (6/6/2023) malam. Di sana, seorang ibu muda berinisial DJA (24) ditangkap oleh Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang.

Si ibu muda diduga menjual seorang pelajar berusia 16 tahun kepada seorang pria hidung belang. Kasus ini terungkap setelah Tim Rajawali mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di hotel tersebut. Tanpa buang waktu, tim langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.

“Saat kami gerebek, kami temukan ada dua wanita di dalam kamar hotel. Satu dewasa dan satu masih anak-anak,” kata Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto, Rabu (7/6/2023).

Dari hasil interogasi di tempat, DJA mengaku baru saja menerima uang dari pria yang memesan jasa kencan dengan korban. Uang tersebut sebagian diberikan kepada korban dan sebagian disimpan oleh DJA sebagai keuntungan.

“Modusnya, pelaku menawarkan jasa kencan dengan korban melalui aplikasi pertemanan online. Korban ini masih duduk di bangku sekolah,” ujar Hari.

Hari menambahkan, DJA dan korban kemudian dibawa ke Mapolres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. DJA dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Mar/Mul/Klausa)

TAGGED:Perdagangan ManusiaProstitusi Online
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Duyung Mati di Pantai Jepu-jepu, Warga Curiga Pencemaran
Next Article Sewa Private Jet dan Helikopter, Mantan Bupati Penajam Paser Utara Kembali Jadi Tersangka Korupsi

Berita Undas

DPRD Samarinda Ingin Pasar Pagi Punya Konsep yang Lebih Menarik
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Soroti Rendahnya Minat KB, Edukasi Diminta Dimulai Sebelum Menikah
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Desak Evaluasi Pencegahan Narkotika di Sekolah
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Dorong Tes Urine Pelajar Digelar Berkala Usai 12 Siswa SMP Positif Narkoba
Rabu, 26 Agustus 2026
Ruang Publik Baru Samarinda Rampung, Jasno Dorong Segera Dioperasikan
Rabu, 26 Agustus 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Hukum & Kriminal

Coba Peruntungan, Pria Paruh Baya Terjerat Jaringan Sabu

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Kejati Kaltim Sita Rp 2,51 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Perusda BKS

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Bom Ikan Marak di Derawan, DKP Kaltim Tangkap Dua Pelaku Illegal Fishing

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Sahur dengan Remix DJ, antara Kreativitas Berlebihan dan Gangguan Ketenteraman?

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?