By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Wanita Pemberi Air Bekas Sabu ke Balita Jadi Tersangka

Redaksi
By Redaksi
Published: Senin, 12 Juni 2023
Share
Ilustrasi (Foto: Google)
SHARE

Samarinda, Klausa.co – ST (50), seorang wanita, diamankan polisi usai terbukti memberikan air bekas bong sabu kepada seorang balita di Kecamatan Samarinda Utara. Balita itu ternyata dinyatakan positif mengonsumsi sabu setelah minum air yang diberikan oleh ST.

Kasus ini bermula ketika ST bersama dengan rekan serumahnya, RA. Mereka menggunakan air mineral kemasan sebagai alat untuk menghisap sabu.

Keesokan harinya, pada Senin (5/6/2023) sekitar pukul 10.00 WITA, ST kedatangan tetangga bersama anaknya yang masih berusia tiga tahun. Anak itu merengek minta minum. ST kemudian memberikan air yang ada di dalam botol bekas bong sabu kepada anak itu tanpa berpikir panjang.

ST mengaku tidak menyangka bahwa air tersebut masih mengandung sisa sabu yang bisa berefek pada tubuh anak itu. Ia mengira bahwa air tersebut sudah tidak berbahaya lagi karena sudah didiamkan semalaman.

Setelah pulang dari rumah pelaku, balita itu mulai menunjukkan gejala-gejala aneh. Ia menjadi gelisah, rewel, dan berkeringat dingin. Bahkan si balita tak tidur dan menunjukkan gejala hiperaktif. Sang ibu panik dan membawa anaknya RSUD Atma Husada.

Di sana, dokter yang menangani anak itu curiga bahwa ia terpapar narkoba. Dokter kemudian melakukan tes urine dan hasilnya mengejutkan, anak itu positif mengonsumsi sabu. Sang ibu yang tak terima, melaporkan kasus ini ke polisi.

Polisi yang mendapat laporan segera mendatangi rumah ST dan menangkapnya. Polisi juga menyita botol bekas bong sabu sebagai barang bukti.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Samarinda, Kompol Rengga Puspo Saputro, membenarkan penangkapan ST. Ia mengatakan bahwa ST telah melanggar Pasal 89 juncto pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“ST telah memberikan air bekas bong sabu kepada balita yang tidak tahu apa-apa. Ini merupakan tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab dan berbahaya bagi kesehatan dan masa depan anak itu,” ujar Kompol Rengga.

Saat ini ST telah ditahan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, balita yang menjadi korban mendapatkan perawatan medis dan rehabilitasi. (Mar/Mul/Klausa)

TAGGED:Balita Terpapar SabuMapolresta SamarindaSabu sabu
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Api Berkobar di Jalan Slamet Riyadi, 5 Bangunan Ludes Terbakar
Next Article 7 Herbal yang Bisa Jadi Solusi untuk Kolesterol Tinggi

Berita Undas

DPRD Samarinda Dorong Lokasi Khusus untuk Pedagang Gerobak Kopi
Selasa, 11 Agustus 2026
Manusia Silver Kembali Muncul di Lampu Merah Samarinda, DPRD Soroti Konsistensi Penertiban
Jumat, 21 Agustus 2026
Suparno Soroti Maraknya Anak SD Berkacamata, Dukung Pembatasan Media Sosial demi Tekan Dampak Gadget
Sabtu, 8 Agustus 2026
Salah Masuk Desil, Warga Miskin Berisiko Kehilangan Bansos, DPRD Samarinda Minta Pendataan Diperketat
Sabtu, 8 Agustus 2026
DPRD Samarinda Buka Ruang Publik untuk Matangkan Raperda Pariwisata, Libatkan Akademisi hingga Pelaku Usaha
Sabtu, 8 Agustus 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

DPRD Desak PT BBE Tuntaskan Hibah TPU Loa Bakung yang Mangkrak 14 Tahun

3 Min Read
Advertorial

Dispora Kaltim Siapkan Solusi Tambahan Area Parkir untuk GOR Gelora Kadrie Oening

2 Min Read
Pemerintahan

Pemkot Samarinda, Satpol PP, dan Kejari Samarinda Musnahkan 1.405 Botol Miras dan 17 Senjata Tajam

2 Min Read
Pemerintahan

Panen Padi di Samarinda: Keberhasilan di Tengah Hoaks Ketahanan Pangan

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?