By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Pemerintahan

Tidak Perlu ke Kedutaan, Legalisasi Dokumen Publik Asing Bisa di Kemenkumham RI dengan Sertifikat Apostille

Redaksi
By Redaksi
Published: Rabu, 5 Juli 2023
Share
Gedung Kemenkumham RI (Foto: Istimewa)
SHARE

Jakarta, Sekala.id – Anda punya dokumen publik asing yang perlu dilegalisasi? Kalau dulu kamu harus repot-repot ke kedutaan atau konsulat, sekarang ada cara yang lebih mudah dan praktis. Cukup ke Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI), Anda bisa mendapatkan Sertifikat Apostille yang berlaku di 118 negara.

Apa itu Sertifikat Apostille? Ini adalah layanan legalisasi dokumen publik asing yang sudah berjalan sejak 4 Juni 2022. Layanan ini diresmikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly pada 14 Juni 2022 lalu. Layanan ini berdasarkan Perpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing.

Dengan layanan ini, Anda tidak perlu lagi melalui tahapan legalisasi tradisional yang ribet dan lama. Anda cukup mengajukan permohonan online melalui laman https://ahu.go.id/apostille, lalu membayar biaya administrasi. Setelah itu, Anda bisa mencetak Sertifikat Apostille di Kantor Pusat atau Kantor Wilayah Kemenkumham RI.

Menurut Dyan Faizal, Ketua Tim Kerja Percepatan Layanan Apostille Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, layanan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat dalam menyediakan layanan publik yang cepat dan efisien.

“Kami terus berupaya meningkatkan Layanan Legalisasi Apostille, salah satunya dengan mempersiapkan pencetakan Sertifikat Apostille di seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham,” katanya, Senin (04/07/23).

Ia menambahkan, saat ini sudah ada tujuh Kantor Wilayah Kemenkumham yang siap melayani pencetakan Sertifikat Apostille. Namun, ke depannya semua Kantor Wilayah akan turut disiapkan.

“Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat. Jadi, mereka bisa memilih tempat cetak sesuai dengan lokasi terdekat saat melakukan permohonan online,” jelasnya.

Dyan berharap, dengan layanan ini, masyarakat bisa lebih mudah dan cepat dalam mengurus legalisasi dokumen publik asing. Apalagi, Sertifikat Apostille ini berlaku di banyak negara, baik untuk keperluan pendidikan, bisnis, maupun pribadi.

“Semoga dalam waktu dekat semua kantor wilayah secara bersamaan dapat melayani permohonan pencetakan sertifikat Apostille,” ucapnya.

Berikut Kanwil yang telah siap menerima permohonan pencetakan Sertifikat Apostille :

DKI Jakarta
– Gedung Pelayanan Jasa Hukum Terpadu Ditjen AHU Kemenkumham di Jalan Cikini 1 Nomor 3A Menteng Jakarta Pusat
– Galeri Inovasi AHU di Lantai 2 Mal Kuningan City Jakarta Selatan
– Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta di Jalan M.T. Haryono 24 Jakarta Timur

Banten
– Kantor Wilayah Kemenkumham Banten di Jalan K.H. Syam’uin Nomor 44D Serang

Jawa Barat
– Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat di Jalan Jakarta Nomor 27 Bandung

Jawa Tengah
– Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah di Jalan Dr. Cipto Nomor 64, Semarang

DI Yogyakarta
– Kantor Wilayah Kemenkumham DI Yogyakarta di Jalan Gedong Kuning Nomor 146 Kota Yogyakarta

Jawa Timur
– Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur di Jalan Kayon Nomor 50-52 Surabaya

Bali
– Kantor Wilayah Kemenkumham
Jl. Raya Puputan Niti Mandala, Renon, Denpasar.

(Apr/El/Sekala)

TAGGED:Ditjen AHUKemenkumham RISertifikat ApostilleYasonna Hamonangan Laoly
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Pelaku Pencabulan Ini Bantah Paksa Korban, Berdalih Suka Sama Suka
Next Article Sungai Kapih dan Sidodamai Sandang Status Kelurahan Bersinar dari BNN

Berita Undas

Sengketa Lahan Berlarut-larut, Warga Kaltim Bakal “Ketuk Pintu Gubernur” Senin Ini
Sabtu, 16 Mei 2026
Membalas Megafon dengan Mawar, Cara Drupadi Baladika Redam Tensi Panas di Depan Kantor Gubernur Kaltim
Sabtu, 16 Mei 2026
Dongkrak Kualitas Kriya Kaltim, Dekranasda Gandeng Desainer Nasional Sasar Sentra Kerajinan
Kamis, 14 Mei 2026
Gratispol Belum Sempurna? Begini Analisis Zain Taufiq Nurrohman
Kamis, 14 Mei 2026
Bukan Bim Salabim, Pemprov Kaltim Janji Rombak Teknis Gratispol yang Dikeluhkan
Kamis, 14 Mei 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

Desa Segihan Serius Garap Pertanian, Ratusan Juta Digelontorkan Demi Kesejahteraan Warga

2 Min Read
Peresmian Bank Sampah Asri oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah.
Advertorial

Kukar Resmikan Bank Sampah Asri, Dorong Partisipasi Warga dalam Pengelolaan Sampah

2 Min Read
Advertorial

Rapat TP3D di Kutai Timur: Pemetaan Potensi Konflik Jelang Pilkada 2024, Agus Hari Kesuma Tekankan Netralitas ASN

3 Min Read
Advertorial

Menilik Transformasi Taman Gubang menjadi Destinasi Percontohan

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?