By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Pemerintahan

Tidak Perlu ke Kedutaan, Legalisasi Dokumen Publik Asing Bisa di Kemenkumham RI dengan Sertifikat Apostille

Redaksi
By Redaksi
Published: Rabu, 5 Juli 2023
Share
Gedung Kemenkumham RI (Foto: Istimewa)
SHARE

Jakarta, Sekala.id – Anda punya dokumen publik asing yang perlu dilegalisasi? Kalau dulu kamu harus repot-repot ke kedutaan atau konsulat, sekarang ada cara yang lebih mudah dan praktis. Cukup ke Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI), Anda bisa mendapatkan Sertifikat Apostille yang berlaku di 118 negara.

Apa itu Sertifikat Apostille? Ini adalah layanan legalisasi dokumen publik asing yang sudah berjalan sejak 4 Juni 2022. Layanan ini diresmikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly pada 14 Juni 2022 lalu. Layanan ini berdasarkan Perpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing.

Dengan layanan ini, Anda tidak perlu lagi melalui tahapan legalisasi tradisional yang ribet dan lama. Anda cukup mengajukan permohonan online melalui laman https://ahu.go.id/apostille, lalu membayar biaya administrasi. Setelah itu, Anda bisa mencetak Sertifikat Apostille di Kantor Pusat atau Kantor Wilayah Kemenkumham RI.

Menurut Dyan Faizal, Ketua Tim Kerja Percepatan Layanan Apostille Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, layanan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat dalam menyediakan layanan publik yang cepat dan efisien.

“Kami terus berupaya meningkatkan Layanan Legalisasi Apostille, salah satunya dengan mempersiapkan pencetakan Sertifikat Apostille di seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham,” katanya, Senin (04/07/23).

Ia menambahkan, saat ini sudah ada tujuh Kantor Wilayah Kemenkumham yang siap melayani pencetakan Sertifikat Apostille. Namun, ke depannya semua Kantor Wilayah akan turut disiapkan.

“Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat. Jadi, mereka bisa memilih tempat cetak sesuai dengan lokasi terdekat saat melakukan permohonan online,” jelasnya.

Dyan berharap, dengan layanan ini, masyarakat bisa lebih mudah dan cepat dalam mengurus legalisasi dokumen publik asing. Apalagi, Sertifikat Apostille ini berlaku di banyak negara, baik untuk keperluan pendidikan, bisnis, maupun pribadi.

“Semoga dalam waktu dekat semua kantor wilayah secara bersamaan dapat melayani permohonan pencetakan sertifikat Apostille,” ucapnya.

Berikut Kanwil yang telah siap menerima permohonan pencetakan Sertifikat Apostille :

DKI Jakarta
– Gedung Pelayanan Jasa Hukum Terpadu Ditjen AHU Kemenkumham di Jalan Cikini 1 Nomor 3A Menteng Jakarta Pusat
– Galeri Inovasi AHU di Lantai 2 Mal Kuningan City Jakarta Selatan
– Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta di Jalan M.T. Haryono 24 Jakarta Timur

Banten
– Kantor Wilayah Kemenkumham Banten di Jalan K.H. Syam’uin Nomor 44D Serang

Jawa Barat
– Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat di Jalan Jakarta Nomor 27 Bandung

Jawa Tengah
– Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah di Jalan Dr. Cipto Nomor 64, Semarang

DI Yogyakarta
– Kantor Wilayah Kemenkumham DI Yogyakarta di Jalan Gedong Kuning Nomor 146 Kota Yogyakarta

Jawa Timur
– Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur di Jalan Kayon Nomor 50-52 Surabaya

Bali
– Kantor Wilayah Kemenkumham
Jl. Raya Puputan Niti Mandala, Renon, Denpasar.

(Apr/El/Sekala)

TAGGED:Ditjen AHUKemenkumham RISertifikat ApostilleYasonna Hamonangan Laoly
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Pelaku Pencabulan Ini Bantah Paksa Korban, Berdalih Suka Sama Suka
Next Article Sungai Kapih dan Sidodamai Sandang Status Kelurahan Bersinar dari BNN

Berita Undas

DPRD Samarinda Soroti ASN yang Hanya Mengejar Absensi, Bukan Kinerja
Jumat, 5 Juni 2026
DPRD Soroti Potensi Miliaran Rupiah PAD Reklame yang Tersendat Urusan Izin
Jumat, 5 Juni 2026
Dari PBG hingga Dishub, Pengusaha Reklame Samarinda Keluhkan Rantai Izin yang Terlalu Panjang
Jumat, 5 Juni 2026
​Skandal Batu Bara Ilegal CV ABI: Kejati Kaltim Jebloskan Oknum ASN Kementerian ESDM dan Pihak Swasta ke Penjara
Kamis, 4 Juni 2026
Pelabuhan Yos Sudarso Bersiap Pindah ke Palaran, Pemkot Kejar Operasional Terminal Penumpang pada 2027
Kamis, 4 Juni 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Pemerintahan

Wali Kota Samarinda Ajak Pemilik Ruko Pahami Manfaat Revitalisasi Pasar Pagi

2 Min Read
Kutai Kartanegara

Samsun Dampingi Wakil Bupati Kukar Serahkan Bantuan Pupuk

2 Min Read
Advertorial

Pemkab Kukar Gelar Gerakan Pangan Murah, Tekan Inflasi dan Jaga Daya Beli Warga

2 Min Read
Pelantikan Ketua DPRD Kukar masa Sidang III DPRD Kukar berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar pada Kamis (19/6/2025).
Advertorial

Ketua Baru DPRD Kukar Diambil Sumpah, Edi Damansyah: Ini Amanah Bukan Sekadar Seremoni

3 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?