By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalKutai Kartanegara

Terpidana Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Khoirul Mashuri Masih Bebas dan Diduga Jadi Bacaleg

Redaksi
By Redaksi
Published: Kamis, 6 Juli 2023
Share
Khoirul Mashuri, Bacaleg PKB Dapil 2 Kukar (Foto: Klausa)
SHARE

Tenggarong, Sekala.id – Khoirul Mashuri, anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), seharusnya sudah mendekam di penjara. Ia divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi Samarinda karena memalsukan surat tanah dan dihukum satu tahun 10 bulan. Namun, hingga kini ia masih berkeliaran di luar dan diduga mendaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Putusan pengadilan yang mengharuskan Khoirul Mashuri ditahan di Rumah Tahanan Negara tidak pernah dipatuhi oleh terpidana. Bahkan, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan olehnya dan memerintahkan agar ia segera ditangkap.

Hal itu tertuang dalam amar putusan MA nomor 505 K/Pid/2023 yang diterima oleh media ini, menyimpulkan permohonan kasasi Khoirul Mashuri tidak dapat dibenarkan.

Media ini mendapatkan data yang menunjukkan bahwa nama Khoirul Mashuri terdaftar sebagai Bacaleg PKB untuk Daerah Pemilihan (Dapil) dua Kukar dengan nomor urut 4. Hal ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana mungkin seseorang yang berstatus terpidana bisa kembali mencalonkan diri sebagai wakil rakyat?

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar mengaku sudah berupaya untuk mengeksekusi putusan pengadilan terhadap Khoirul Mashuri. Namun, setiap kali surat panggilan dikirim, terpidana tidak pernah hadir. Bahkan, saat tim kejaksaan mendatangi rumahnya saat Iduladha lalu, ia juga tidak ditemukan.

“Kami sudah mengirim surat panggilan, namun terdakwa tidak pernah hadir. Kami juga sudah lakukan pencarian ke rumahnya saat Iduladha lalu, namun juga tidak ada,” kata Kepala Kejari Kukar, Tommy Kristanto, Selasa (4/7/2023).

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar mengaku belum mengetahui pasti soal dugaan nama Khoirul Mashuri masuk dalam daftar Bacaleg. Divisi Teknis KPU Kukar, Muchammad Amin, mengatakan bahwa pihaknya hanya bertugas mengurus administrasi calon legislatif, bukan urusan hukum.

“Karena banyak ya, jadi kita enggak periksa satu per satu nama dari nama yang didaftarkan. Tapi coba nanti saya lihat lagi karena saya sendiri belum periksa,” ujar Amin, Rabu (5/7/2023).

Amin menambahkan, jika memang terbukti ada kejanggalan pada dokumen yang didaftarkan oleh Khoirul Mashuri atau partainya, maka KPU akan menolak dan menegur parpol tersebut. Namun, ia tidak bisa berbuat banyak jika terkait dengan status hukum calon legislatif.

“KPU hanya urusan administrasi saja, jika hukum itu sudah di luar kendali kami. Tapi, jika memang ditemukan nantinya ada kejanggalan pada dokumen yang didaftarkan maka akan kami tolak dan menegur Parpolnya,” tutur Amin. (Mar/Mul/Sekala)

TAGGED:Bacaleg PKBDPRD KukarKejari KukarKhoirul MashuriKPU KukarPemalsuan Surat Tanah
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Seno Aji: Kami Ingin Orang Etam yang Jabat Pj Gubernur Kaltim
Next Article Diduga Jadi Bacaleg PKB, Terpidana Kasus Pemalsuan Surat Tanah Masih Bebas

Berita Undas

Lima Bulan Tanpa Laporan IPAL, Komisi III DPRD Samarinda Ancam Sidak Ulang Mie Gacoan
Kamis, 6 Agustus 2026
DPRD Desak Pemkot Benahi Folder Air Hitam, Abdul Rohim: Parkir hingga Jogging Track Perlu Perhatian
Rabu, 5 Agustus 2026
PKS Dorong Pemkot Samarinda Genjot PAD Meski Kembali Raih WTP ke-11
Rabu, 5 Agustus 2026
DPRD Samarinda Bedah Utang dan Aset Daerah, Soroti Kesehatan Fiskal Pemkot
Rabu, 5 Agustus 2026
Duta Baca Kutai Barat 2026, Resmi di Sandang Diah Rizqi Pangestika
Sabtu, 1 Agustus 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Kepala Distanak Kukar, Muhammad Taufik
Advertorial

Distanak Kukar Gerak Cepat Kembangkan Pertanian di Luar Kawasan Prioritas Pusat

1 Min Read
Sekda Kukar, Sunggono. (Foto: Sekala)
Kutai Kartanegara

Bina Kafilah Daerah, Kukar Percaya Diri Pertahankan Gelar MTQ

2 Min Read
Advertorial

KFBN 2024, Merayakan Keindahan Budaya Lokal dan Nusantara di Kukar

2 Min Read
Peresmian Gedung PKK Kutai Kartanegara.
Advertorial

Bupati Kukar Resmikan Gedung Baru PKK, Dorong Peran Strategis dalam Pemberdayaan Keluarga

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?