By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalKutai Kartanegara

Terpidana Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Khoirul Mashuri Masih Bebas dan Diduga Jadi Bacaleg

Redaksi
By Redaksi
Published: Kamis, 6 Juli 2023
Share
Khoirul Mashuri, Bacaleg PKB Dapil 2 Kukar (Foto: Klausa)
SHARE

Tenggarong, Sekala.id – Khoirul Mashuri, anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), seharusnya sudah mendekam di penjara. Ia divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi Samarinda karena memalsukan surat tanah dan dihukum satu tahun 10 bulan. Namun, hingga kini ia masih berkeliaran di luar dan diduga mendaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Putusan pengadilan yang mengharuskan Khoirul Mashuri ditahan di Rumah Tahanan Negara tidak pernah dipatuhi oleh terpidana. Bahkan, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan olehnya dan memerintahkan agar ia segera ditangkap.

Hal itu tertuang dalam amar putusan MA nomor 505 K/Pid/2023 yang diterima oleh media ini, menyimpulkan permohonan kasasi Khoirul Mashuri tidak dapat dibenarkan.

Media ini mendapatkan data yang menunjukkan bahwa nama Khoirul Mashuri terdaftar sebagai Bacaleg PKB untuk Daerah Pemilihan (Dapil) dua Kukar dengan nomor urut 4. Hal ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana mungkin seseorang yang berstatus terpidana bisa kembali mencalonkan diri sebagai wakil rakyat?

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar mengaku sudah berupaya untuk mengeksekusi putusan pengadilan terhadap Khoirul Mashuri. Namun, setiap kali surat panggilan dikirim, terpidana tidak pernah hadir. Bahkan, saat tim kejaksaan mendatangi rumahnya saat Iduladha lalu, ia juga tidak ditemukan.

“Kami sudah mengirim surat panggilan, namun terdakwa tidak pernah hadir. Kami juga sudah lakukan pencarian ke rumahnya saat Iduladha lalu, namun juga tidak ada,” kata Kepala Kejari Kukar, Tommy Kristanto, Selasa (4/7/2023).

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar mengaku belum mengetahui pasti soal dugaan nama Khoirul Mashuri masuk dalam daftar Bacaleg. Divisi Teknis KPU Kukar, Muchammad Amin, mengatakan bahwa pihaknya hanya bertugas mengurus administrasi calon legislatif, bukan urusan hukum.

“Karena banyak ya, jadi kita enggak periksa satu per satu nama dari nama yang didaftarkan. Tapi coba nanti saya lihat lagi karena saya sendiri belum periksa,” ujar Amin, Rabu (5/7/2023).

Amin menambahkan, jika memang terbukti ada kejanggalan pada dokumen yang didaftarkan oleh Khoirul Mashuri atau partainya, maka KPU akan menolak dan menegur parpol tersebut. Namun, ia tidak bisa berbuat banyak jika terkait dengan status hukum calon legislatif.

“KPU hanya urusan administrasi saja, jika hukum itu sudah di luar kendali kami. Tapi, jika memang ditemukan nantinya ada kejanggalan pada dokumen yang didaftarkan maka akan kami tolak dan menegur Parpolnya,” tutur Amin. (Mar/Mul/Sekala)

TAGGED:Bacaleg PKBDPRD KukarKejari KukarKhoirul MashuriKPU KukarPemalsuan Surat Tanah
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Seno Aji: Kami Ingin Orang Etam yang Jabat Pj Gubernur Kaltim
Next Article Diduga Jadi Bacaleg PKB, Terpidana Kasus Pemalsuan Surat Tanah Masih Bebas

Berita Undas

Sengketa Lahan Berlarut-larut, Warga Kaltim Bakal “Ketuk Pintu Gubernur” Senin Ini
Sabtu, 16 Mei 2026
Membalas Megafon dengan Mawar, Cara Drupadi Baladika Redam Tensi Panas di Depan Kantor Gubernur Kaltim
Sabtu, 16 Mei 2026
Dongkrak Kualitas Kriya Kaltim, Dekranasda Gandeng Desainer Nasional Sasar Sentra Kerajinan
Kamis, 14 Mei 2026
Gratispol Belum Sempurna? Begini Analisis Zain Taufiq Nurrohman
Kamis, 14 Mei 2026
Bukan Bim Salabim, Pemprov Kaltim Janji Rombak Teknis Gratispol yang Dikeluhkan
Kamis, 14 Mei 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

Pelatihan Evaluasi APBDes, Upaya DPMD Kukar Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Keuangan Desa

3 Min Read
Advertorial

Loh Sumber, Ditetapkan Berpredikat Desa Mandiri

2 Min Read
Advertorial

Semarak HKG PKK Kukar ke-52: Membawa Semangat Juang dan Kreativitas UMKM

2 Min Read
Kutai Kartanegara

Pertagas Langgar Kesepakatan, Jalan Provinsi di Samboja Retak dan Longsor

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?