By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Inspirasi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalKutai Kartanegara

Diduga Jadi Bacaleg PKB, Terpidana Kasus Pemalsuan Surat Tanah Masih Bebas

Redaksi
By Redaksi
Published Kamis, 6 Juli 2023
Share
Mantan Anggota DPRD Kukar, Khoirul Mashuri (Foto: Dok. DPRD Kukar)
SHARE

Khoirul Mashuri, anggota DPRD Kukar, divonis bersalah karena memalsukan surat tanah dan dihukum satu tahun 10 bulan. Namun, ia masih bebas berkeliaran dan diduga mendaftar sebagai Bacaleg PKB.

Tenggarong, Sekala.id – Khoirul Mashuri seharusnya sudah berada di balik jeruji besi. Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) ini terbukti memalsukan surat tanah dan dijatuhi hukuman satu tahun 10 bulan oleh Pengadilan Tinggi Samarinda. Namun, hingga kini ia masih bebas berkeliaran dan diduga mendaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Media ini mendapatkan data yang menunjukkan bahwa nama Khoirul Mashuri terdaftar sebagai Bacaleg PKB untuk Daerah Pemilihan (Dapil) dua Kukar dengan nomor urut 4. Hal ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana mungkin seseorang yang berstatus terpidana bisa kembali mencalonkan diri sebagai wakil rakyat?

Kejaksaan Negeri Kukar mengaku sudah berupaya untuk mengeksekusi putusan pengadilan terhadap Khoirul Mashuri. Namun, setiap kali surat panggilan dikirim, terpidana tidak pernah hadir.

Kepala Kejari Kukar, Tommy Kristanto, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirim surat panggilan kepada terdakwa, namun ia tidak pernah hadir. Bahkan, saat tim kejaksaan mendatangi rumahnya saat Iduladha lalu, ia juga tidak ditemukan.

“Kami sudah lakukan pencarian ke rumahnya saat Iduladha lalu, namun juga tidak ada,” kata Tommy, Selasa, 4 Juli 2023.

Tommy mengaku kesulitan untuk menangkap Khoirul Mashuri karena ia sering berpindah-pindah tempat. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk melacak keberadaan terpidana.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar mengaku belum mengetahui pasti soal dugaan nama Khoirul Mashuri masuk dalam daftar Bacaleg.

Divisi Teknis KPU Kukar, Muchammad Amin, mengatakan bahwa pihaknya hanya bertugas mengurus administrasi calon legislatif, bukan urusan hukum.

“Karena banyak ya, jadi kita enggak periksa satu per satu nama dari nama yang didaftarkan. Tapi coba nanti saya lihat lagi karena saya sendiri belum periksa,” ujar Amin kepada Tempo, Rabu, 5 Juli 2023.

Amin menambahkan, jika memang terbukti ada kejanggalan pada dokumen yang didaftarkan oleh Khoirul Mashuri atau partainya, maka KPU akan menolak dan menegur parpol tersebut. Namun, ia tidak bisa berbuat banyak jika terkait dengan status hukum calon legislatif.

“KPU hanya urusan administrasi saja, jika hukum itu sudah di luar kendali kami. Tapi, jika memang ditemukan nantinya ada kejanggalan pada dokumen yang didaftarkan maka akan kami tolak dan menegur Parpolnya,” tutur Amin.

Berikut adalah poin-poin penting dari artikel ini:

  • Khoirul Mashuri, mantan anggota DPRD Kukar, divonis bersalah karena memalsukan surat tanah dan dihukum satu tahun 10 bulan.
  • Ia masih bebas berkeliaran dan diduga mendaftar sebagai Bacaleg PKB untuk Dapil dua Kukar.
  • Kejaksaan Negeri Kukar kesulitan mengeksekusi putusan pengadilan terhadapnya karena ia sering berpindah-pindah tempat.
  • KPU Kukar belum mengetahui pasti soal dugaan nama Khoirul Mashuri masuk dalam daftar Bacaleg dan hanya mengurus administrasi calon legislatif.

(Mar/Fch/Sekala)

TAGGED:Bacaleg PKBDPRD KukarKejari KukarKhoirul MashuriKPU KukarPemalsuan Surat Tanah
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Terpidana Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Khoirul Mashuri Masih Bebas dan Diduga Jadi Bacaleg
Next Article Diburu Kejaksaan, Anggota DPRD Kukar Ditangkap di Rumahnya

Berita Undas

Guru Honorer SMA/SMK di Kaltim Enam Bulan Tanpa Gaji, DPRD Minta Pemprov Bertindak
Kamis, 19 Juni 2025
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin (kanan) dan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kaltim, Dasmiah (kiri).
“Gratispol” Resmi Bergulir: Pendidikan dan Kesehatan Gratis Jadi Amunisi Awal Pemprov Kaltim
Kamis, 19 Juni 2025
Gaji Belum Cair Sejak Januari, Guru Honorer SMA/SMK di Kaltim Menjerit
Selasa, 17 Juni 2025
Pelindo Tepis Tuduhan Ilegal, Warga Tegaskan Aksi Tolak Pandu Bukan oleh Preman
Jumat, 13 Juni 2025
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kaltim, Dasmiah.
Pemprov Kaltim Luncurkan GratisPol, Mahasiswa Ditargetkan Tak Perlu Bayar UKT Lagi
Jumat, 13 Juni 2025

Berita yang mungkin kamu sukai

Kakek 60 Tahun Jadi Pengedar Sabu

2 Min Read
Kutai Kartanegara

Penjaga Keamanan Disambar Buaya Sepanjang Empat Meter di Anggana, Tim SAR Lakukan Pencarian Intensif

2 Min Read
Advertorial

Pertanian Berbasis Kawasan, Strategi Kukar Meningkatkan Nilai Tambah dan Ketahanan Pangan

2 Min Read
Kutai Kartanegara

Beasiswa Kukar Idaman 2024, Siapkan Rp 40 Miliar untuk Putra-Putri Terbaik

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?