By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalKutai Kartanegara

Diduga Jadi Bacaleg PKB, Terpidana Kasus Pemalsuan Surat Tanah Masih Bebas

Redaksi
By Redaksi
Published: Kamis, 6 Juli 2023
Share
Mantan Anggota DPRD Kukar, Khoirul Mashuri (Foto: Dok. DPRD Kukar)
SHARE

Khoirul Mashuri, anggota DPRD Kukar, divonis bersalah karena memalsukan surat tanah dan dihukum satu tahun 10 bulan. Namun, ia masih bebas berkeliaran dan diduga mendaftar sebagai Bacaleg PKB.

Tenggarong, Sekala.id – Khoirul Mashuri seharusnya sudah berada di balik jeruji besi. Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) ini terbukti memalsukan surat tanah dan dijatuhi hukuman satu tahun 10 bulan oleh Pengadilan Tinggi Samarinda. Namun, hingga kini ia masih bebas berkeliaran dan diduga mendaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Media ini mendapatkan data yang menunjukkan bahwa nama Khoirul Mashuri terdaftar sebagai Bacaleg PKB untuk Daerah Pemilihan (Dapil) dua Kukar dengan nomor urut 4. Hal ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana mungkin seseorang yang berstatus terpidana bisa kembali mencalonkan diri sebagai wakil rakyat?

Kejaksaan Negeri Kukar mengaku sudah berupaya untuk mengeksekusi putusan pengadilan terhadap Khoirul Mashuri. Namun, setiap kali surat panggilan dikirim, terpidana tidak pernah hadir.

Kepala Kejari Kukar, Tommy Kristanto, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirim surat panggilan kepada terdakwa, namun ia tidak pernah hadir. Bahkan, saat tim kejaksaan mendatangi rumahnya saat Iduladha lalu, ia juga tidak ditemukan.

“Kami sudah lakukan pencarian ke rumahnya saat Iduladha lalu, namun juga tidak ada,” kata Tommy, Selasa, 4 Juli 2023.

Tommy mengaku kesulitan untuk menangkap Khoirul Mashuri karena ia sering berpindah-pindah tempat. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk melacak keberadaan terpidana.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar mengaku belum mengetahui pasti soal dugaan nama Khoirul Mashuri masuk dalam daftar Bacaleg.

Divisi Teknis KPU Kukar, Muchammad Amin, mengatakan bahwa pihaknya hanya bertugas mengurus administrasi calon legislatif, bukan urusan hukum.

“Karena banyak ya, jadi kita enggak periksa satu per satu nama dari nama yang didaftarkan. Tapi coba nanti saya lihat lagi karena saya sendiri belum periksa,” ujar Amin kepada Tempo, Rabu, 5 Juli 2023.

Amin menambahkan, jika memang terbukti ada kejanggalan pada dokumen yang didaftarkan oleh Khoirul Mashuri atau partainya, maka KPU akan menolak dan menegur parpol tersebut. Namun, ia tidak bisa berbuat banyak jika terkait dengan status hukum calon legislatif.

“KPU hanya urusan administrasi saja, jika hukum itu sudah di luar kendali kami. Tapi, jika memang ditemukan nantinya ada kejanggalan pada dokumen yang didaftarkan maka akan kami tolak dan menegur Parpolnya,” tutur Amin.

Berikut adalah poin-poin penting dari artikel ini:

  • Khoirul Mashuri, mantan anggota DPRD Kukar, divonis bersalah karena memalsukan surat tanah dan dihukum satu tahun 10 bulan.
  • Ia masih bebas berkeliaran dan diduga mendaftar sebagai Bacaleg PKB untuk Dapil dua Kukar.
  • Kejaksaan Negeri Kukar kesulitan mengeksekusi putusan pengadilan terhadapnya karena ia sering berpindah-pindah tempat.
  • KPU Kukar belum mengetahui pasti soal dugaan nama Khoirul Mashuri masuk dalam daftar Bacaleg dan hanya mengurus administrasi calon legislatif.

(Mar/Fch/Sekala)

TAGGED:Bacaleg PKBDPRD KukarKejari KukarKhoirul MashuriKPU KukarPemalsuan Surat Tanah
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Terpidana Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Khoirul Mashuri Masih Bebas dan Diduga Jadi Bacaleg
Next Article Diburu Kejaksaan, Anggota DPRD Kukar Ditangkap di Rumahnya

Berita Undas

Sengketa Lahan Berlarut-larut, Warga Kaltim Bakal “Ketuk Pintu Gubernur” Senin Ini
Sabtu, 16 Mei 2026
Membalas Megafon dengan Mawar, Cara Drupadi Baladika Redam Tensi Panas di Depan Kantor Gubernur Kaltim
Sabtu, 16 Mei 2026
Dongkrak Kualitas Kriya Kaltim, Dekranasda Gandeng Desainer Nasional Sasar Sentra Kerajinan
Kamis, 14 Mei 2026
Gratispol Belum Sempurna? Begini Analisis Zain Taufiq Nurrohman
Kamis, 14 Mei 2026
Bukan Bim Salabim, Pemprov Kaltim Janji Rombak Teknis Gratispol yang Dikeluhkan
Kamis, 14 Mei 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

Pemdes Segihan Fokus Kembangkan Sektor Pertanian di 2025, Dorong Kesejahteraan Petani

2 Min Read
Kepala Distanak Kukar, Muhammad Taufik
Advertorial

Distanak Kukar Gerak Cepat Kembangkan Pertanian di Luar Kawasan Prioritas Pusat

1 Min Read
Advertorial

Harapan Baru di Muara Pantuan, Menuju Akses Air Bersih dan Listrik 24 Jam

2 Min Read
Advertorial

Pemkab Kukar Perkuat Data Keluarga Berisiko, Targetkan New Zero Stunting

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?