By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
AdvertorialKutai Kartanegara

Terapkan Inpres 1/2025, Kecamatan Tenggarong Pangkas Anggaran SPPD 50 Persen

Redaksi
By Redaksi
Published: Minggu, 20 April 2025
Share
Camat Tenggarong, Sukono. (Foto: Sekala)
SHARE

Kukar, Sekala.id – Pemerintah Kecamatan Tenggarong mulai menerapkan kebijakan efisiensi anggaran dengan memangkas biaya perjalanan dinas (SPPD) hingga 50 persen. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja operasional pemerintah.

Camat Tenggarong, Sukono, menegaskan bahwa kebijakan pemangkasan ini baru diterapkan pada tahap awal, khusus untuk belanja perjalanan dinas. Menurutnya, kebijakan ini bersifat internal dan disesuaikan agar hanya kegiatan mendesak yang tetap dijalankan.

“Saat ini masih dalam tahap pertama, yaitu terkait SPPD. Untuk tahap berikutnya masih akan dibahas,” ujar Sukono.

Ia menyebutkan, berdasarkan surat edaran yang diterima pihak kecamatan, pemangkasan hanya berlaku untuk pos perjalanan dinas. Sementara anggaran fisik untuk kegiatan pembangunan tetap aman dari pengurangan.

“Untuk kegiatan fisik di Kecamatan Tenggarong sejauh ini tidak ada pemotongan. Jadi proyek pembangunan tetap berjalan seperti yang direncanakan,” lanjutnya.

Diketahui, Kecamatan Tenggarong mengalokasikan anggaran sekitar Rp 200 juta per tahun untuk kebutuhan perjalanan dinas. Dana tersebut, kata Sukono, akan difokuskan hanya untuk agenda-agenda penting dan mendesak.

“Kegiatan perjalanan dinas hanya dilakukan jika benar-benar mendesak dan tidak bisa ditunda,” tegasnya.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengarahkan seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk mengefisienkan belanja operasional. Tujuannya adalah memperkuat stabilitas fiskal nasional dan mengarahkan penggunaan anggaran ke sektor-sektor yang lebih produktif. (Jor/El/ADV/Pemkab Kukar)

TAGGED:Efisiensi AnggaranKecamatan TenggarongSPPDSukono
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Pemdes Embalut Gandeng Dinas Pertanian Garap Lahan Bekas Tambang untuk Budidaya Jagung
Next Article Nelayan Sebulu Terjebak Pasar Lokal, Hilirisasi Perikanan Mesti Dipercepat

Berita Undas

DPRD Samarinda Ingin Pasar Pagi Punya Konsep yang Lebih Menarik
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Soroti Rendahnya Minat KB, Edukasi Diminta Dimulai Sebelum Menikah
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Desak Evaluasi Pencegahan Narkotika di Sekolah
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Dorong Tes Urine Pelajar Digelar Berkala Usai 12 Siswa SMP Positif Narkoba
Rabu, 26 Agustus 2026
Ruang Publik Baru Samarinda Rampung, Jasno Dorong Segera Dioperasikan
Rabu, 26 Agustus 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

Pemkab Kukar Gelar FGD untuk Membangun Pendidikan Idaman

4 Min Read
Advertorial

Kutai Barat Berhasil Pecahkan Rekor MURI Pada Puncak Dahau Sendawar 2025

3 Min Read
Kutai Kartanegara

Bawaslu Kukar Hentikan Penyelidikan Kasus Dokumen Palsu Setelah KPU Tidak Berikan Akses Data

2 Min Read
Advertorial

PSU Mahulu, Sekda Stephanus: Jangan Lagi Ada Pemungutan Suara Ulang!

1 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?