Kukar, Sekala.id – Dengan keterbatasan infrastruktur jaringan di wilayah pedalaman, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara mengambil langkah dengan menerapkan sistem layanan administrasi ganda (online dan offline) demi memastikan setiap warga tetap mendapatkan hak pelayanan kependudukan.
Sejak peluncuran sistem administrasi digital pada 5 April 2020, Disdukcapil Kukar telah mendorong transformasi layanan berbasis daring. Namun, pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi hambatan teknis, terutama di desa-desa yang belum terjangkau sinyal internet.
“Masih ada wilayah-wilayah yang kesulitan mengakses layanan online karena keterbatasan jaringan. Untuk itu, kami menerapkan sistem layanan ganda,” kata Kepala Disdukcapil Kukar, M. Iryanto, saat ditemui di Tenggarong.
Sistem ini memungkinkan masyarakat memilih antara pengajuan dokumen secara digital maupun langsung datang ke layanan tatap muka. Bagi warga yang tidak memiliki perangkat digital atau belum memahami penggunaan platform daring, Disdukcapil membuka akses layanan di kantor kecamatan, kelurahan, hingga ke desa-desa.
Menurut Iryanto, kepala desa kini juga dilibatkan aktif dalam membantu masyarakat mengakses layanan.
“Mereka bisa datang ke kantor desa, di samna petugas yang ditunjuk akan membantu proses pengajuan secara digital,” ujarnya.
Langkah ini dinilai sebagai wujud nyata penyatuan pelayanan publik. Dengan melibatkan perangkat desa dan menyesuaikan model layanan dengan kondisi geografis, Disdukcapil Kukar berupaya mencegah terjadinya kesenjangan administrasi di tengah masyarakat.
Koordinasi lintas sektor pun terus dijalankan. Disdukcapil rutin berkomunikasi dengan jajaran pemerintah desa untuk memastikan bahwa bantuan layanan benar-benar menjangkau warga, termasuk mereka yang tinggal di kawasan blank spot.
“Kami ingin memastikan tidak ada warga yang tertinggal hanya karena faktor teknis. Layanan ini harus menjangkau semua lapisan,” tambah Iryanto.
(Jor/El/ADV/Pemkab Kukar)