Samarinda, Sekala.id – Kontroversi pengusiran kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dari ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terus bergulir. Insiden yang terjadi pada 29 April 2025 itu kini menuai protes resmi dari kalangan advokat.
Bubuhan Advokat Kaltim, kelompok yang menaungi sejumlah pengacara di Kaltim, secara resmi menyampaikan surat keberatan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Rabu (7/5/2025). Mereka menilai tindakan dua anggota dewan yang mengusir rekan sejawat mereka mencederai marwah profesi advokat.
Ketua Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim, Hairul Bidol, menyampaikan langsung pernyataan sikap tersebut di Gedung A DPRD Kaltim. Meski surat itu hanya bisa dititipkan kepada staf karena Ketua BK sedang tidak berada di tempat, substansi keberatannya jelas.
“Kami minta klarifikasi atas tindakan yang menurut kami melukai kehormatan profesi. Ini bukan hanya soal satu orang, tapi menyangkut martabat seluruh advokat,” ujar Hairul.
Pihaknya memberi tenggat waktu tujuh hari kepada BK DPRD untuk memberikan respons. Jika tidak ada tanggapan hingga batas waktu yang ditentukan, sepuluh advokat yang hadir dalam penyerahan surat itu siap bermusyawarah untuk menempuh langkah hukum.
“Tujuh hari adalah waktu yang cukup. Kalau tidak ditanggapi, kami akan tempuh jalur hukum yang sesuai dengan ketentuan,” lanjut Hairul.
Nada serupa juga disuarakan Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kaltim, Fajriannur. Ia menyesalkan tindakan dua legislator tersebut. Menurutnya, DPRD seharusnya bersikap sebagai jembatan aspirasi, bukan mematikan peran pihak lain.
“Sebagai wakil rakyat, mestinya mereka menjadi fasilitator, bukan mengkerdilkan peran advokat,” tegasnya.
Ikadin Kaltim berharap BK DPRD segera menindaklanjuti laporan tersebut, sekaligus memediasi pertemuan antara para advokat dan anggota dewan yang dilaporkan agar masalah bisa diselesaikan secara adil.
Sementara itu, Eggy, staf BK yang menerima langsung surat keberatan tersebut, menyatakan pihaknya akan meneruskan dokumen itu kepada pimpinan.
“Surat ini pasti kami teruskan ke BK. Jika sudah ada perkembangan, kami akan segera informasikan ke pihak advokat,” katanya singkat. (Jor/El/Sekala)