By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalNasional

Rekening Gendut Eks Bupati Kukar: Fakta Baru Rp476 Miliar Terkuak

Redaksi
By Redaksi
Published: Selasa, 14 Januari 2025
Share
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. (Foto: Ist)
SHARE

Jakarta, Sekala.id – Langkah besar kembali diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Angka fantastis senilai Rp476 miliar telah disita oleh lembaga antirasuah tersebut, membuka babak baru dalam penyidikan kasus yang pernah menggemparkan publik.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa penyitaan ini mencakup uang dalam berbagai bentuk mata uang dan berasal dari puluhan rekening.

“Dari total Rp476 miliar, sebanyak Rp350,8 miliar dalam bentuk mata uang rupiah disita dari 36 rekening atas nama tersangka dan pihak terkait lainnya,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1/2025).

Tidak hanya itu, KPK juga berhasil menyita uang sebesar USD 6,2 juta dari 15 rekening dan SGD 2 juta dari satu rekening. Seluruh dana tersebut, kata Tessa, diduga kuat berasal dari hasil kejahatan korupsi yang dilakukan Rita selama menjabat sebagai Bupati Kukar.

“Uang tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi terkait kasus gratifikasi dan suap yang melibatkan tersangka,” tambahnya.

Rita Widyasari bukan nama baru dalam catatan KPK. Pada 2018, ia telah divonis 10 tahun penjara setelah terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap senilai Rp6 miliar. Uang haram itu berasal dari berbagai sumber, termasuk izin usaha perkebunan sawit dan proyek infrastruktur di Kutai Kartanegara.

Namun, hukuman yang telah dijalani Rita rupanya belum menutup semua tabir gelap kasus ini. KPK terus menyisir aliran dana yang diduga disembunyikan melalui berbagai rekening dan mata uang asing. Penyitaan terbaru ini menjadi salah satu bukti bahwa kasus korupsi besar sering kali memiliki akar panjang yang membutuhkan waktu untuk diungkap sepenuhnya. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:KorupsiKPKPencucian UangRita WidyasariTessa MahardhikaTPPU
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik. Penjabat Gubernur Kaltim Tinjau Ruas Jalan Nasional, Fokus Perbaikan Infrastruktur di Pedalaman
Next Article Pemain Borneo FC Samarinda, saat sesi latihan bersama tim.(Ist) Matheus Pato: Harapan Baru di Tengah Terjalnya Jalan Borneo FC

Berita Undas

DPRD Samarinda Ingin Pasar Pagi Punya Konsep yang Lebih Menarik
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Soroti Rendahnya Minat KB, Edukasi Diminta Dimulai Sebelum Menikah
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Desak Evaluasi Pencegahan Narkotika di Sekolah
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Dorong Tes Urine Pelajar Digelar Berkala Usai 12 Siswa SMP Positif Narkoba
Rabu, 26 Agustus 2026
Ruang Publik Baru Samarinda Rampung, Jasno Dorong Segera Dioperasikan
Rabu, 26 Agustus 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Hukum & Kriminal

Bakar Rumah Sendiri, Pria Ini Dibawa ke RSJD Atma Husada

2 Min Read
Penutupan Peparnas XVII 2024
Nasional

Kaltim Buktikan Semangat di Peparnas XVII, Sabet 37 Medali

2 Min Read
Kepala Rutan Kelas I Samarinda, Heru Yuswanto.
Hukum & Kriminal

Karutan Samarinda Akui Celah Keamanan Usai Terungkapnya Peredaran Narkoba

3 Min Read
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pemodal Tambang Batu Bara Ilegal di Muang Dalam, Sita 100 Metrik Ton

3 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?