By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalKutai Kartanegara

Diburu Kejaksaan, Anggota DPRD Kukar Ditangkap di Rumahnya

Redaksi
By Redaksi
Published: Kamis, 6 Juli 2023
Share
Khoirul Mashuri saat tiba di Lapas Klas IIA Tenggarong (Foto: Istimewa)
SHARE

Tenggarong, Sekala.id – Setelah buron selama beberapa bulan, Khoirul Mashuri, anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sekaligus terpidana kasus pemalsuan surat tanah, akhirnya ditangkap di rumahnya di Desa Giri Agung, Kecamatan Sebulu, Kukar. Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong dan Tim Alligator Polres Kukar pada Kamis (6/7/2023) pagi.

Khoirul Mashuri merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Giri Agung yang terlibat dalam kasus pemalsuan surat tanah saat menjabat sebagai kades. Ia telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda dengan hukuman satu tahun 10 bulan penjara. Namun ia tidak pernah menjalani masa pidananya dan menjadi buronan Kejaksaan.

Khoirul sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun permohonannya ditolak oleh MA, seperti yang tertuang dalam amar putusan MA nomor 505 K/Pid/2023 yang diterima oleh media ini. Dengan demikian, putusan PT Samarinda tetap berlaku dan Khoirul Mashuri harus segera dieksekusi.

Tommy Kristanto, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, didampingi oleh Ahmad Reza Guntoro, Kasi Pidum Kejari Kukar, mengatakan bahwa penangkapan Khoirul Mashuri berlangsung sekitar pukul 10.00 Wita di rumahnya. Saat itu, ia sedang berada di tengah-tengah masyarakat dan memiliki usaha kecil-kecilan.

“Yang bersangkutan kami amankan saat lagi bersama masyarakat. Lagi ada usaha kecil-kecilan di sana,” kata Guntoro kepada awak media di Lapas Klas IIA Tenggarong.

Menurut Guntoro, Khoirul Mashuri sempat memberikan perlawanan saat akan ditangkap. Namun setelah diberikan penjelasan oleh tim gabungan, ia akhirnya bersedia untuk dibawa ke Tenggarong.

“Ya sedikit melawan lah. Sedikit,” ujar Guntoro.

Guntoro menjelaskan bahwa eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan kasasi dari MA. Sebelumnya, tim gabungan sudah dua kali mencoba menangkap Khoirul Mashuri di rumahnya, namun selalu gagal karena ia menghilang. Baru kali ini, tim gabungan berhasil mengamankan Khoirul Mashuri setelah mendapatkan putusan kasasi tersebut.

Pantauan media ini di lapangan menunjukkan bahwa Khoirul Mashuri tiba di Lapas Klas IIA Tenggarong sekitar pukul 13.40 Wita menggunakan mobil Toyota Fortuner hitam milik Kejari Tenggarong. Khoirul tampak mengenakan baju kaos polo warna biru, celana abu-abu dan peci sambil menenteng tas hitam. Ia kemudian langsung masuk ke dalam Lapas tanpa berkomentar apa pun. (Mar/Mul/Sekala)

TAGGED:Kejari KukarKhoirul MashuriLapas Klas IIA TenggarongPemalsuan Surat TanahPengadilan TinggiTommy Kristanto
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Diduga Jadi Bacaleg PKB, Terpidana Kasus Pemalsuan Surat Tanah Masih Bebas
Next Article Anggota DPRD Kukar Terpidana Kasus Pemalsuan Surat Tanah Ditangkap

Berita Undas

Fraksi Golkar Kaltim Hadiri Paripurna Hak Angket, Datang Bukan Berarti Mendukung
Selasa, 2 Juni 2026
Pancasila Jadi Modal Sosial, Arie Wibowo Ajak Warga Bersatu Bangun Samarinda
Selasa, 2 Juni 2026
Pancasila Harus Jadi Arah Politik, Suparno: Kekuasaan Bukan Tujuan Utama
Selasa, 2 Juni 2026
Judi Online Mengancam Kaltim, Diskominfo: Saatnya Bersih-bersih Ruang Digital
Selasa, 2 Juni 2026
Jadi Jangkar Moral Hadapi Krisis Global, Wagub Ajak Pemuda Kaltim Bumikan Pancasila
Senin, 1 Juni 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Kepala Bidang Pemasaran Produk Dalam Negeri dan Pengendalian Barang Pokok Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Muhammad Bustani
Advertorial

Disperindag Kukar Perketat Izin Jualan Pengecer, Harga Gas Melon Mulai Terkendali

3 Min Read
Advertorial

Bupati Kukar Edi Damansyah: Stop “Ngebon”, Saatnya Pemain Lokal Bersinar!

3 Min Read
Hukum & Kriminal

Bom Ikan Marak di Derawan, DKP Kaltim Tangkap Dua Pelaku Illegal Fishing

2 Min Read
Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli.
Advertorial

Akses ke Kantor Camat Kota Bangun Darat Terhambat, Perbaikan Jadi Prioritas Musrenbang

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?