Samarinda, Sekala.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut. Capaian itu disampaikan bersamaan dengan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang kini mulai dibahas DPRD Kota Samarinda. Agenda tersebut dibuka melalui Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2026 yang digelar pada Kamis (25/6/2026) malam.
Dalam rapat itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat. Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah harus mampu menjaga kepercayaan publik melalui tata kelola yang transparan, efektif, dan bertanggung jawab.
“Pertanggungjawaban anggaran berarti lebih dari sekadar angka, karena muaranya adalah kepercayaan publik,” kata Andi Harun.
Salah satu capaian yang disoroti adalah kembali diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025.
Predikat tersebut menjadi WTP ke-11 yang berhasil dipertahankan Pemkot Samarinda secara berturut-turut, sekaligus menunjukkan konsistensi pengelolaan keuangan daerah dalam beberapa tahun terakhir.
Di sisi lain, Andi Harun memaparkan realisasi APBD 2025. Pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp5,516 triliun terealisasi sekitar 91,2 persen. Sementara belanja daerah mencapai sekitar 90,14 persen dari target Rp5,8 triliun, sedangkan realisasi pembiayaan menyentuh 99,98 persen.
Anggaran tersebut, lanjutnya, digunakan untuk mendukung berbagai program prioritas, mulai dari pembangunan infrastruktur, pengendalian banjir, peningkatan pelayanan publik, penguatan ekonomi daerah, hingga sektor pendidikan, kesehatan, dan pengembangan sumber daya manusia.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Samarinda Helmi Abdullah mengatakan dokumen pertanggungjawaban APBD yang telah disampaikan pemerintah daerah akan menjadi bahan pembahasan bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Tahapan berikutnya, kata Helmi, diawali dengan penyampaian pandangan umum dari seluruh fraksi DPRD terhadap nota penjelasan yang telah disampaikan pemerintah kota.
“Dengan telah disampaikannya nota penjelasan ini, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan pembahasan oleh DPRD Kota Samarinda dan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi,” ujar Helmi.
Dia berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan lancar sehingga proses evaluasi pelaksanaan APBD 2025 mampu menghasilkan rekomendasi yang memperkuat tata kelola keuangan dan pembangunan Kota Samarinda pada tahun-tahun berikutnya. (Kal/El/ADV/DPRD Samarinda)