Jakarta, Klausa.co – Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud (AGM), kembali tersandung kasus korupsi. Kali ini, ia diduga merugikan keuangan negara Rp14,4 miliar dalam pengelolaan dana Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka Energi dan Danum Taka.
KPK menetapkan AGM dan tiga orang lainnya sebagai tersangka pada Rabu (7/6/2023). Mereka adalah Baharun Genda (Dirut Perumda Benuo Taka Energi), Heriyanto (Direktur Utama Perumda Benuo Taka), dan Karim Abidin (Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka).
“KPK kemudian menemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait dengan perbuatan pidana lain yang mengakibatkan kerugian negara,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Menurut Alex, AGM ketika menjadi bupati menerbitkan tiga keputusan bupati untuk pencairan dana bagi Perumda Benuo Taka Energi dan Danum Taka sebesar Rp51,7 miliar pada awal 2021. Namun, ketiga keputusan tersebut diduga tidak memiliki kajian yang jelas, sehingga timbul pos anggaran dengan penyusunan administrasi fiktif.
“Yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp14,4 miliar,” ujarnya.
Tidak hanya itu, para tersangka juga diduga menikmati uang haram untuk keperluan pribadinya. AGM diduga menerima Rp6 miliar dari pencairan dana tersebut. Uang itu diduga dipakai untuk menyewa private jet, menyewa helikopter, dan dukungan dana bagi Musyawarah Daerah Partai Demokrat Kalimantan Timur.
Sementara itu, Baharun Ganda diduga menerima Rp500 juta untuk membeli mobil. Heriyanto diduga menerima Rp3 miliar untuk modal proyek. Dan Karim Abidin diduga menerima Rp1 miliar untuk trading forex.
“Tim penyidik sejauh ini telah menerima pengembalian uang dari para pihak sebesar Rp659 juta. Dana ditaruh di rekening penampungan KPK, dan kami akan terus telusuri lebih lanjut untuk optimalisasi aset recovery-nya,” ujar Alex.
Alex menambahkan bahwa AGM tidak ditahan karena sedang menjalani masa pidana badan di Lapas Klas IIA Balikpapan terkait kasus suap yang juga melibatkan dirinya. Sedangkan tiga tersangka lainnya ditahan di Rutan KPK Gedung ACLC, Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan KPK Gedung Merah Putih.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. (Mar/Mul/Klausa)