Jakarta, Klausa.co – Polri belum menerapkan aturan syarat wajib sertifikat mengemudi bagi pemohon SIM. Hal ini disampaikan oleh Dirregidents Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Menurut Yusri, aturan tersebut masih dalam tahap kajian. “Kami masih mengkaji ini, jadi belum dilaksanakan,” katanya.
Yusri menjelaskan bahwa aturan tersebut tidak hanya berkaitan dengan persiapan aturan pelaksana di tingkat bawah, tetapi juga dengan pemangku kepentingan yang terlibat dalam sertifikasi mengemudi.
Sertifikat mengemudi harus diperoleh dari lembaga pendidikan terakreditasi. Instruktur yang melatih juga harus bersertifikat dari lembaga berwenang.
Yusri menambahkan, lembaga pendidikan mengemudi yang bisa mengeluarkan sertifikat itu harus memenuhi akreditasi dari Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pendidikan.
Instruktur di lembaga pendidikan mengemudi itu juga harus memiliki sertifikat dan telah mengikuti pelatihan instruktur di Indonesia Safety Driving Center (ISDC) di Serpong, Tangerang, dan dari sejumlah polda.
“ISDC adalah tempat untuk latihan mengemudi dan juga untuk melahirkan instruktur-instruktur sekolah mengemudi yang memiliki sertifikasi yang terakreditasi,” ujar Yusri.
Tujuan dari sertifikasi mengemudi adalah agar pengemudi memiliki kompetensi mengemudi, mengetahui tata cara mengemudi dengan baik, serta memiliki pengetahuan, wawasan, dan etika berlalu lintas.
Etika berlalu lintas yang dimaksud antara lain adalah pengendara mengerti aturan saat melintas di penyeberangan zebra, mendahului di jalur kanan, aturan menggunakan klakson, dan tidak boleh menyalip. (Mar/Mul/Klausa)