By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Nasional

Sertifikat Mengemudi Belum Jadi Syarat Wajib SIM, Ini Penjelasan Polri

Redaksi
By Redaksi
Published: Kamis, 22 Juni 2023
Share
SHARE

Jakarta, Klausa.co – Polri belum menerapkan aturan syarat wajib sertifikat mengemudi bagi pemohon SIM. Hal ini disampaikan oleh Dirregidents Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Menurut Yusri, aturan tersebut masih dalam tahap kajian. “Kami masih mengkaji ini, jadi belum dilaksanakan,” katanya.

Yusri menjelaskan bahwa aturan tersebut tidak hanya berkaitan dengan persiapan aturan pelaksana di tingkat bawah, tetapi juga dengan pemangku kepentingan yang terlibat dalam sertifikasi mengemudi.

Sertifikat mengemudi harus diperoleh dari lembaga pendidikan terakreditasi. Instruktur yang melatih juga harus bersertifikat dari lembaga berwenang.

Yusri menambahkan, lembaga pendidikan mengemudi yang bisa mengeluarkan sertifikat itu harus memenuhi akreditasi dari Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pendidikan.

Instruktur di lembaga pendidikan mengemudi itu juga harus memiliki sertifikat dan telah mengikuti pelatihan instruktur di Indonesia Safety Driving Center (ISDC) di Serpong, Tangerang, dan dari sejumlah polda.

“ISDC adalah tempat untuk latihan mengemudi dan juga untuk melahirkan instruktur-instruktur sekolah mengemudi yang memiliki sertifikasi yang terakreditasi,” ujar Yusri.

Tujuan dari sertifikasi mengemudi adalah agar pengemudi memiliki kompetensi mengemudi, mengetahui tata cara mengemudi dengan baik, serta memiliki pengetahuan, wawasan, dan etika berlalu lintas.

Etika berlalu lintas yang dimaksud antara lain adalah pengendara mengerti aturan saat melintas di penyeberangan zebra, mendahului di jalur kanan, aturan menggunakan klakson, dan tidak boleh menyalip. (Mar/Mul/Klausa)

TAGGED:ISDCSertifikat MengemudiSIMSurat Izin Mengemudi
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article PP Polri Kukar Gelar Khitanan Massal Gratis di Tenggarong
Next Article Puan Maharani Minta Maaf dan Dukungan Masyarakat untuk Acara Bung Karno di GBK

Berita Undas

Sengketa Lahan Berlarut-larut, Warga Kaltim Bakal “Ketuk Pintu Gubernur” Senin Ini
Sabtu, 16 Mei 2026
Membalas Megafon dengan Mawar, Cara Drupadi Baladika Redam Tensi Panas di Depan Kantor Gubernur Kaltim
Sabtu, 16 Mei 2026
Dongkrak Kualitas Kriya Kaltim, Dekranasda Gandeng Desainer Nasional Sasar Sentra Kerajinan
Kamis, 14 Mei 2026
Gratispol Belum Sempurna? Begini Analisis Zain Taufiq Nurrohman
Kamis, 14 Mei 2026
Bukan Bim Salabim, Pemprov Kaltim Janji Rombak Teknis Gratispol yang Dikeluhkan
Kamis, 14 Mei 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Nasional

Menanti 1 Juta Guru PPPK, Kuota Formasi Terancam Mengecil

3 Min Read
Nasional

Ganjar Pranowo: Jangan Ada yang Memanfaatkan Baliho Saya

2 Min Read
Nasional

Borneo FC Samarinda Mulai Musim dengan Kemenangan Kuat, Menang 3-1 atas Semen Padang FC

2 Min Read
Nasional

Penalti Asnawi Mangkualam Selamatkan Timnas Indonesia dari Vietnam

1 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?