By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalPaser

Residivis Sabu Kembali Dibekuk Polisi di Tanah Grogot, Ini Barang Bukti yang Disita

Redaksi
By Redaksi
Published: Sabtu, 20 Januari 2024
Share
Ilustrasi (Foto: Ist)
SHARE

Paser, Sekala.id – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Paser berhasil menangkap seorang residivis kasus sabu berinisial MR (47) di rumahnya di Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, pada Jumat (12/1/2024). MR diduga menjual sabu di rumahnya dan kerap dikunjungi oleh pembeli.

Penangkapan MR berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Tim Satreskoba Polres Paser kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah MR. Di sana, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp 5 juta yang diduga hasil penjualan sabu.

“Setelah kami interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan sabu di rumah lain di Kelurahan Tanah Grogot. Kami langsung menuju ke lokasi dan menemukan 10 paket sabu dengan berat total 14,20 gram,” kata Kasat Reskoba Polres Paser, AKP Suradi, saat dikonfirmasi pada Jumat (19/1/2024).

Selain sabu dan uang tunai, polisi juga menyita barang bukti lainnya dari tangan MR, yaitu 2 telepon genggam dan 1 mobil yang diduga digunakan untuk bertransaksi sabu. AKP Suradi menambahkan, bahwa MR bukanlah orang baru dalam kasus narkoba. Ia pernah dipenjara karena kasus yang sama sebelumnya.

“Pelaku sudah pernah dipenjara karena kasus sabu sebelumnya. Ia baru saja keluar dari lapas satu setenha tahun yang lalu dengan kasus yang sama,” ujar Suradi.

Atas perbuatannya, MR kini kembali ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Kal/El/Sekala)

TAGGED:Peredaran NarkobaPolres PaserSabu sabu
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Penalti Asnawi Mangkualam Selamatkan Timnas Indonesia dari Vietnam
Next Article Bantahan Ari Dwipayana: Jokowi Tak Pernah Minta Bertemu Megawati

Berita Undas

Geger Napi Kendalikan Bisnis Sabu, Lapas Samarinda Terapkan Pemeriksaan Berlapis
Selasa, 5 Agustus 2025
Ketua DPRD Kabupaten Mahulu Devung Paran, Pimpin PAW Lut Minal Abidin Gantikan Suhuk SE
Selasa, 5 Agustus 2025
Beras Mahal tapi Mutunya Tak Layak, Ini Temuan DPPKUKM Kaltim di Pasaran
Selasa, 5 Agustus 2025
Mitra Maxim Geruduk Kantor Gubernur Kaltim, Tuntut Kantor Dibuka Kembali dan Audit Aplikator Secara Adil
Selasa, 5 Agustus 2025
Parkir Liar di Titik Rawan Macet, Dishub: Pengelola Usaha Jangan Lepas Tangan
Selasa, 5 Agustus 2025

Berita yang mungkin kamu sukai

Hukum & Kriminal

Upaya Wujudkan Zero Halinar, Senjata Lapas Samarinda Berantas Penggunaan Handphone dan Narkoba

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Sekolah Dibobol, Tiga Alumni Rugikan Ratusan Juta

1 Min Read
Hukum & Kriminal

Polisi Hargai Pencabutan Gugatan Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya

1 Min Read
Hukum & Kriminal

KPK Geledah Dua Kantor Pemprov Kaltim, Diduga Terkait Kasus Perizinan Pertambangan

3 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?