Paser, Sekala.id – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Paser berhasil menangkap seorang residivis kasus sabu berinisial MR (47) di rumahnya di Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, pada Jumat (12/1/2024). MR diduga menjual sabu di rumahnya dan kerap dikunjungi oleh pembeli.
Penangkapan MR berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Tim Satreskoba Polres Paser kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah MR. Di sana, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp 5 juta yang diduga hasil penjualan sabu.
“Setelah kami interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan sabu di rumah lain di Kelurahan Tanah Grogot. Kami langsung menuju ke lokasi dan menemukan 10 paket sabu dengan berat total 14,20 gram,” kata Kasat Reskoba Polres Paser, AKP Suradi, saat dikonfirmasi pada Jumat (19/1/2024).
Selain sabu dan uang tunai, polisi juga menyita barang bukti lainnya dari tangan MR, yaitu 2 telepon genggam dan 1 mobil yang diduga digunakan untuk bertransaksi sabu. AKP Suradi menambahkan, bahwa MR bukanlah orang baru dalam kasus narkoba. Ia pernah dipenjara karena kasus yang sama sebelumnya.
“Pelaku sudah pernah dipenjara karena kasus sabu sebelumnya. Ia baru saja keluar dari lapas satu setenha tahun yang lalu dengan kasus yang sama,” ujar Suradi.
Atas perbuatannya, MR kini kembali ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Kal/El/Sekala)