Paser, Sekala.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum jenjang SMA/SMK/MA/SLB (Tuna Daksa) tingkat kabupaten/kota tahun 2023 di Kabupaten Paser. Acara ini berlangsung di Hotel Kyriad Sadurengas, Jalan Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Selasa (4/7/2023).
Pesertanya adalah puluhan pelajar jenjang SMA yang sebelumnya telah membuat karya tulis inovatif tentang hukum. Mereka lolos seleksi dan berhak mengikuti pemilihan duta ini.
Kepala Kejati (Kajati) Kaltim melalui Asisten Intelijen Kejati Kaltim, I Ketut Kasna Dedi, mengatakan tujuan acara ini adalah untuk meningkatkan pemahaman pelajar agar tertib hukum. Dia berharap pendidikan nasional dapat membentuk warga negara yang bermartabat, cerdas, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, beriman dan bertakwa.
“Kami ingin peserta didik di Kaltim makin berkembang dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, kami memberikan pemahaman hukum kepada pelajar yang merupakan generasi penerus bangsa,” terangnya.
Dia berharap mereka menjadi pelajar sadar hukum yang memiliki karakter kejujuran, tanggung jawab, disiplin, toleransi serta peduli pada lingkungan dan sosial. Serta dapat bertindak lebih bijak dengan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Dia juga berharap para pelajar sadar hukum ini dapat menjadi agen perubahan (agent of change) di tengah masyarakat. Khususnya, di lingkungan sekolah masing-masing.
“Saya harap peserta yang hadir ini dapat menularkan hal-hal positif dan bermanfaat bagi masyarakat, sehingga ketertiban dan ketentraman umum dapat terpelihara di tengah kehidupan masyarakat,” tegasnya.
Dari pemilihan duta ini, terpilih tiga juara yang akan mewakili Kabupaten Paser di tingkat provinsi. Mereka adalah:
Juara I : SMA Negeri 1 Long Ikis dengan karya ilmiah Sipena (Aplikasi Perlindungan Anak) Media Informasi wujudkan Lingkungan ramah Anak oleh Amin Fatku Rohman dan Innaysila Trimaulidina Aziz.
Juara II : SMK Negeri 1 Tanah Grogot dengan karya ilmiah Website kahoot sebagai media edukasi terhadap tindak pidana pelecehan seksual anak dibawah umur sesuai UUPA dan SPPA oleh Nazwan Dafa Sanjaya dan Miga.
Juara III : MAN Insan Cendekia Paser dengan karya ilmiah Kumpulan informasi cegah kejahatan Narkoba sebagai media edukasi terhadap kesadaran penyalahgunaan Narkoba di MAN Insan Cendekia Paser oleh Ammar Dzaki Al Faraby dan Khalisa Salwa Alsabila.
Masing-masing juara memperoleh uang pembinaan, piagam serta plakat. Selanjutnya, juara I, II dan III dari Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum tingkat Kabupaten Paser akan bersaing kembali di tingkat provinsi bersama dengan juara dari masing-masing kabupaten/ kota se-Kaltim. (Apr/Fch/Sekala)