By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
NasionalPolitik

Jokowi Bantah Terlibat Dalam Wacana Gibran Jadi Cawapres

Redaksi
By Redaksi
Published: Senin, 16 Oktober 2023
Share
Presiden RI, Joko Widodo (Foto: Ist)
SHARE

Jakarta, Sekala.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam urusan bakal calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) untuk pemilihan umum 2024. Hal ini ia sampaikan saat melakukan kunjungan kerja di Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, Senin (16/10/2023).

Jokowi mengaku tidak berkomentar terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja mengubah syarat pendaftaran capres dan cawapres. Putusan tersebut mengizinkan warga negara di bawah usia 40 tahun boleh mencalonkan diri sebagai presiden-wakil presiden, sepanjang pernah menjabat sebagai kepala daerah.

“Mengenai putusan MK silakan ditanya ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” ujar Jokowi.

Jokowi juga menolak menjawab pertanyaan mengenai wacana putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan menjadi bakal cawapres. Menurutnya, pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan capres atau cawapres. Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, jadi silakan tanyakan saja ke partai politik, itu wilayahnya parpol,” tegas Jokowi.

Diwartakan sebelumnya, Sidang Pembacaan Putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (16/10/2023). Ketua MK Anwar Usman yang membacakan putusan menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menetapkan usia paling rendah 40 tahun untuk capres-cawapres bertentangan dengan UUD 1945.

“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Anwar Usman.

Artinya, seseorang yang berusia di bawah 40 tahun tetapi memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden. Ini membuka peluang bagi anak-anak muda untuk menjadi pemimpin negara. (Kal/El/Sekala)

TAGGED:Batas Usia CapresGibran Rakabuming RakaJoko WidodoMahkamah KonstitusiPemilu 2024Presiden RI
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Mangkurawang Fokus Normalisasi Sungai hingga Bantuan Produktivitas
Next Article Megawati Bungkam Soal Pasangan Ganjar, Ini Alasannya

Berita Undas

Gaji DPR Dilepas, Sahroni Pilih Jalur Donasi Terbuka
Selasa, 14 April 2026
Bahlil soal harga BBM bersubsidi: Tunggu waktunya saja
Rabu, 1 April 2026
Tidak Ada Pengadaan Mobil Dinas Baru Di Kutai Barat
Kamis, 26 Maret 2026
Estetika Terbaik: Keramik Batu Alam untuk Dinding Rumah
Kamis, 26 Maret 2026
Art Paris 2026: Bahasa dan Reparasi dalam Seni
Kamis, 26 Maret 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Kutai Kartanegara

Bawaslu Kukar Hentikan Penyelidikan Kasus Dokumen Palsu Setelah KPU Tidak Berikan Akses Data

2 Min Read
Politik

Habib Ahmad Bahasyim, Politikus Muda yang Siap Berkiprah di DPD RI

3 Min Read
Politik

Andi Harun Apresiasi PSU di Enam TPS Samarinda

1 Min Read
Politik

Bawaslu Kaltim Ajak Mahasiswa UINSI Jadi “Mata dan Telinga” Pilkada 2024

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?