By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Akhir Pelarian Jusman, Pengetap yang Sebabkan Kebakaran Hebat di Samarinda

fathur
By fathur
Published: Selasa, 9 Mei 2023
Share
Jusman saat di hadirkan dalam konferensi pers di Polresta Samarinda (foto: Klausa.co)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Jusman alias Juse (34) melompat dari mobil Kijang Inova bernopol KT 1222 AG yang sedang melaju kencang di Jalan Pulau Sulawesi, Kelurahan Pasar Pagi, Samarinda Kota pada Selasa malam, (4/4/2023). Bagaimana tidak minibus yang dikemudikannya sudah terbakar hebat.

Di dalam mobil telah dipasang tangki modifikasi dan beberapa jeriken berukuran puluhan liter. Bila digabung total cairan yang bisa ditampung, bisa mencapai 100 hingga 150 liter. Ya Jusman adalah pengetap dan penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran. Dia menjual melalui pompa bensin mini yang ada di toko kelontong miliknya di Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Samarinda Ulu.

Dalam musibah tersebut, api berkobar dengan cepat dan menyambar sejumlah jerigen berukuran besar yang juga berisi BBM. Kobaran api juga melukai sejumlah relawan pemadam dan satu orang wartawan bernama Joko Iswanto yang sedang melakukan tugas peliputan. Para korban mengalami luka bakar yang cukup parah.

Saat itu Jusman panik. Ia takut dimarahi atau diamuk massa yang menyaksikan kebakaran itu. Ia pun kabur meninggalkan mobilnya yang masih terbakar. Ia naik angkutan umum menuju Balikpapan dan kemudian terbang ke Palu, Sulawesi Tengah. Ia berharap bisa menghilang dari kejaran polisi.

Namun pelarian Jusman tak berlangsung lama. Setelah dua bulan menjadi buronan, ia akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian di Balikpapan pada Sabtu . Ia dijemput oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda dan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

“Kami menahan pelaku pengetapan BBM yang menjadi penyebab kebakaran mobil di Pasar Pagi, di mana pelaku datang sendiri untuk menyerahkan dirinya,” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar pers rilis di Halaman Polresta Samarinda, Selasa (9/5/2023).

Dalam musibah tersebut polisi mengamankan beberapa barang bukti. Mereka menemukan satu unit mobil Kijang Innova dan delapan jerigen masing-masing berukuran 70 liter yang terbakar. Mereka juga menemukan tangki modifikasi yang terpasang di mobil Jusman. Polisi menduga bahwa Jusman melakukan pengetapan BBM secara ilegal dan menjualnya kembali secara eceran.

Setelah ditahan polisi kemudian menetapkan Jusman sebagai tersangka. Selain itu, polisi juga mencari satu orang lain yang diduga terlibat dalam pengetapan BBM bersama Jusman. Orang itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.

Jusman kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan. Ia dijerat dengan Pasal 40 Ketentuan 80 Jo Pasal 53 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal itu mengancam Jusman dengan pidana penjara selama lima tahun.

“Yaitu dengan ancaman untuk tindak pidana migas selama lima tahun atau ancaman pidana yang mengakibatkan kebakaran selama lima tahun,” kata Kombes Pol Ary Fadli. (Mar/Mul/Sekala.id)

TAGGED:Mobil TerbakarPengetap BBM
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Pertagas Langgar Kesepakatan, Jalan Provinsi di Samboja Retak dan Longsor
Next Article Modus Baru Penyelundup BBM di Kutim: Tangki Modifikasi di Mobil SUV

Berita Undas

UMKM Samarinda Didorong Naik Kelas Lewat Pendampingan dan Digitalisasi
Kamis, 7 Mei 2026
Guru Jadi Sorotan DPRD Samarinda, Kompetensi Pengajar Dinilai Penentu Mutu Pendidikan
Kamis, 7 Mei 2026
DPRD Samarinda Soroti Ketimpangan Perbaikan Jalan, Minta Proyek Tak Asal Jadi
Kamis, 7 Mei 2026
Catut Nama Gubernur Kaltim dalam Ajakan Debat, Diskominfo: Itu Hoaks!
Rabu, 6 Mei 2026
Anak Muda Samarinda Didorong Siap Hadapi Persaingan, DPRD Minta Pemerintah Lebih Serius
Rabu, 6 Mei 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Pemerintahan

Kaltim Genjot Produksi Pisang untuk Pasar Internasional

2 Min Read
Advertorial

Mencari Bintang Basket Masa Depan di Samarinda Basket League 2023

4 Min Read
Rapat dengar pendapat (RDP) dengan warga Jln. Rapak Indah, digelar di Hotel Mesra, Kamis (8/8/2024)
Parlemen

Polemik Tanah di Jalan Rapak Indah: Warga Menuntut Keadilan

3 Min Read
Pemerintahan

Samarinda Bidik Pembangunan Berkelanjutan dan Kualitas Pelayanan Masyarakat

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?