Kutai Barat, Sekala.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat (Kubar) melalui Wakil Bupati (Wabup) H. Nanang Adriani menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang II Tahun 2026 DPRD Kabupaten Kutai Barat yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Senin (15/6/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kubar, Ridwai tersebut dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD, jajaran perangkat daerah, instansi vertikal, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam nota penjelasannya, Nanang Adriani menyampaikan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian dari mekanisme dan tahapan pengelolaan keuangan daerah yang harus dilaksanakan setiap akhir tahun anggaran.
Dokumen tersebut adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan program dan penggunaan anggaran selama tahun 2025.
Ia menjelaskan bahwa Raperda yang diajukan kepada DPRD telah dilengkapi dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan dan telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurutnya, laporan keuangan tersebut tidak hanya menyajikan data terkait pelaksanaan anggaran daerah, tetapi juga memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi keuangan pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
“Penyampaian Raperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas kegiatan keuangan dan sumber daya ekonomi yang telah digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah selama tahun anggaran 2025,” ucap Wabup.
Selanjutnya, ia menegaskan bahwa keterbukaan dalam pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu prinsip penting yang terus dijaga oleh Pemkab Kubar dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab.
“Laporan keuangan yang disusun dan disampaikan ini diharapkan dapat memberikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan daerah serta seluruh transaksi yang telah dilaksanakan selama satu periode pelaporan, sehingga dapat menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan pembangunan ke depan,” pungkasnya.
Wabup juga berharap, proses pembahasan Raperda dapat berjalan lancar dengan dukungan dan masukan dari DPRD Kubar, melalui pembahasan yang konstruktif, pemerintah daerah dan DPRD diharapkan dapat terus memperkuat sinergi dalam mewujudkan pembangunan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Rapat paripurna berlangsung tertib dan menjadi langkah awal pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum memasuki tahapan pembahasan lanjutan sesuai agenda DPRD Kubar. (Btr/ADV/Diskominfo Kubar)