Kutai Barat, Sekala.id – Presidium Dewan Adat (PDA) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menggelar upacara adat Pejiak dan Pekapaaq sebagai bentuk penyucian diri dan pengesahan adat sukat. Upacara sakral ini yang menjadi bagian dari pelestarian nilai-nilai budaya dan spiritual masyarakat adat di Bumi Tanaa Purai Ngeriman.
Kegiatan dihadiri oleh Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin, Dandim 0912/KBR Letkol Doni Fransisco, Wakapolres Kubar Kompol Subari, para pemangku adat, Forkopimda, Kepala OPD, serta tokoh masyarakat dilaksanakan di Taman Budaya Sendawar (TBS), Kecamatan Barong Tongkok, pada Selasa (28/10/2025).
Ketua PDA Kubar, Yurang, menerangkan bahwa upacara Pejiak merupakan prosesi penyucian diri, baik lahir maupun batin, dari gangguan roh gelap atau roh halus agar tubuh dan jiwa menjadi sejuk atau dingin, serta terhindar dari pengaruh buruk.
“Pejiak membersihkan jiwa dan raga dari gangguan roh gelap supaya badan dingin,” ucap Ketua PDA Kubar.
Sementara itu, upacara Pekapaaq memiliki makna yang lebih mendalam, yaitu pengesahan adat sukat kepada Seniang Besaraq Besagiq , ini sebagai bentuk pengakuan spiritual dan adat terhadap seseorang atau kelompok yang telah melalui tahapan adat tertentu.
“Artinya dia sah di hadapan para pemegang adat sukat,” tambah Yurang.
Ketua Bidang (Kabid) Hukum Adat PDA Kubar, Wili Bous, menambahkan bahwa pelaksanaan kedua upacara adat ini merupakan wujud nyata komitmen Dewan Adat dalam melestarikan warisan leluhur dan memperkuat jati diri masyarakat adat Kutai Barat.
“Pejiak dan Pekapaaq bukan sekadar ritual, tetapi bentuk penghormatan terhadap budaya dan nilai-nilai spiritual yang diwariskan turun-temurun,” pungkasnya.
Dengan terselenggaranya upacara ini, Pemkab Kubar bersama Presidium Dewan Adat menegaskan komitmennya untuk terus menjaga, melestarikan, dan mengembangkan nilai-nilai budaya lokal yang menjadi identitas dan kebanggaan masyarakat daerah. (Btr/Sekala/Adv)