By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
PemerintahanSamarinda

Tragedi Kebakaran di HM Ardans Menelan Korban, Pom Mini Disorot

Redaksi
By Redaksi
Published: Senin, 18 Maret 2024
Share
Wali Kota Samarinda, Andi Harun (Foto: Ist)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Tragedi memilukan terjadi di Jalan HM Ardans, Samarinda, Kalimantan Timur, pada Sabtu pagi (16/3/2024). Kebakaran hebat melahap sebuah toko kelontong, merenggut satu nyawa dan menghanguskan bangunan ruko tiga pintu.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengungkapkan bahwa penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. “Kami sedang mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk keberadaan pom mini di dekat lokasi, namun belum ada kesimpulan pasti,” kata Andi Harun saat diwawancarai usai Safari Ramadan, Sabtu malam (16/3/2024).

Andi Harun menegaskan komitmen pemerintah kota untuk memperketat regulasi pom mini. “Langkah-langkah tegas akan diambil setelah hasil investigasi diterima. Kami akan mengadakan edukasi tentang risiko kebakaran dan aturan yang wajib dipatuhi oleh pemilik pom mini,” tuturnya.

Mengenai tanggung jawab sosial perusahaan, Andi Harun mendesak Pertamina untuk meningkatkan pengawasan terhadap pom mini. “Pertamina harus memastikan kepatuhan terhadap prosedur dan regulasi yang ada,” tegasnya.

Andi Harun menjelaskan bahwa Pertamina memiliki kewajiban untuk menegakkan aturan melalui izin yang diberikan oleh BPH Migas. “Kami akan mengeluarkan instruksi resmi untuk menghentikan operasi pom mini yang tidak memenuhi standar keselamatan,” ujarnya.

Saat ini, surat edaran terkait regulasi pom mini tengah dipersiapkan dan diharapkan segera dirilis. “Kami sedang menyelesaikan prosedur administratif dan akan segera mengumumkan pedoman yang jelas untuk semua pihak,” pungkas Andi Harun. (Ya/El/Sekala)

TAGGED:Andi HarunKebakaranPemkot SamarindaPom MiniWali Kota Samarinda
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Tegas, Andi Harun Tolak Revisi Jam Operasional Tempat Hiburan di Bulan Ramadan
Next Article Lumbung Pangan Kaltim Berbenah: Modernisasi dan Infrastruktur untuk Petani Kukar

Berita Undas

Suparno Soroti Maraknya Anak SD Berkacamata, Dukung Pembatasan Media Sosial demi Tekan Dampak Gadget
Sabtu, 8 Agustus 2026
Salah Masuk Desil, Warga Miskin Berisiko Kehilangan Bansos, DPRD Samarinda Minta Pendataan Diperketat
Sabtu, 8 Agustus 2026
DPRD Samarinda Buka Ruang Publik untuk Matangkan Raperda Pariwisata, Libatkan Akademisi hingga Pelaku Usaha
Sabtu, 8 Agustus 2026
Lima Bulan Tanpa Laporan IPAL, Komisi III DPRD Samarinda Ancam Sidak Ulang Mie Gacoan
Kamis, 6 Agustus 2026
DPRD Desak Pemkot Benahi Folder Air Hitam, Abdul Rohim: Parkir hingga Jogging Track Perlu Perhatian
Rabu, 5 Agustus 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Parlemen

Tentukan Nasib Hak Angket, DPRD Kaltim Gelar Rapat Penentu 4 Mei Mendatang

2 Min Read
Advertorial

Konsinyering RKPD Mahulu: Membangun Perencanaan yang Tumbuh Bersama

2 Min Read
Advertorial

Dekranasda Berkomitmen Jadikan Batik Khas Kubar Sebagai Produk Unggulan

2 Min Read
Pemerintahan

Gor Segiri Samarinda Belum Rampung, Wali Kota Siapkan Opsi Perpanjangan 55 Hari

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?