By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
AdvertorialParlemenSamarinda

QR Code untuk Reklame, DPRD Samarinda Cari Celah Kebocoran PAD

Redaksi
By Redaksi
Published: Kamis, 4 Juni 2026
Share
Ketua Pansus Raperda Reklame DPRD Samarinda, Markaca. (Sekala)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – DPRD Samarinda mulai membidik persoalan lama yang selama ini dianggap menghambat optimalisasi pendapatan daerah dari sektor reklame. Salah satu solusi yang kini diusulkan adalah pemasangan kode QR pada setiap reklame yang berdiri di Kota Tepian. Usulan itu muncul dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame yang tengah dibahas Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda.

Ketua Pansus Raperda Reklame DPRD Samarinda, Markaca, menilai tata kelola reklame di Samarinda masih menyisakan banyak persoalan. Jumlah reklame yang tersebar di berbagai titik kota dinilai tidak sebanding dengan penerimaan daerah yang berhasil dikumpulkan.

Menurut dia, potensi pendapatan dari sektor reklame sebenarnya cukup besar. Namun realisasi yang masuk ke kas daerah masih jauh dari target yang ditetapkan.

“Target pendapatan dari sektor reklame sekitar Rp10 miliar, tetapi yang terealisasi baru sekitar Rp1,2 miliar. Ini menunjukkan masih ada potensi besar yang belum tergarap,” kata Markaca usai rapat pansus, Rabu (3/6/2026).

Pansus menduga salah satu penyebab rendahnya penerimaan daerah berasal dari masih adanya reklame yang beroperasi tanpa izin resmi. Kondisi tersebut bukan hanya berpotensi merugikan pemerintah daerah, tetapi juga menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban perizinan dan perpajakan.

Untuk mengatasi persoalan itu, DPRD mengusulkan agar seluruh reklame yang telah mengantongi izin dan membayar pajak diwajibkan memasang kode QR atau barcode. Kode tersebut nantinya dapat dipindai petugas untuk mengetahui status legalitas reklame secara langsung di lapangan.

Melalui sistem itu, reklame yang telah terdaftar dapat diverifikasi dengan cepat, sementara reklame yang tidak memiliki kode identifikasi digital akan lebih mudah terdeteksi untuk ditindaklanjuti.

“Jangan sampai pelaku usaha yang taat aturan diperlakukan sama dengan yang tidak berizin. Harus ada pembeda yang jelas,” tegasnya.

Selain memperkuat pengawasan, penggunaan kode QR juga dinilai mampu meningkatkan akurasi pendataan reklame di Samarinda. Dengan data yang lebih terintegrasi, pemerintah daerah dapat menghitung potensi penerimaan pajak reklame secara lebih transparan dan terukur.

Markaca menyebut konsep identifikasi digital semacam itu bukan hal baru. Sistem serupa telah banyak digunakan untuk mempermudah proses verifikasi dan pengawasan di berbagai sektor pelayanan publik.

Meski pengaturan reklame saat ini telah diatur melalui peraturan wali kota, DPRD menilai diperlukan payung hukum yang lebih kuat dalam bentuk peraturan daerah. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi dasar yang lebih tegas dalam penataan dan pengawasan reklame di Samarinda.

Pansus berharap Raperda yang tengah dibahas tidak hanya menjadi instrumen penertiban, tetapi juga mampu mendorong kepatuhan pelaku usaha sekaligus meningkatkan kontribusi sektor reklame terhadap pendapatan daerah.

“Harapannya pengawasan menjadi lebih mudah, kepatuhan meningkat, dan potensi PAD dari sektor reklame bisa dimaksimalkan untuk mendukung pembangunan daerah,” tutup Markaca. (Jor/El/ADV/DPRD Samarinda)

TAGGED:DPRD Kota SamarindaMarkacaRaperdaReklame
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article PBG untuk Baliho Dipersoalkan, DPRD Samarinda Cari Jalan Tengah bagi Pengusaha Reklame
Next Article Lampu Jalan Minim, Air Bersih Tersendat, Curhat Warga Sungai Kapih ke DPRD

Berita Undas

DPRD Samarinda Soroti ASN yang Hanya Mengejar Absensi, Bukan Kinerja
Jumat, 5 Juni 2026
DPRD Soroti Potensi Miliaran Rupiah PAD Reklame yang Tersendat Urusan Izin
Jumat, 5 Juni 2026
Dari PBG hingga Dishub, Pengusaha Reklame Samarinda Keluhkan Rantai Izin yang Terlalu Panjang
Jumat, 5 Juni 2026
​Skandal Batu Bara Ilegal CV ABI: Kejati Kaltim Jebloskan Oknum ASN Kementerian ESDM dan Pihak Swasta ke Penjara
Kamis, 4 Juni 2026
Pelabuhan Yos Sudarso Bersiap Pindah ke Palaran, Pemkot Kejar Operasional Terminal Penumpang pada 2027
Kamis, 4 Juni 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

PLTS Kampung Batoq Kelo Diresmikan, Pemkab Mahulu Perluas Akses Energi Terbarukan

2 Min Read
Pemerintahan

Revitalisasi Sungai hingga PJU, Ini Rencana Dishub Kaltim di Tengah Efisiensi Anggaran

2 Min Read
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, ketika menyampaikan sambutan. (Foto: Sekala)
Nasional

Natalius Pigai: Media, Penjaga Cahaya Demokrasi dan Pilar Hak Asasi Manusia

2 Min Read
Parlemen

BK DPRD Kaltim: Kehadiran lewat Zoom saat Rapat Diperbolehkan, tapi Harus Sesuai Aturan

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?