By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Tiga Tersangka Kecelakaan Lalu Lintas di Samarinda Ditahan

Redaksi
By Redaksi
Published: Kamis, 18 April 2024
Share
Press release di Polresta Samarinda terkait kecelakaan lalu lintas (Foto: Sekala)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Polresta Samarinda telah menahan tiga orang yang diduga menjadi pelaku serangkaian kecelakaan lalu lintas di Samarinda. Ketiga tersangka ini diduga mengalami microsleep saat mengemudi, yang berakibat fatal.

Kepala Polresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengungkapkan bahwa ketiga kejadian tersebut terjadi dalam beberapa minggu terakhir. Kecelakaan pertama terjadi di Tol Samarinda-Balikpapan, kilometer 77. Kecelakaan kedua terjadi di Jalan Poros Samarinda-Bontang, di depan Perum Talang Sari Regency. Sedangkan kecelakaan ketiga terjadi di Jalan MT Haryono, Samarinda.

“Tim penyidik Satlantas Samarinda telah melakukan proses penyidikan dan berhasil menangkap tiga tersangka dari kecelakaan yang terjadi,” kata Ary Fadli.

Berdasarkan bukti, para tersangka terbukti lalai saat mengemudi, yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Pada kecelakaan di Jalan MT Haryono, misalnya, seorang pengendara motor yang sedang berbelok ditabrak dari belakang oleh mobil pada 16 April 2024 pukul 09.07 Wita. Korban terlempar beberapa meter dan dilarikan ke rumah sakit.

“Dari rekaman CCTV, terlihat jelas bahwa tersangka tidak melakukan pengereman, yang menunjukkan kelalaian,” jelas Ary.

Ary pun mengingatkan semua pengendara untuk selalu waspada dan berkonsentrasi penuh saat berada di jalan. Ia menekankan pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

“Ini harus menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menghormati pengguna jalan lainnya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo, memberikan detail singkat mengenai kecelakaan lain di Tol Samarinda-Balikpapan pada 3 April 2024 pukul 10.20 Wita. Pengemudi mobil yang mengantuk menabrak truk di depannya, yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia.

“Pasal yang kami terapkan adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal 310 Ayat (4), dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun,” tutup Gulo. (Kal/El/Sekala)

TAGGED:Kecelakaan Lalu LintasKombes Pol Ary FadliPolresta Samarinda
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Samarinda 2045, Menuju Pusat Peradaban Berbasis Perdagangan dan Jasa
Next Article Loa Janan Perkuat Kerukunan Umat Beragama, FKUB Digerakkan Hadapi Isu Perpecahan

Berita Undas

UMKM Samarinda Didorong Naik Kelas Lewat Pendampingan dan Digitalisasi
Kamis, 7 Mei 2026
Guru Jadi Sorotan DPRD Samarinda, Kompetensi Pengajar Dinilai Penentu Mutu Pendidikan
Kamis, 7 Mei 2026
DPRD Samarinda Soroti Ketimpangan Perbaikan Jalan, Minta Proyek Tak Asal Jadi
Kamis, 7 Mei 2026
Catut Nama Gubernur Kaltim dalam Ajakan Debat, Diskominfo: Itu Hoaks!
Rabu, 6 Mei 2026
Anak Muda Samarinda Didorong Siap Hadapi Persaingan, DPRD Minta Pemerintah Lebih Serius
Rabu, 6 Mei 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Politik

Andi Harun: Jangan Ganggu Pilihan Rakyat

3 Min Read
Rakerda SMSI Kaltim yang dihadiri oleh sembilan ketua SMSI kabupaten/kota.
Samarinda

SMSI Kaltim Gencar Beberes, Media Tak Sesuai Standar Dicoret Keanggotaanya!

3 Min Read
Gaya Hidup

Abundance Resto & Cafe: Tempat Nongkrong Asyik dengan Menu Kuliner Indonesia dan Western

3 Min Read
Politik

Tim Saparuddin dan Andi Harun Konsultasi ke KPU, Apakah Berpotensi Menjadi Paslon Pilwali?

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?