By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Tiga Tersangka Kecelakaan Lalu Lintas di Samarinda Ditahan

Redaksi
By Redaksi
Published: Kamis, 18 April 2024
Share
Press release di Polresta Samarinda terkait kecelakaan lalu lintas (Foto: Sekala)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Polresta Samarinda telah menahan tiga orang yang diduga menjadi pelaku serangkaian kecelakaan lalu lintas di Samarinda. Ketiga tersangka ini diduga mengalami microsleep saat mengemudi, yang berakibat fatal.

Kepala Polresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengungkapkan bahwa ketiga kejadian tersebut terjadi dalam beberapa minggu terakhir. Kecelakaan pertama terjadi di Tol Samarinda-Balikpapan, kilometer 77. Kecelakaan kedua terjadi di Jalan Poros Samarinda-Bontang, di depan Perum Talang Sari Regency. Sedangkan kecelakaan ketiga terjadi di Jalan MT Haryono, Samarinda.

“Tim penyidik Satlantas Samarinda telah melakukan proses penyidikan dan berhasil menangkap tiga tersangka dari kecelakaan yang terjadi,” kata Ary Fadli.

Berdasarkan bukti, para tersangka terbukti lalai saat mengemudi, yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Pada kecelakaan di Jalan MT Haryono, misalnya, seorang pengendara motor yang sedang berbelok ditabrak dari belakang oleh mobil pada 16 April 2024 pukul 09.07 Wita. Korban terlempar beberapa meter dan dilarikan ke rumah sakit.

“Dari rekaman CCTV, terlihat jelas bahwa tersangka tidak melakukan pengereman, yang menunjukkan kelalaian,” jelas Ary.

Ary pun mengingatkan semua pengendara untuk selalu waspada dan berkonsentrasi penuh saat berada di jalan. Ia menekankan pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

“Ini harus menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menghormati pengguna jalan lainnya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo, memberikan detail singkat mengenai kecelakaan lain di Tol Samarinda-Balikpapan pada 3 April 2024 pukul 10.20 Wita. Pengemudi mobil yang mengantuk menabrak truk di depannya, yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia.

“Pasal yang kami terapkan adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal 310 Ayat (4), dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun,” tutup Gulo. (Kal/El/Sekala)

TAGGED:Kecelakaan Lalu LintasKombes Pol Ary FadliPolresta Samarinda
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Samarinda 2045, Menuju Pusat Peradaban Berbasis Perdagangan dan Jasa
Next Article Loa Janan Perkuat Kerukunan Umat Beragama, FKUB Digerakkan Hadapi Isu Perpecahan

Berita Undas

Kaltim ke Jateng Bukan Belajar Baru Bara, Pemprov Siapkan Aturan Khusus Reklamasi Galian C
Selasa, 23 Juni 2026
Lestarikan Kearifan Lokal, Polres Kutai Barat Gelar Lomba Menyumpit
Selasa, 23 Juni 2026
Drainase Tak Cukup, DPRD Samarinda Minta Penanganan Banjir dari Hulu hingga Hilir
Senin, 22 Juni 2026
Banjir Selili Kian Parah, DPRD Dorong Solusi Lintas Wilayah dan Normalisasi Sungai
Senin, 22 Juni 2026
DPRD Samarinda Minta Aspek Keselamatan Jadi Prioritas Sebelum Teras Samarinda Tahap 2 Dibuka
Senin, 22 Juni 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Politik

Target 13 Kursi, Gerindra Samarinda Gelar Rapat Konsolidasi Pemilu 2024

3 Min Read
Politik

Potongan Video Sidang MK, Andi Harun: “Itu Tidak Merepresentasikan Konteks Sebenarnya”

2 Min Read
Advertorial

Bonus Rp3 Miliar Pengendalian Inflasi, DPRD Samarinda Minta Dipakai untuk Kepentingan Warga

2 Min Read
Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Pemerintahan

Probebaya, Jurus Andi Harun Ubah Wajah Samarinda dari RT ke RT

3 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?