By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Inspirasi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & Kriminal

MS, Pria yang Gelapkan Dana Perusahaan untuk Bisnis Rombengan

Redaksi
By Redaksi
Published Kamis, 14 September 2023
Share
Ilustrasi (Foto: Istimewa)
SHARE

Tarakan, Sekala.id – MS (30) adalah seorang karyawan di sebuah perusahaan distributor buku yang berpusat di Jakarta dan memiliki cabang di Tarakan. Dia ditangkap polisi karena telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 217 juta untuk membiayai bisnis jual beli pakaian bekas atau rombengan.

Menurut Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona, MS melakukan aksi ini dengan cara membuat nota fiktif untuk memesan buku dari perusahaan. Dia mendapatkan diskon 10 persen dari perusahaan, lalu menjual buku-buku tersebut dengan harga normal ke beberapa sekolah di Tarakan.

“Dia mengaku sudah melakukan ini sejak Maret 2021 sampai Oktober 2021. Ada 34 sekolah yang dirugikan akibat ulahnya,” kata AKBP Ronaldo melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, Kamis (14/9/2023).

AKP Randhya menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar setelah perusahaan melakukan audit pada Desember 2021. Audit tersebut menemukan adanya kerugian sebesar Rp 217 juta yang disebabkan oleh penggunaan nota palsu oleh MS.

“Pelapor mengajukan laporan ke Polres Tarakan pada Desember 2021. Isi laporan itu adalah bahwa uang untuk pembelian buku dari beberapa sekolah telah dipalsukan oleh MS,” ujarnya.

MS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan. Dia dijerat dengan Pasal 374 atau 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Nota FiktifPenggelapan DanaPolres Tarakan
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Borneo FC Ingin Lupakan Kekalahan dari Persebaya dengan Kalahkan PSS Sleman
Next Article Dahlan Iskan Jadi Saksi Kasus LNG Pertamina, KPK Belum Umumkan Tersangka

Berita Undas

Guru Honorer SMA/SMK di Kaltim Enam Bulan Tanpa Gaji, DPRD Minta Pemprov Bertindak
Kamis, 19 Juni 2025
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin (kanan) dan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kaltim, Dasmiah (kiri).
“Gratispol” Resmi Bergulir: Pendidikan dan Kesehatan Gratis Jadi Amunisi Awal Pemprov Kaltim
Kamis, 19 Juni 2025
Gaji Belum Cair Sejak Januari, Guru Honorer SMA/SMK di Kaltim Menjerit
Selasa, 17 Juni 2025
Pelindo Tepis Tuduhan Ilegal, Warga Tegaskan Aksi Tolak Pandu Bukan oleh Preman
Jumat, 13 Juni 2025
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kaltim, Dasmiah.
Pemprov Kaltim Luncurkan GratisPol, Mahasiswa Ditargetkan Tak Perlu Bayar UKT Lagi
Jumat, 13 Juni 2025

Berita yang mungkin kamu sukai

Hukum & Kriminal

Enam Pencuri Komponen BTS Telkomsel Dibekuk, Jaringan Internasional Terungkap

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Kurir Narkoba Dibekuk, 3.767 Butir Pil Ekstasi Gagal Edar di Samarinda

3 Min Read
Hukum & Kriminal

Tak Terima Putus Cinta, Pria di Pekanbaru Sebarkan Konten Vulgar Mantan Pacar di Media Sosial

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Tes Urine di Sejumlah THM, BNNK Samarinda Dapati 12 Pengunjung Positif Pakai Narkoba

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?