By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & Kriminal

MS, Pria yang Gelapkan Dana Perusahaan untuk Bisnis Rombengan

Redaksi
By Redaksi
Published: Kamis, 14 September 2023
Share
Ilustrasi (Foto: Istimewa)
SHARE

Tarakan, Sekala.id – MS (30) adalah seorang karyawan di sebuah perusahaan distributor buku yang berpusat di Jakarta dan memiliki cabang di Tarakan. Dia ditangkap polisi karena telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 217 juta untuk membiayai bisnis jual beli pakaian bekas atau rombengan.

Menurut Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona, MS melakukan aksi ini dengan cara membuat nota fiktif untuk memesan buku dari perusahaan. Dia mendapatkan diskon 10 persen dari perusahaan, lalu menjual buku-buku tersebut dengan harga normal ke beberapa sekolah di Tarakan.

“Dia mengaku sudah melakukan ini sejak Maret 2021 sampai Oktober 2021. Ada 34 sekolah yang dirugikan akibat ulahnya,” kata AKBP Ronaldo melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, Kamis (14/9/2023).

AKP Randhya menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar setelah perusahaan melakukan audit pada Desember 2021. Audit tersebut menemukan adanya kerugian sebesar Rp 217 juta yang disebabkan oleh penggunaan nota palsu oleh MS.

“Pelapor mengajukan laporan ke Polres Tarakan pada Desember 2021. Isi laporan itu adalah bahwa uang untuk pembelian buku dari beberapa sekolah telah dipalsukan oleh MS,” ujarnya.

MS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan. Dia dijerat dengan Pasal 374 atau 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Nota FiktifPenggelapan DanaPolres Tarakan
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Borneo FC Ingin Lupakan Kekalahan dari Persebaya dengan Kalahkan PSS Sleman
Next Article Dahlan Iskan Jadi Saksi Kasus LNG Pertamina, KPK Belum Umumkan Tersangka

Berita Undas

Data Sampah Samarinda Masih Berantakan, DPRD Desak Aplikasi BISA Segera Diluncurkan
Rabu, 3 Juni 2026
Tagihan Rp400 Miliar Belum Lunas, DPRD Samarinda Minta Pemkot Dahulukan Kontraktor Kecil
Rabu, 3 Juni 2026
PAD Teras Samarinda Baru Rp500 Juta, DPRD Minta Pengelolaan Dimaksimalkan
Rabu, 3 Juni 2026
Fraksi Golkar Kaltim Hadiri Paripurna Hak Angket, Datang Bukan Berarti Mendukung
Selasa, 2 Juni 2026
Pancasila Jadi Modal Sosial, Arie Wibowo Ajak Warga Bersatu Bangun Samarinda
Selasa, 2 Juni 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Hukum & Kriminal

Akhir Kisah Firli Bahuri di KPK

3 Min Read
Hukum & Kriminal

Pacar Chatting dengan Pria Lain, Pria Ini Rampas Barang Berharga dan Aniaya Kekasihnya

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Modus Korupsi Pembangunan Rumah Pegawai di Kutai Timur

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Diduga Gratifikasi, PNS UPTD KPHP Berau Pantai Diringkus Kejati Kaltim

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?