By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalKutai Timur

Modus Baru Penyelundup BBM di Kutim: Tangki Modifikasi di Mobil SUV

fathur
By fathur
Published: Rabu, 10 Mei 2023
Share
Dua pelaku penyelundupan BBM dihadirkan dalam press release di Polres Kutai Timur (Foto: Istimewa)
SHARE

Kutai Timur, Sekala.id – Tim Macan Satreskrim Polres Kutim berhasil membongkar sindikat penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite yang beroperasi di beberapa kecamatan di Kutim. Dua tersangka diamankan bersama barang bukti berupa dua mobil Daihatsu Grand Max yang dimodifikasi untuk menyimpan BBM ilegal.

Penangkapan dilakukan secara terpisah pada 18 April dan 4 Mei 2023, di dua lokasi berbeda. Tim Macan juga mengungkap modus operandi terbaru para tersangka, yaitu membuat tangki modifikasi dengan kapasitas 200 liter di dalam mobil SUV yang digunakan untuk mengambil BBM dari SPBU Berau dan Soekarno Hatta.

Kapolres Kutim AKBP Ronny Bonic mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Ancaman pidananya adalah enam tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah.

“Setiap orang yang menyalahgunakan BBM, gas dan atau LPG yang disubsidi penyediaan dan distribusinya diberikan penugasan pemerintah dapat dikenai pidana,” tegas Ronny dalam konferensi pers yang digelar di koridor depan Mapolres Kutim, Selasa (9/5/2023). Ia didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara dan pejabat utama Polres Kutim.

Ronny menambahkan, pertalite termasuk dalam kategori bahan bakar khusus jenis penugasan sesuai Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023. Ia mengimbau agar masyarakat tidak melakukan hal serupa karena dapat merugikan negara dan masyarakat sendiri.

Sementara itu, Iptu I Made Jata Wiranegara mengatakan, penindakan terhadap para penyelundup BBM merupakan langkah terakhir yang dilakukan sebagai upaya represif. Hal ini dilakukan jika permasalahan tersebut masih berlanjut dan tidak ada penurunan.

Ia juga menyebutkan, pihaknya telah berupaya untuk meminimalisasi kemungkinan adanya oknum SPBU yang terlibat dalam penyelundupan BBM. Caranya dengan melakukan pengawasan dan bekerja sama dengan pihak Pertamina melalui berbagai tindakan, seperti sistem cctv dan penggunaan fuel card.

“Jika masyarakat menemukan adanya indikasi penyalahgunaan Migas, dapat melaporkan langsung melalui aplikasi ‘Lapor Pak’ yang dipantau langsung oleh Kapolres. Kami juga akan mengajak instansi terkait untuk turut memberikan solusi atas permasalahan ini,” ujarnya. (Mar/Mul/Sekala.id)

TAGGED:Pengetap BBMPenyelundupan BBMSatreskrim Polres Kutim
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Akhir Pelarian Jusman, Pengetap yang Sebabkan Kebakaran Hebat di Samarinda
Next Article Donor Darah ala Diskominfo Kukar: Cara Menjaga Kesehatan dan Kepedulian Sosial

Berita Undas

Kaltim ke Jateng Bukan Belajar Baru Bara, Pemprov Siapkan Aturan Khusus Reklamasi Galian C
Selasa, 23 Juni 2026
Lestarikan Kearifan Lokal, Polres Kutai Barat Gelar Lomba Menyumpit
Selasa, 23 Juni 2026
Drainase Tak Cukup, DPRD Samarinda Minta Penanganan Banjir dari Hulu hingga Hilir
Senin, 22 Juni 2026
Banjir Selili Kian Parah, DPRD Dorong Solusi Lintas Wilayah dan Normalisasi Sungai
Senin, 22 Juni 2026
DPRD Samarinda Minta Aspek Keselamatan Jadi Prioritas Sebelum Teras Samarinda Tahap 2 Dibuka
Senin, 22 Juni 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Hukum & Kriminal

Empat Kali Selundupkan Sabu dari Malaysia, Dua Pasutri Tertangkap di Tarakan dan Balikpapan

3 Min Read
Hukum & Kriminal

Suami Jual Istri ke ABK di Samarinda, Polisi Ringkus Dua Muncikari

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Kejati Kaltim Sita Rp 2,51 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Perusda BKS

2 Min Read
Advertorial

Kaltim Bersiap untuk Pilkada 2024, Pemprov Gencarkan Koordinasi dan Netralitas ASN

3 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?