By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
ParlemenSamarinda

Dua Raperda Penting untuk Masyarakat Samarinda Belum Disahkan

Redaksi
By Redaksi
Published: Jumat, 2 Februari 2024
Share
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Abdul Khairin (Foto: Sekala)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Komisi I DPRD Samarinda yang menangani bidang hukum, pemerintahan, dan keamanan mendesak agar dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang penting untuk masyarakat Samarinda segera diselesaikan, yaitu raperda tentang pemakaman muslim dan raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Abdul Khairin, Jumat (2/2/2024). Menurutnya, kedua raperda tersebut sudah dibahas sejak tahun 2023, namun sampai saat ini belum juga disahkan menjadi perda.

“Kami khawatir ada tumpang tindih, tapi yang kami dengar tahun 2024 ini harapannya sih sebelum Pemilu ya, tapi sepertinya dengan agenda yang seketat ini kemungkinan baru akan dibahas kembali setelah Pemilu. Tapi harapan kami ini 2024 harus sudah selesai terkait pemakaman muslim dan bantuan hukum,” ujarnya.

Khairin menjelaskan, raperda tentang pemakaman muslim bertujuan untuk mengatur ketersediaan, pengelolaan, biaya, dan toleransi antaragama terkait pemakaman umum yang difungsikan sebagai pemakaman muslim.

Ia mengatakan, Komisi 1 sudah beberapa kali mengunjungi lokasi pemakaman umum di Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, yang akan dibangun oleh Pemkot Samarinda seluas 21 hektare.

“Kami ingin memastikan bahwa pemakaman muslim ini bisa memenuhi kebutuhan masyarakat muslim di Samarinda yang semakin meningkat. Kami juga ingin ada kerjasama antara pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan Islam dalam mengelola pemakaman muslim ini,” katanya.

Sementara itu, raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi atau marginal, agar dapat mengakses keadilan secara adil dan merata.

Kendati demikian, Komisi 1 sudah berkomunikasi dengan para stakeholder seperti Polresta, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri terkait bantuan hukum.

“Kami juga sudah melakukan sosialisasi untuk penyempurnaan Perda terkait bantuan hukum nomor 7 tahun 2019. Harapannya 2024 ini kita bisa buat keputusan baru terkait dengan bantuan hukum yang harapannya bisa dipindah dari biro hukum pemerintahan kota ke Kesbangpol. Semoga bisa semakin menyentuh masyarakat karena masyarakat perlu yang namanya bantuan hukum,” tuturnya.

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menambahkan, masukan dari masyarakat terkait bantuan hukum sangat banyak dan antusias, masyarakat termasuk dirinya pribadi menyambut baik jika Perda ini segera bisa direalisasikan dan pelaksanaannya bisa dijalankan oleh Kesbangpol maupun perangkat pemerintahan yang lebih di bawah, misalnya melibatkan kecamatan maupun kelurahan.

“Sehingga masyarakat yang memerlukan bantuan hukum itu bisa lebih banyak tempat penyalurannya, lebih banyak tempat untuk mendapatkannya. Sehingga mereka merasakan bahwa negara itu hadir untuk rakyat dan semua kita sebagai warga negara berkedudukan hukum yang sama,” pungkasnya. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Abdul KhairinBantuan HukumDPRD Kota SamarindaPemakaman Muslim
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Lurah Cabut Surat Pemberhentian Empat Ketua RT Diduga Terlibat Parpol, Ini Kata DPRD Samarinda
Next Article Pacar Chatting dengan Pria Lain, Pria Ini Rampas Barang Berharga dan Aniaya Kekasihnya

Berita Undas

DPRD Samarinda Ingin Pasar Pagi Punya Konsep yang Lebih Menarik
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Soroti Rendahnya Minat KB, Edukasi Diminta Dimulai Sebelum Menikah
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Desak Evaluasi Pencegahan Narkotika di Sekolah
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Dorong Tes Urine Pelajar Digelar Berkala Usai 12 Siswa SMP Positif Narkoba
Rabu, 26 Agustus 2026
Ruang Publik Baru Samarinda Rampung, Jasno Dorong Segera Dioperasikan
Rabu, 26 Agustus 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Parlemen

Rapat Paripurna Tertutup, Ketua DPRD Kaltim Akhirnya Buka Suara Soal Hak Angket

2 Min Read
Pemain Borneo FC, Ricky Cawor.(IST)
Olahraga

Borneo FC Sambut Putaran Kedua Liga 1 dengan Optimisme, Matheus Pato dan Ricky Cawor Jadi Andalan

2 Min Read
Parlemen

Nikmati Permainan-Permainan Unik dengan Teknologi Canggih di TimeZone Next Gen Samarinda

2 Min Read
Advertorial

Saat Tambang dan Olahraga Berpadu, Dispora Kaltim Dorong Sektor Swasta di Arena Kompetisi

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?