By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & Kriminal

Koplo Merk Y Gagal Beredar di Kubar, Satu Orang Dibekuk

Redaksi
By Redaksi
Published: Jumat, 2 Februari 2024
Share
Ilustrasi (Foto: Ist)
SHARE

Kubar, Sekala.id – Satresnarkoba Polres Kubar berhasil membongkar kasus peredaran obat keras jenis koplo merk Y di wilayah Kutai Barat. Tersangka utama, MJ (29), ditangkap di pinggir jalan Kampung Linggang Bigung, Kecamatan Linggang Bigung.

Penangkapan MJ berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitasnya di kawasan itu. Setelah diselidiki, polisi mengetahui bahwa MJ baru saja mengambil paket dari jasa ekspedisi yang berisi obat keras.

Polisi langsung mengamankan MJ dan menggeledah barang bawaannya. Ternyata, di dalam paket tersebut ada dua bungkus besar obat keras merk Y yang masing-masing berisi 1.000 butir. Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang lain, seperti toples plastik, kotak coklat, kresek hitam, HP Realme, dan motor Suzuki Satria F150.

Sukoco, Kasi Humas Polres Kubar, menjelaskan bahwa obat keras merk Y ini mirip dengan Double L, tapi beda merek.

“Ini jenis koplo, sejenis double L. Cuma beda merk, kalau dulu double L, sekarang merk Y. Tapi sama efeknya,” ujarnya, Rabu (31/1/2024).

Sukoco menambahkan, MJ mengaku membeli obat keras itu secara online melalui aplikasi penjualan dengan harga Rp 450 ribu per seribu butir. MJ dan barang buktinya kini diamankan di Polres Kubar untuk penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Obatnya dibeli online. Saat ini pelaku ditahan dan akan dikembangkan,” pungkasnya. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Peredaran NarkobaPil KoploPolres Kubar
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Beredar Isu Paksaan Beli Kalender, Kepala SMKN 3 Samarinda Buka Suara
Next Article Lurah Cabut Surat Pemberhentian Empat Ketua RT Diduga Terlibat Parpol, Ini Kata DPRD Samarinda

Berita Undas

Gaji DPR Dilepas, Sahroni Pilih Jalur Donasi Terbuka
Selasa, 14 April 2026
Bahlil soal harga BBM bersubsidi: Tunggu waktunya saja
Rabu, 1 April 2026
Tidak Ada Pengadaan Mobil Dinas Baru Di Kutai Barat
Kamis, 26 Maret 2026
Estetika Terbaik: Keramik Batu Alam untuk Dinding Rumah
Kamis, 26 Maret 2026
Art Paris 2026: Bahasa dan Reparasi dalam Seni
Kamis, 26 Maret 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Hukum & Kriminal

Kejati Kaltim Geledah Kantor Perusda BKS, Diduga Terkait Korupsi Keuangan

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Gagalnya Upaya Penyelundupan Sabu dalam Jagung Sayur Bening di Lapas Narkotika Samarinda

1 Min Read
Hukum & Kriminal

Enam Pencuri Komponen BTS Telkomsel Dibekuk, Jaringan Internasional Terungkap

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Ginjal Dijual ke Kamboja, 12 Orang Jadi Tersangka Termasuk Oknum Polisi

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?