By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Inspirasi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Korupsi Rp 7,7 Miliar dengan Nasabah Topengan, Mantan Mantri Kredit BRI Ditahan Kejari Samarinda

fathur
By fathur
Published Rabu, 10 Mei 2023
Share
ETW setelah diamankan Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Samarinda (Foto: Klausa.co)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – ETW (36), seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Samarinda, harus berurusan dengan hukum. Ia ditahan oleh Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Samarinda pada Senin (8/5/2023).

ETW bukan orang sembarangan. Ia merupakan mantan mantri kredit usaha rakyat (KUR) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Samarinda. Sebagai mantri kredit, ia bertugas untuk menyalurkan pinjaman modal usaha kepada para nasabah.

Namun, ETW ternyata tidak jujur dalam menjalankan tugasnya. Ia diduga menyalahgunakan fasilitas kredit debitur dengan menggunakan nasabah topengan. Nasabah topengan adalah nasabah yang tidak benar-benar ada, atau menggunakan identitas orang lain.

“Modusnya adalah tersangka mengajukan kredit atas nama orang lain atau kredit fiktif tanpa sepengetahuan orang yang bersangkutan,” kata Kasi Intelijen Kejari Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem, pada Rabu, (10/5/2023).

Erfandy mengatakan, ETW telah melakukan aksinya sejak tahun 2019 hingga 2021 di beberapa unit BRI di Samarinda.

“Tersangka ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIA Samarinda terhitung mulai 8 Mei 2023 hingga 27 Mei 2023,” lanjutnya.

Penahanan ETW oleh Jaksa Penyidik ini harus dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP, untuk menghindari upaya tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Dalam kasus ini, Tersangka ETW diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP secara primer.

Subsidiar, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Perbuatan tersangka ETW dalam perkara ini telah menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp7.778.524.000,- (tujuh miliar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah) atau bila disingkat Rp7,7 miliar,” jelasnya.

Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Kalimantan Timur. (Mar/Mul/Sekala.id)

TAGGED:BRIKorupsiKredit FiktifMantri Kredit Usaha Rakyat
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Bermodal Obeng, Komplotan di Samarinda Gasak 24 Motor
Next Article Relawan Ganjar Mulai Menampakan Taringnya di Bumi Etam

Berita Undas

Hasil Seru Formula 1 Emilia Romagna 2025: Verstappen Jadi Juara, Piastri Naik Podium
Senin, 19 Mei 2025
Pelindung Privasi Terbaik: Enkripsi Data di Ponsel Melawan Serangan Siber
Sabtu, 17 Mei 2025
Longsor di Samarinda Telan Korban Jiwa, Dua Tewas dan Dua Masih Dicari
Senin, 12 Mei 2025
Tanpa Voting, Wiwid Marhaendra Terpilih Jadi Ketua SMSI Kaltim Lewat Musyawarah Mufakat
Senin, 12 Mei 2025
Lengah Sesaat, Balita di Samarinda Terseret Banjir di Depan Rumahnya
Senin, 12 Mei 2025

Berita yang mungkin kamu sukai

Hukum & Kriminal

Kisah Aliansyah, Pencuri yang Gasak Rp40 Juta dari Tanggal Lahir Korbannya

2 Min Read
Pemerintahan

Pentingnya Pemberian Makanan sesuai Usia Anak

2 Min Read
Olahraga

Borneo FC Samarinda Siap Kembali Merumput di Kota Tepian

3 Min Read
Hukum & Kriminal

KPK Lelang Aset Mewah, dari McLaren hingga Vespa, Hasil Korupsi Rita Widyasari

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?