By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Korupsi Rp 7,7 Miliar dengan Nasabah Topengan, Mantan Mantri Kredit BRI Ditahan Kejari Samarinda

fathur
By fathur
Published: Rabu, 10 Mei 2023
Share
ETW setelah diamankan Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Samarinda (Foto: Klausa.co)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – ETW (36), seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Samarinda, harus berurusan dengan hukum. Ia ditahan oleh Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Samarinda pada Senin (8/5/2023).

ETW bukan orang sembarangan. Ia merupakan mantan mantri kredit usaha rakyat (KUR) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Samarinda. Sebagai mantri kredit, ia bertugas untuk menyalurkan pinjaman modal usaha kepada para nasabah.

Namun, ETW ternyata tidak jujur dalam menjalankan tugasnya. Ia diduga menyalahgunakan fasilitas kredit debitur dengan menggunakan nasabah topengan. Nasabah topengan adalah nasabah yang tidak benar-benar ada, atau menggunakan identitas orang lain.

“Modusnya adalah tersangka mengajukan kredit atas nama orang lain atau kredit fiktif tanpa sepengetahuan orang yang bersangkutan,” kata Kasi Intelijen Kejari Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem, pada Rabu, (10/5/2023).

Erfandy mengatakan, ETW telah melakukan aksinya sejak tahun 2019 hingga 2021 di beberapa unit BRI di Samarinda.

“Tersangka ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIA Samarinda terhitung mulai 8 Mei 2023 hingga 27 Mei 2023,” lanjutnya.

Penahanan ETW oleh Jaksa Penyidik ini harus dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP, untuk menghindari upaya tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Dalam kasus ini, Tersangka ETW diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP secara primer.

Subsidiar, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Perbuatan tersangka ETW dalam perkara ini telah menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp7.778.524.000,- (tujuh miliar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah) atau bila disingkat Rp7,7 miliar,” jelasnya.

Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Kalimantan Timur. (Mar/Mul/Sekala.id)

TAGGED:BRIKorupsiKredit FiktifMantri Kredit Usaha Rakyat
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Bermodal Obeng, Komplotan di Samarinda Gasak 24 Motor
Next Article Relawan Ganjar Mulai Menampakan Taringnya di Bumi Etam

Berita Undas

Sengketa Lahan Berlarut-larut, Warga Kaltim Bakal “Ketuk Pintu Gubernur” Senin Ini
Sabtu, 16 Mei 2026
Membalas Megafon dengan Mawar, Cara Drupadi Baladika Redam Tensi Panas di Depan Kantor Gubernur Kaltim
Sabtu, 16 Mei 2026
Dongkrak Kualitas Kriya Kaltim, Dekranasda Gandeng Desainer Nasional Sasar Sentra Kerajinan
Kamis, 14 Mei 2026
Gratispol Belum Sempurna? Begini Analisis Zain Taufiq Nurrohman
Kamis, 14 Mei 2026
Bukan Bim Salabim, Pemprov Kaltim Janji Rombak Teknis Gratispol yang Dikeluhkan
Kamis, 14 Mei 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Parlemen

Rapat Paripurna Tertutup, Ketua DPRD Kaltim Akhirnya Buka Suara Soal Hak Angket

2 Min Read
Kuasa hukum Isran-Hadi dalam sidang sengketa hasil Pilkada di Jakarta, Kamis (9/1/2025). (Foto: Istimewa)
Pemerintahan

Pilkada Kaltim Masuk Babak Penentuan: MK Akan Menentukan Nasib Gubernur Terpilih

1 Min Read
Pemerintahan

Tak Hanya THM, Ini Daftar Usaha yang Dilarang Beraktivitas di Samarinda Selama Ramadan

2 Min Read
Samarinda

Jurnalis Kompas.com di Samarinda Dicatut Jadi Pengurus Partai Umat di Nunukan

3 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?