By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
PemerintahanSamarinda

UMK dan UMSK 2025 Kaltim: Siapa Naik Paling Tinggi?

Redaksi
By Redaksi
Published: Kamis, 19 Desember 2024
Share
Pengumuman penetapan UMK dan UMSK Provinsi Kaltim.
Pengumuman penetapan UMK dan UMSK Provinsi Kaltim. (Foto: Ist)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2025. Pengumuman itu berlangsung di VIP Room Bandara APT Pranoto Samarinda, Rabu (18/12/2024).

Dalam pernyataannya, Akmal menyebutkan kenaikan UMK mencapai 6,5 persen dibandingkan tahun 2024. Meski begitu, tidak semua daerah telah menyampaikan keputusan mereka.

“UMK untuk seluruh kabupaten/kota di Kaltim sudah bisa ditetapkan, kecuali Mahakam Ulu. Untuk UMSK, baru tujuh daerah yang melaporkan, sementara Balikpapan dan Kutai Barat belum menyampaikan,” katanya.

Akmal didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, menjelaskan bahwa proses penghitungan UMK dan UMSK ini melibatkan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Hasilnya direkomendasikan kepada gubernur melalui bupati atau wali kota, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

Akmal menegaskan bahwa UMK dan UMSK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

“Bagi perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan ini, dilarang menurunkan upah. UMK dan UMSK berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2025,” ucapnya.

Rozani menambahkan, kenaikan ini wajib diikuti berdasarkan keputusan presiden. Sementara penetapan UMSK dilakukan melalui kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

“UMK lebih tinggi dari UMP, sehingga riil pembayaran upah akan menggunakan UMK dan UMSK,” katanya.

Detail UMK dan UMSK 2025

Besaran UMK 2025 untuk kabupaten/kota di Kaltim mencerminkan penyesuaian kebutuhan hidup layak. Berikut datanya:

Kabupaten Paser: Rp3.591.565,53
Kutai Kartanegara: Rp3.766.379,19
Berau: Rp4.081.376,31
Kutai Timur: Rp3.743.820
Kutai Barat: Rp3.952.233,98
Penajam Paser Utara (PPU): Rp3.957.345,89
Samarinda: Rp3.724.437,20
Balikpapan: Rp3.701.508,68
Bontang: Rp3.780.012,66

Untuk UMSK, sektor-sektor unggulan seperti pertambangan, perkebunan sawit, hingga industri minyak dan gas mencatatkan angka yang lebih tinggi. Berikut beberapa contohnya:
Berau: Sektor batu bara Rp4.185.471,92, sektor perkebunan sawit Rp4.122.210,27.
PPU: Sektor minyak dan gas Rp4.155.213,18.
Bontang: Sektor aktivitas penunjang minyak dan gas Rp4.950.142,87.

(Jor/El/Sekala)

TAGGED:Akmal MalikDisnakertrans KaltimPj Gubernur KaltimRozani ErawadiUMKUMSK
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Penutupan Pekan Olahraga Mahasiswa (POM) VI 2024 Se-Kalimantan Timur di Auditorium Kampus 1 UINSI Samarinda pada tanggal 18 Desember 2024. POM VI 2024: UINSI Samarinda Sukses Gelar Pesta Olahraga Mahasiswa Kaltim
Next Article Sidak pasar Merdeka Samarinda oleh Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik. Harga Stabil, Bawang Merah Naik Tipis: Akmal Malik Pantau Pasar Menjelang Libur Akhir Tahun

Berita Undas

DPRD Samarinda Dorong Lokasi Khusus untuk Pedagang Gerobak Kopi
Selasa, 11 Agustus 2026
Suparno Soroti Maraknya Anak SD Berkacamata, Dukung Pembatasan Media Sosial demi Tekan Dampak Gadget
Sabtu, 8 Agustus 2026
Salah Masuk Desil, Warga Miskin Berisiko Kehilangan Bansos, DPRD Samarinda Minta Pendataan Diperketat
Sabtu, 8 Agustus 2026
DPRD Samarinda Buka Ruang Publik untuk Matangkan Raperda Pariwisata, Libatkan Akademisi hingga Pelaku Usaha
Sabtu, 8 Agustus 2026
Lima Bulan Tanpa Laporan IPAL, Komisi III DPRD Samarinda Ancam Sidak Ulang Mie Gacoan
Kamis, 6 Agustus 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Pada Rabu (23/10/24) bertempat di Rumah Sakit Pratama Gerbang Sehat Mahulu (RSP GSM) Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh, meresmikan Program SiCepat – Laju (Foto: Istimewa)
Advertorial

Bupati Mahulu Resmikan Program SiCepat-Laju Sehat untuk Tingkatkan Layanan Rujukan Kesehatan

3 Min Read
Advertorial

Pemkab Kubar Perkuat Pembangunan Inklusif Melalui Musrenbang Tematik RKPD 2027

2 Min Read
Advertorial

Bimroh Muslim, Wabup Kubar Ajak Pegawai Pemkab Tingkatkan Akhlak

2 Min Read
Hukum & Kriminal

BNNK Samarinda Tes Urine 109 Pegawai Lapas Narkotika, Hasilnya?

1 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?