By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Inspirasi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & Kriminal

Sabu 10 Kg Disembunyikan di Pohon Nipah, Dua Bandar Ditangkap Polres Tarakan

Redaksi
By Redaksi
Published Sabtu, 22 Juli 2023
Share
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona saat memimpin rilis kasus peredaran sabu 10 kilogram dari tangan dua tersangka. (Foto: Istimewa)
SHARE

Tarakan, Sekala.id – Polres Tarakan berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 10 kilogram di Kalimantan Utara (Kaltara). Dua orang bandar narkoba ditangkap, sementara satu lagi buron.

Barang haram itu disita dari dua orang bandar narkoba, BR (40) dan SL (43), yang kini mendekam di sel tahanan. Satu orang lainnya, Mr.X, masih buron.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Petugas melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku pada Rabu (12/7/2023) di Jalan Gajah Mada, RT 17, Kelurahan Juata Laut, Marungu, Kabupaten Bulungan, Kaltara.

“Kami menemukan satu plastik bening kecil berisi sabu saat menggeledah kedua pelaku. Setelah diinterogasi, mereka mengaku menyimpan sabu lainnya di pohon nipah,” kata Maradona, Jumat (21/7/2023).

Petugas kemudian menemukan sembilan bungkus sabu dengan kemasan teh di sela-sela pohon nipah di daerah tambak. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp5 juta dan handphone milik SL.

“Total sabu yang kami amankan adalah 9.988,22 gram atau 10 kilogram kurang sedikit. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 RI Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara,” ujar Maradona. (Yo/Wes/Sekala)

TAGGED:AKBP Ronaldo MaradonaPeredaran NarkobaPolres TarakanSabu sabu
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Sekolah Dibobol, Tiga Alumni Rugikan Ratusan Juta
Next Article Gibran Patuh pada Partai, Siap Mendampingi Ganjar di Medan Kampanye

Berita Undas

Hasil Seru Formula 1 Emilia Romagna 2025: Verstappen Jadi Juara, Piastri Naik Podium
Senin, 19 Mei 2025
Pelindung Privasi Terbaik: Enkripsi Data di Ponsel Melawan Serangan Siber
Sabtu, 17 Mei 2025
Longsor di Samarinda Telan Korban Jiwa, Dua Tewas dan Dua Masih Dicari
Senin, 12 Mei 2025
Tanpa Voting, Wiwid Marhaendra Terpilih Jadi Ketua SMSI Kaltim Lewat Musyawarah Mufakat
Senin, 12 Mei 2025
Lengah Sesaat, Balita di Samarinda Terseret Banjir di Depan Rumahnya
Senin, 12 Mei 2025

Berita yang mungkin kamu sukai

Kapolresta Samarinda, Hendri Umar.
Hukum & Kriminal

Terbakar di Jalan, Avanza Modifikasi Bongkar Modus Baru Pengetapan BBM di Samarinda

2 Min Read
Hukum & Kriminal

TNI Gagalkan Peredaran Sabu-sabu 7 Kg di Nunukan, Pelaku Sembunyikan di Kemasan Detergen

1 Min Read
Hukum & Kriminal

Kejati Kaltim Sita Rp 2,51 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Perusda BKS

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Modus Korupsi Pembangunan Rumah Pegawai di Kutai Timur

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?