By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & Kriminal

Sabu 10 Kg Disembunyikan di Pohon Nipah, Dua Bandar Ditangkap Polres Tarakan

Redaksi
By Redaksi
Published: Sabtu, 22 Juli 2023
Share
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona saat memimpin rilis kasus peredaran sabu 10 kilogram dari tangan dua tersangka. (Foto: Istimewa)
SHARE

Tarakan, Sekala.id – Polres Tarakan berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 10 kilogram di Kalimantan Utara (Kaltara). Dua orang bandar narkoba ditangkap, sementara satu lagi buron.

Barang haram itu disita dari dua orang bandar narkoba, BR (40) dan SL (43), yang kini mendekam di sel tahanan. Satu orang lainnya, Mr.X, masih buron.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Petugas melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku pada Rabu (12/7/2023) di Jalan Gajah Mada, RT 17, Kelurahan Juata Laut, Marungu, Kabupaten Bulungan, Kaltara.

“Kami menemukan satu plastik bening kecil berisi sabu saat menggeledah kedua pelaku. Setelah diinterogasi, mereka mengaku menyimpan sabu lainnya di pohon nipah,” kata Maradona, Jumat (21/7/2023).

Petugas kemudian menemukan sembilan bungkus sabu dengan kemasan teh di sela-sela pohon nipah di daerah tambak. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp5 juta dan handphone milik SL.

“Total sabu yang kami amankan adalah 9.988,22 gram atau 10 kilogram kurang sedikit. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 RI Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara,” ujar Maradona. (Yo/Wes/Sekala)

TAGGED:AKBP Ronaldo MaradonaPeredaran NarkobaPolres TarakanSabu sabu
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Sekolah Dibobol, Tiga Alumni Rugikan Ratusan Juta
Next Article Gibran Patuh pada Partai, Siap Mendampingi Ganjar di Medan Kampanye

Berita Undas

Indibiz Borneo Tawarkan Promo Internet Bisnis Mulai Rp300 Ribuan, Bidik UMKM Kalimantan
Selasa, 27 Januari 2026
Meski Diguyur Hujan, Sebanyak Ratusan Anak Antusias Ikuti Simulasi Manasik Haji for Kids
Kamis, 20 November 2025
Pemkab Kutai Barat Gelar Pasar Murah, Wujud Dari Komitmen Pemerintah Dalam Menjaga Stabilitas Harga
Kamis, 20 November 2025
Festival Budaya Tanjung Isuy Akan di Laksanakan Mulai Tanggal 24 hingga 26 November 2025
Kamis, 20 November 2025
Ketua Karang Taruna Kabupaten Kutai Barat, Tobi Rikardo Terpilih Secara Aklamasi
Jumat, 21 November 2025

Berita yang mungkin kamu sukai

Terduga pelaku pembunuhan jasad wanita di KM 7 Poros Tenggarong-Samarinda
Hukum & Kriminal

Terduga Pembunuh Jasad di Poros Samarinda-Tenggarong Tertangkap, Polisi Ungkap Kasus Kurang dari 24 Jam

1 Min Read
Hukum & Kriminal

Gadis Remaja Ditinggal di Rumah Kosong Setelah Dagangannya Dirampas

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Gakkum: Bukti Mengarah ke Dua Perusahaan dalam Kasus Tambang Ilegal Unmul

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Geger Napi Kendalikan Bisnis Sabu, Lapas Samarinda Terapkan Pemeriksaan Berlapis

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?