By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Kejati Kaltim Tetapkan Tersangka Baru dalam Dugaan Korupsi Perusda BKS

Redaksi
By Redaksi
Published: Rabu, 26 Februari 2025
Share
Tim Penyidik Kejati Kaltim menetapkan MNH, yang merupakan Direktur Utama PT. GBU. (Ist/Kejati Kaltim)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS). Setelah menelusuri aliran dana dalam rentang waktu 2017 hingga 2020, penyidik akhirnya menetapkan seorang tersangka baru. Adalah MNH, Direktur Utama PT GBU.

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, MNH langsung dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) oleh tim penyidik Kejati Kaltim pada Selasa (25/2/2025). Keputusan ini diambil setelah penyidik mengantongi dua alat bukti kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

“Dengan demikian, MNH menjadi tersangka keempat dalam kasus ini, menyusul IGS (Direktur Utama Perusda Pertambangan BKS), NJ (Kuasa Direktur CV ALG), dan SR (Direktur Utama PT RPB),” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Rabu (26/2/2025).

MNH akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Penyidik menegaskan, langkah ini diambil karena ancaman pidana dalam kasus yang menjeratnya lebih dari lima tahun penjara. Selain itu, ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi perbuatannya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari kerja sama jual beli batu bara antara Perusda BKS dan lima perusahaan swasta pada periode 2017–2019. Total dana yang digelontorkan dalam transaksi ini mencapai Rp 25,88 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, prosedur hukum diabaikan.

Sejumlah pelanggaran yang ditemukan antara lain absennya persetujuan dari badan pengawas dan gubernur selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). Tak ada proposal kerja sama, studi kelayakan, rencana bisnis dari pihak ketiga, atau analisis manajemen risiko.

Akibat kelalaian ini, kerja sama tersebut berujung pada kerugian negara yang tak sedikit. Mencapai Rp 21,2 miliar. Angka ini diperoleh berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim.

Kejati Kaltim menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. “Kami berkomitmen untuk memberantas korupsi, terutama yang merugikan daerah,” pungkas Toni. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Kejati KaltimKorupsiPerusda Bara Kaltim SejahteraPT GBUToni Yuswanto
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Sekda Mahulu Dorong Pertemuan Khusus dan Motivasi ASN Penerima Beasiswa FIA UI
Next Article Ilustrasi Orangutan. 37 Orangutan Diselamatkan BKSDA dalam Dua Bulan, Habitat Kian Terancam

Berita Undas

Gaji DPR Dilepas, Sahroni Pilih Jalur Donasi Terbuka
Selasa, 14 April 2026
Bahlil soal harga BBM bersubsidi: Tunggu waktunya saja
Rabu, 1 April 2026
Tidak Ada Pengadaan Mobil Dinas Baru Di Kutai Barat
Kamis, 26 Maret 2026
Estetika Terbaik: Keramik Batu Alam untuk Dinding Rumah
Kamis, 26 Maret 2026
Art Paris 2026: Bahasa dan Reparasi dalam Seni
Kamis, 26 Maret 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Samarinda

SMSI Samarinda Resmi Dilantik, Fokus pada Sinergi dan Kompetensi Media

2 Min Read
Olahraga

Pesut Etam Kirim Dua Bintang Muda Bela Timnas, Cerita Rivaldo dan Daffa Menuju ASEAN Cup

2 Min Read

Salehuddin: Kami Akan Kawal Hak-Hak Guru PPPK di Kaltim

2 Min Read
Pemerintahan

Pemanfaatan Lahan Eks Tambang, Panen Perdana Melon Golden Jadi Contoh Pertanian Terpadu di Kaltim

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?