By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalNasional

Tak Terima Putus Cinta, Pria di Pekanbaru Sebarkan Konten Vulgar Mantan Pacar di Media Sosial

Redaksi
By Redaksi
Published: Selasa, 11 Juli 2023
Share
Ilustrasi (Foto: Google)
SHARE

Pekanbaru, Sekala.id – MP (24) tak rela cintanya kandas. Dia balas dendam dengan mengumbar foto dan video syur KN (20) mantan pacarnya di media sosial.

Aksi MP itu berujung penjara. Pasalnya KN melaporkannya ke Polresta Pekanbaru dengan tuduhan melanggar UU ITE. Polisi pun bergerak dan menangkap MP di Sumatera Barat pada Kamis (6/7/2023).

“MP sudah kami amankan. Dia menyebarkan konten vulgar KN ke media sosial tanpa izin,” ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Jefri Ronald Siagian, Selasa (11/7/2023) seperti dikutip dari JPNN.com.

Menurut Jefri, kasus ini bermula pada Januari 2023. Saat itu MP dan KN masih pacaran dan saling mengirim video syur. Namun, pada Maret 2023, hubungan mereka putus karena masalah.

MP yang sakit hati lalu membalas dengan menyebarkan foto-foto KN ke media sosial pada 28 Maret 2023.

“Pelaku mengancam dan bilang dia sudah titip gambar-gambar itu ke temannya. Dia berharap KN mau balikan sama dia,” jelas Jefri.

MP mengaku nekat melakukan hal itu karena cintanya ditolak oleh KN.

“Dia kesal hubungannya diputus, jadi dia sebar foto-foto syur itu ke media sosial pakai akun-akun palsu,” katanya.

Atas perbuatannya, MP terancam hukuman minimal 6 tahun penjara sesuai Pasal 27 Ayat 1 UU ITE, Pasal 29 UU ITE dan Pasal 14 Ayat 11 UU tindak pidana kekerasan seksual. (Mar/Mul/Sekala)

TAGGED:Foto SyurPutus CintaSebar Foto Syur KekasihUU ITEVideo Vulgar
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Lapak PKL di Atas Parit dan Bahu Jalan Dibongkar Satpol PP Samarinda
Next Article Puan Maharani dan Anies Baswedan: Bukan Politik, Ini yang Mereka Bicarakan di Makkah

Berita Undas

Gratispol dan Infrastruktur Sekolah Serap Usulan Anggaran Rp2,3 Triliun
Selasa, 28 Juli 2026
Paripurna Tertunda, DPRD Kaltim Tegaskan Hak Angket Tetap Jalan
Selasa, 28 Juli 2026
Sani Bin Husain Permudah Aspirasi Warga Lewat Platform Digital Sani Mendengar
Selasa, 28 Juli 2026
DPRD Samarinda Percepat Penyusunan Perda Sempadan Sungai, Libatkan Warga dan BWS
Selasa, 28 Juli 2026
DPRD Samarinda Dorong IKD Percepat Pembaruan Data Penduduk, Helmi: Pelayanan Harus Makin Mudah
Selasa, 28 Juli 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Nasional

Kaltim Raih Penghargaan Nasional Berkat Pengelolaan Lahan Pascatambang yang Efektif

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Tanpa Jejak Kekerasan, Hasil Penyelidikan Kematian Jasad Perempuan di Apotek Samarinda

2 Min Read
Hiburan

Bruno Mars Hebohkan Jepang dengan Nyanyikan Lagu AKB48 dan Kenshi Yonezu

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Tobat di Samarinda, Tiga Mantan Teroris Ikrar Setia pada NKRI

3 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?