By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalNasional

Tak Terima Putus Cinta, Pria di Pekanbaru Sebarkan Konten Vulgar Mantan Pacar di Media Sosial

Redaksi
By Redaksi
Published: Selasa, 11 Juli 2023
Share
Ilustrasi (Foto: Google)
SHARE

Pekanbaru, Sekala.id – MP (24) tak rela cintanya kandas. Dia balas dendam dengan mengumbar foto dan video syur KN (20) mantan pacarnya di media sosial.

Aksi MP itu berujung penjara. Pasalnya KN melaporkannya ke Polresta Pekanbaru dengan tuduhan melanggar UU ITE. Polisi pun bergerak dan menangkap MP di Sumatera Barat pada Kamis (6/7/2023).

“MP sudah kami amankan. Dia menyebarkan konten vulgar KN ke media sosial tanpa izin,” ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Jefri Ronald Siagian, Selasa (11/7/2023) seperti dikutip dari JPNN.com.

Menurut Jefri, kasus ini bermula pada Januari 2023. Saat itu MP dan KN masih pacaran dan saling mengirim video syur. Namun, pada Maret 2023, hubungan mereka putus karena masalah.

MP yang sakit hati lalu membalas dengan menyebarkan foto-foto KN ke media sosial pada 28 Maret 2023.

“Pelaku mengancam dan bilang dia sudah titip gambar-gambar itu ke temannya. Dia berharap KN mau balikan sama dia,” jelas Jefri.

MP mengaku nekat melakukan hal itu karena cintanya ditolak oleh KN.

“Dia kesal hubungannya diputus, jadi dia sebar foto-foto syur itu ke media sosial pakai akun-akun palsu,” katanya.

Atas perbuatannya, MP terancam hukuman minimal 6 tahun penjara sesuai Pasal 27 Ayat 1 UU ITE, Pasal 29 UU ITE dan Pasal 14 Ayat 11 UU tindak pidana kekerasan seksual. (Mar/Mul/Sekala)

TAGGED:Foto SyurPutus CintaSebar Foto Syur KekasihUU ITEVideo Vulgar
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Lapak PKL di Atas Parit dan Bahu Jalan Dibongkar Satpol PP Samarinda
Next Article Puan Maharani dan Anies Baswedan: Bukan Politik, Ini yang Mereka Bicarakan di Makkah

Berita Undas

DPRD Samarinda Ingin Pasar Pagi Punya Konsep yang Lebih Menarik
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Soroti Rendahnya Minat KB, Edukasi Diminta Dimulai Sebelum Menikah
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Desak Evaluasi Pencegahan Narkotika di Sekolah
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Dorong Tes Urine Pelajar Digelar Berkala Usai 12 Siswa SMP Positif Narkoba
Rabu, 26 Agustus 2026
Ruang Publik Baru Samarinda Rampung, Jasno Dorong Segera Dioperasikan
Rabu, 26 Agustus 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Hukum & Kriminal

Skandal APD Covid-19: KPK Periksa Anggota DPR dan Pejabat Kemenkes

2 Min Read
Nasional

Makan Siang Gratis, Program Prabowo-Gibran yang Bikin UMKM Senyum Lebar

4 Min Read
Hukum & Kriminal

TNI Gagalkan Peredaran Sabu-sabu 7 Kg di Nunukan, Pelaku Sembunyikan di Kemasan Detergen

1 Min Read
Nasional

Jokowi Tekankan Peran Gubernur sebagai Ujung Tombak dalam Sinergi Pusat dan Daerah

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?