By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Inspirasi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalNasional

Tak Terima Putus Cinta, Pria di Pekanbaru Sebarkan Konten Vulgar Mantan Pacar di Media Sosial

Redaksi
By Redaksi
Published Selasa, 11 Juli 2023
Share
Ilustrasi (Foto: Google)
SHARE

Pekanbaru, Sekala.id – MP (24) tak rela cintanya kandas. Dia balas dendam dengan mengumbar foto dan video syur KN (20) mantan pacarnya di media sosial.

Aksi MP itu berujung penjara. Pasalnya KN melaporkannya ke Polresta Pekanbaru dengan tuduhan melanggar UU ITE. Polisi pun bergerak dan menangkap MP di Sumatera Barat pada Kamis (6/7/2023).

“MP sudah kami amankan. Dia menyebarkan konten vulgar KN ke media sosial tanpa izin,” ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Jefri Ronald Siagian, Selasa (11/7/2023) seperti dikutip dari JPNN.com.

Menurut Jefri, kasus ini bermula pada Januari 2023. Saat itu MP dan KN masih pacaran dan saling mengirim video syur. Namun, pada Maret 2023, hubungan mereka putus karena masalah.

MP yang sakit hati lalu membalas dengan menyebarkan foto-foto KN ke media sosial pada 28 Maret 2023.

“Pelaku mengancam dan bilang dia sudah titip gambar-gambar itu ke temannya. Dia berharap KN mau balikan sama dia,” jelas Jefri.

MP mengaku nekat melakukan hal itu karena cintanya ditolak oleh KN.

“Dia kesal hubungannya diputus, jadi dia sebar foto-foto syur itu ke media sosial pakai akun-akun palsu,” katanya.

Atas perbuatannya, MP terancam hukuman minimal 6 tahun penjara sesuai Pasal 27 Ayat 1 UU ITE, Pasal 29 UU ITE dan Pasal 14 Ayat 11 UU tindak pidana kekerasan seksual. (Mar/Mul/Sekala)

TAGGED:Foto SyurPutus CintaSebar Foto Syur KekasihUU ITEVideo Vulgar
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Lapak PKL di Atas Parit dan Bahu Jalan Dibongkar Satpol PP Samarinda
Next Article Puan Maharani dan Anies Baswedan: Bukan Politik, Ini yang Mereka Bicarakan di Makkah

Berita Undas

Hasil Seru Formula 1 Emilia Romagna 2025: Verstappen Jadi Juara, Piastri Naik Podium
Senin, 19 Mei 2025
Pelindung Privasi Terbaik: Enkripsi Data di Ponsel Melawan Serangan Siber
Sabtu, 17 Mei 2025
Longsor di Samarinda Telan Korban Jiwa, Dua Tewas dan Dua Masih Dicari
Senin, 12 Mei 2025
Tanpa Voting, Wiwid Marhaendra Terpilih Jadi Ketua SMSI Kaltim Lewat Musyawarah Mufakat
Senin, 12 Mei 2025
Lengah Sesaat, Balita di Samarinda Terseret Banjir di Depan Rumahnya
Senin, 12 Mei 2025

Berita yang mungkin kamu sukai

Hukum & Kriminal

KPK Geledah Dua Kantor Pemprov Kaltim, Diduga Terkait Kasus Perizinan Pertambangan

3 Min Read
Hukum & Kriminal

Pura-Pura Jadi Anggota BIN, Pria Ini Tipu dan Ancam Kasir Karaoke

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Dendam karena Ditegur, Pria di Berau Bunuh Tetangga dan Buang ke Kandang Buaya

3 Min Read
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu
Nasional

Sorotan Baru di Kancah Pers Nasional: RUU Penyiaran Picu Polemik

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?