Kutai Barat, Sekala.id – Sebagai upaya meningkatkan program ketahanan pangan melalui peningkatan anggaran, terutama untuk tahun 2025, serta memperkuat kebijakan dan program di tingkat kelurahan dan kampung melalui alokasi Dana Desa atau Dana Kampung.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat (Kubar), melaui Camat Damai, Iman Setiadi mengatakan akan memberi dukungan terhadap produksi pertanian dan perikanan, penguatan rantai pasok pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, serta bantuan pangan untuk konsumsi masyarakat. Sehingga Pemerintah Kecamatan mewajibkan minimal 20% dari Dana Kampung (DK) untuk program ketahanan pangan.
Anggaran ini dapat dikelola oleh Badan Usaha Milik Kampung (BUMKA) atau lembaga ekonomi lainnya dan digunakan untuk berbagai kegiatan seperti penyertaan modal, bantuan sarana produksi, pelatihan, hingga pengembangan lumbung pangan. Seperti dijelaskan Camat Damai Iman Setiadi kepada awak media, Rabu (22/10/2025).
Kebijakan ini mengacu pada Permendes No. 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Operasional (PTO) penggunaan dana desa tahun 2025.
“Program ketahanan pangan ini untuk mendukung kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. Tujuan utama meningkatkan kapasitas produksi pangan lokal, kualitas pangan, keberagaman pangan, serta swasembada pangan di tingkat kampung,” ucap Camat Damai.
Imam Setiadi juga menjelaskan, untuk program ketahanan pangan 17 kampung Kecamatan Damai, telah disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Kegiatan itu termasuk di bidang pertanian, peternakan, perikanan pengolahan lahan dan distribusi pangan.
“Untuk program ketahanan pangan di Damai, biasanya kalau beternak untuk pengadaan bibit sapi, babi dan ikan. Sebagian ada juga untuk bibit padi, sayur dan jagung. Termasuk bisa digunakan seperti penyertaan modal bagi BUMKA untuk pengelolaan ketahanan pangan,” terang Imam Setiadi.
Alokasi dan kegiatan ketahanan pangan diputuskan melalui musyawarah tingkat kampung. Pengelola utama BUMKA menjadi prioritas untuk mengelola anggaran ketahanan pangan. Namun di Kecamatan Damai masih ada sejumlah kampung yang belum memiliki Administrasi Hukum Umum (AHU) pembentukan BUMKA. (Btr/Sekala/Adv)