By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Inspirasi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalNasional

Dugaan Suap dan Gratifikasi, KPK Larang Wamenkumham dan Tiga Orang Lainnya ke Luar Negeri

Redaksi
By Redaksi
Published Kamis, 30 November 2023
Share
Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Ist)
SHARE

Jakarta, Sekala.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak main-main dalam menangani kasus dugaan korupsi di Kemenkumham. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej pun dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Surat pencegahan itu dikirim KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 29 November 2023. Selain Eddy Hiariej, ada tiga orang lainnya yang juga dicegah, yaitu YA dan YR, orang dekat Eddy Hiariej, serta seorang yang disebut-sebut menjabat Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri berinisial HE.

“Kami ajukan pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri ini untuk memudahkan proses penyidikan. Para pihak tersebut harus tetap berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (30/11/2023).

Ali Fikri menambahkan, KPK sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, ia belum mau mengungkapkan identitas mereka. Ia hanya menyebut bahwa kasus ini terkait dengan dugaan suap dan penerimaan gratifikasi oleh Eddy Hiariej.

“Kami akan sampaikan secara resmi identitas para tersangka pada saat penahanan. Kami harap masyarakat bersabar dan percaya kepada KPK,” ujar Ali Fikri. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Eddy HiariejEdward Omar Sharif HiariejKPKPT Citra Lampia MandiriWamenkumham
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Prabowo Ajak Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Makan Siang, Cipung Ketemu Opa Gemoy
Next Article Pemkot Samarinda, Satpol PP, dan Kejari Samarinda Musnahkan 1.405 Botol Miras dan 17 Senjata Tajam

Berita Undas

Hasil Seru Formula 1 Emilia Romagna 2025: Verstappen Jadi Juara, Piastri Naik Podium
Senin, 19 Mei 2025
Pelindung Privasi Terbaik: Enkripsi Data di Ponsel Melawan Serangan Siber
Sabtu, 17 Mei 2025
Longsor di Samarinda Telan Korban Jiwa, Dua Tewas dan Dua Masih Dicari
Senin, 12 Mei 2025
Tanpa Voting, Wiwid Marhaendra Terpilih Jadi Ketua SMSI Kaltim Lewat Musyawarah Mufakat
Senin, 12 Mei 2025
Lengah Sesaat, Balita di Samarinda Terseret Banjir di Depan Rumahnya
Senin, 12 Mei 2025

Berita yang mungkin kamu sukai

Ngaku Dibegal dan Dibuang di Poros Balikpapan-Samarinda, Diduga Cuma Alibi Usai Nyolong Besi

2 Min Read
Nasional

Reshuffle Kabinet: Brian Yuliarto Naik, Satryo Brodjonegoro Turun

1 Min Read
Samarinda

Unmul Jadi Tuan Rumah Sosialisasi UU KUHP Nasional

5 Min Read
Nasional

Rangka eSAF Honda Bermasalah, DPR Minta Kemenperin Turun Tangan

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?