Samarinda, Sekala.id – DPRD Kota Samarinda menyoroti dugaan ketidakteraturan dalam proses pendataan pedagang Pasar Pagi yang dilakukan sebelum pembongkaran. Ketua Komisi II DPRD, Iswandi, mengungkapkan bahwa pendataan awal hanya dilakukan dalam waktu satu minggu, sehingga dinilai tergesa-gesa dan berpotensi menimbulkan masalah.
“Sejak awal kami sudah mencium ada ketidakteraturan. Dan itu sekarang mulai terkonfirmasi,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Dia menyebut, dampak dari proses pendataan tersebut kini menjadi temuan yang tengah ditangani oleh Inspektorat dan Kejaksaan. Selain itu, Iswandi juga mengingatkan agar pasar yang dibangun dengan anggaran besar tidak disalahgunakan sebagai instrumen investasi oleh pihak tertentu.
“Pasar ini tempat orang berjualan, bukan tempat orang punya uang untuk investasi beli lapak lalu dibiarkan kosong,” tegasnya.
DPRD juga mendesak Disdag untuk menetapkan tenggat waktu yang jelas terkait distribusi kunci dan kewajiban pedagang untuk segera menempati kios.
Menurut Iswandi, kejelasan timeline sangat penting agar pasar dapat segera berfungsi optimal sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat.
“Kami tidak ingin bekerja berdasarkan ‘katanya’. Kami butuh data valid agar kebijakan yang diambil tidak menjadi fitnah,” pungkasnya. (Jor/El/ADV/DPRD Samarinda)