Samarinda, Sekala.id – Warga Samarinda diharapkan tak lagi kesulitan mencari tempat pemakaman ketika anggota keluarga meninggal dunia. Komisi I DPRD Samarinda mendorong penyediaan minimal satu tempat pemakaman umum (TPU) di setiap kecamatan, sekaligus membuka peluang pemanfaatan lahan tidur milik pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Gagasan itu mencuat di tengah keterbatasan lahan pemakaman umum dan mahalnya biaya pemakaman komersial di Samarinda. Bagi masyarakat yang tidak memiliki banyak pilihan, biaya hingga puluhan juta rupiah dapat menjadi beban tambahan di tengah situasi berduka.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda perlu memastikan ketersediaan tempat pemakaman yang layak dan dapat dijangkau seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa dibiarkan menjadi urusan warga semata karena berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar.
“Jangan sampai masyarakat yang sudah menghadapi kesulitan hidup masih harus memikirkan biaya pemakaman yang begitu besar. Pemerintah perlu memastikan setiap warga memiliki akses ke tempat pemakaman yang layak tanpa harus terbebani biaya puluhan juta rupiah,” kata Samri, Jumat (16/10/2026).
Untuk menjawab persoalan itu, DPRD mendorong pemerintah kota memetakan lahan yang berpotensi dijadikan TPU. Sejumlah lahan kosong di kawasan Samarinda Seberang dan Palaran disebut dapat dipertimbangkan sebagai lokasi alternatif.
Samri mengusulkan agar aset daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal bisa dialihkan fungsinya untuk kepentingan masyarakat. Namun, pemanfaatan lahan tersebut tetap harus melalui kajian dan memenuhi ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Selain mengandalkan aset pemerintah, penyediaan TPU juga dapat dilakukan melalui hibah dari masyarakat maupun yayasan serta pengadaan tanah. Berbagai skema itu dinilai bisa menjadi pilihan bagi pemerintah kota untuk memperluas ketersediaan lahan pemakaman.
DPRD turut mengusulkan luas minimal tiga hektare untuk setiap TPU. Meski demikian, penentuan lokasi perlu mempertimbangkan kelayakan lahan dan kondisi lingkungan sekitar. Pemerintah juga diminta melibatkan warga setempat agar pembangunan fasilitas tersebut tidak memicu konflik sosial.
Di sisi regulasi, Komisi I DPRD Samarinda tengah memasuki tahap finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum. Aturan ini diharapkan menjadi pedoman dalam menentukan lokasi, mengatur pengelolaan, serta memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan pemakaman.
Samri menegaskan, keberadaan regulasi diperlukan untuk mencegah pembukaan lokasi pemakaman tanpa prosedur yang jelas. Dengan pengaturan tersebut, pemerintah diharapkan dapat menertibkan pengelolaan pemakaman sekaligus memastikan ketersediaan lahan dilakukan secara terencana.
“Ke depan, pemakaman harus dikelola dengan aturan yang jelas. Tidak boleh ada pihak yang membuka pemakaman sesuka hati tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Samri, penyediaan minimal satu TPU resmi di setiap kecamatan menjadi langkah penting agar kebutuhan pemakaman masyarakat dapat terlayani secara lebih merata. Karena itu, pemerintah kota perlu mengidentifikasi aset yang tersedia dan menentukan mekanisme penyediaan lahan sesuai kebutuhan masing-masing wilayah.
Dia kembali menyoroti potensi lahan yang selama ini belum dimanfaatkan. Daripada dibiarkan terbengkalai dan berisiko memunculkan sengketa, lahan tersebut dapat dipertimbangkan untuk fungsi sosial apabila memenuhi persyaratan.
“Kalau ada lahan yang belum dimanfaatkan, sebaiknya dikaji untuk kepentingan masyarakat. Salah satu pilihannya adalah dijadikan TPU, sehingga aset itu memiliki manfaat nyata bagi warga,” pungkasnya. (Jor/El/ADV/DPRD Samarinda)