Samarinda, Sekala.id – Rencana menghadirkan 14 tenan UMKM di Teras Samarinda II tak cukup hanya dengan menyiapkan lapak berjualan. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda juga perlu memastikan aktivitas perdagangan di kawasan tersebut tidak memicu kemacetan maupun membahayakan pengunjung.
Anggota DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengingatkan agar rencana penempatan pedagang mempertimbangkan kondisi lalu lintas dan karakteristik kawasan. Terlebih, lokasi yang disiapkan berada di area dermaga yang berdekatan dengan jalur kendaraan.
Menurutnya, penyediaan ruang usaha bagi pelaku UMKM merupakan langkah yang patut didukung. Namun, kebijakan tersebut harus didahului kajian agar penambahan aktivitas ekonomi tidak berbenturan dengan fungsi kawasan sebagai ruang publik.
“Yang perlu dipikirkan bukan hanya tempat berjualannya. Lokasinya dekat dengan jalan, jadi harus dipastikan apakah memang memungkinkan. Jangan sampai nanti menambah kemacetan atau malah membahayakan pengunjung,” kata Sri Puji, Rabu (14/10/2026).
Peringatan tersebut menjadi perhatian di tengah persiapan pemerintah menata aktivitas ekonomi di Teras Samarinda II. Sebab, keberadaan pedagang berpotensi mendatangkan lebih banyak pengunjung, yang pada akhirnya turut memengaruhi pergerakan kendaraan di sekitar lokasi.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menyiapkan 14 tenan untuk pelaku UMKM di kawasan Teras Samarinda II, khususnya area dermaga. Lapak tersebut dirancang dengan konsep branding seragam melalui kerja sama dengan Bank Mandiri.
Meski persiapan lokasi telah dilakukan, penentuan pelaku usaha yang akan menempati tenan masih menunggu keputusan resmi Wali Kota Samarinda. Sri Puji menilai, sebelum kebijakan itu dijalankan, pemerintah perlu memastikan tata letak lapak tidak mengganggu badan jalan, akses kendaraan, maupun ruang gerak masyarakat. Aspek keselamatan harus menjadi bagian dari perencanaan, bukan sekadar pertimbangan setelah aktivitas perdagangan berlangsung.
Kehadiran pedagang juga berpotensi meningkatkan kebutuhan parkir. Jika tidak diantisipasi, kendaraan pengunjung yang keluar masuk kawasan dapat menambah kepadatan, terutama apabila ruang parkir dan akses menuju lokasi tidak tertata dengan baik. Oleh karena itu, pemerintah perlu memperhitungkan titik penempatan tenan, jalur pergerakan pengunjung, serta ketersediaan ruang parkir secara terpadu. Langkah tersebut diperlukan agar kegiatan ekonomi tidak mengganggu kelancaran lalu lintas maupun kenyamanan masyarakat.
Bagi Sri Puji, kondisi aktual di lapangan harus menjadi dasar dalam menentukan pola pengembangan Teras Samarinda. Penataan yang dirancang tanpa memperhitungkan aktivitas di sekitarnya berisiko menimbulkan persoalan baru, meskipun tujuan awalnya untuk membuka peluang usaha.
Pemerintah pun perlu melihat bagaimana kawasan tersebut digunakan masyarakat sehari-hari, termasuk potensi perubahan mobilitas setelah tenan mulai beroperasi.
Dengan mempertimbangkan aspek tersebut sejak awal, penempatan UMKM diharapkan dapat berjalan beriringan dengan fungsi Teras Samarinda sebagai ruang publik. Kepentingan pedagang untuk memperoleh ruang usaha tetap perlu diakomodasi tanpa mengabaikan keselamatan dan aksesibilitas pengunjung.
Sri Puji menegaskan, setiap rencana pengembangan kawasan harus bertolak dari kondisi nyata di lapangan. Berbagai aktivitas yang sudah berlangsung di Teras Samarinda perlu menjadi bahan evaluasi sebelum pemerintah mengambil keputusan lanjutan.
“Semua aktivitas yang berlangsung di Teras Samarinda perlu diperhatikan. Kondisi di lapangan harus menjadi pertimbangan pemerintah saat menyusun rencana pengembangan kawasan berikutnya,” pungkasnya. (Jor/El/ADV/DPRD Samarinda)