Samarinda, Sekala.id – Menertibkan pedagang di ruang publik tanpa menyediakan alternatif tempat berjualan berpotensi mengabaikan kebutuhan pelaku usaha kecil. Sebaliknya, membiarkan aktivitas perdagangan tanpa aturan dapat mengganggu akses pejalan kaki, kebersihan, dan kenyamanan masyarakat. DPRD Samarinda meminta pemerintah kota mencari jalan tengah melalui penataan lokasi usaha dan regulasi yang jelas.
Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyusun aturan khusus untuk mengendalikan aktivitas pedagang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di fasilitas umum. Menurutnya, kawasan publik tetap dapat menjadi ruang kegiatan ekonomi, asalkan pemanfaatannya tidak menghilangkan fungsi utama kawasan tersebut.
Sejumlah lokasi yang menjadi perhatian antara lain Taman Samarendah, Tepian Mahakam, GOR Segiri, dan jalur pedestrian. Aktivitas perdagangan di kawasan itu dinilai memiliki potensi ekonomi, tetapi membutuhkan pengaturan agar kepentingan pedagang dan masyarakat tidak saling berbenturan.
“Ruang publik bisa menjadi peluang bagi UMKM untuk mengembangkan usaha. Namun, pemerintah harus mengaturnya agar kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan masyarakat,” ujar Helmi di Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Jumat (16/10/2026).
Bagi Helmi, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui penertiban sesaat. Pemerintah perlu menentukan lokasi yang sesuai untuk berdagang sekaligus memastikan masyarakat tetap leluasa menggunakan fasilitas umum.
Dia meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, yakni Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menyusun pola penataan secara terpadu.
Skema tersebut perlu mengatur pembagian zona berjualan, jam operasional, dan pengawasan terhadap pedagang. Penentuan lokasi juga harus mempertimbangkan kapasitas kawasan, jumlah pengunjung, aksesibilitas, serta keselamatan masyarakat.
“Penataan harus memberi kesempatan kepada pedagang untuk mencari nafkah, tetapi jangan sampai pejalan kaki dan warga yang berolahraga kehilangan ruang untuk beraktivitas dengan aman,” tegasnya.
Sebagai alternatif, Helmi mengusulkan penyediaan kantong-kantong UMKM di sekitar kawasan publik. Salah satu opsi yang dapat dikaji adalah memanfaatkan area parkir yang memadai di sekitar GOR Kadrie Oening sebagai sentra kuliner temporer pada sore hingga malam hari.
Usulan tersebut membuka pilihan penataan yang tidak semata-mata berorientasi pada pembatasan aktivitas pedagang. Pemerintah dapat mengarahkan kegiatan usaha ke lokasi yang lebih sesuai, dengan tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat dan kapasitas kawasan.
Namun, persoalan penataan tidak hanya berkaitan dengan lokasi. Helmi juga menyoroti laporan yang diterima DPRD mengenai sampah sisa makanan dan minyak goreng yang dibuang sembarangan oleh oknum pedagang.
Kondisi itu berpotensi menimbulkan bau tidak sedap, merusak estetika kawasan, hingga membuat permukaan jalan licin. Dampaknya dapat dirasakan masyarakat yang menggunakan fasilitas umum untuk beraktivitas.
Karena itu, Helmi menilai pengawasan perlu berjalan beriringan dengan pembinaan. Pedagang perlu mendapat pemahaman mengenai pengelolaan sampah dan etika berdagang agar aktivitas ekonomi tidak menambah persoalan lingkungan.
Dia juga mendorong camat dan lurah mendata pelaku UMKM di wilayah masing-masing. Pendataan tersebut dapat dimanfaatkan untuk memfasilitasi pelatihan usaha dan akses permodalan melalui program pemerintah.
“Pengembangan UMKM tidak cukup hanya mendorong peningkatan pendapatan. Pedagang juga perlu membangun kebiasaan menjaga kebersihan dan menaati aturan agar usahanya bisa berkembang secara berkelanjutan,” katanya.
Untuk memastikan penataan berjalan konsisten, Helmi mendorong Pemkot Samarinda menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur pemanfaatan ruang publik untuk kegiatan ekonomi kreatif dan UMKM.
Regulasi itu diharapkan mencakup perizinan, lokasi berjualan, jam operasional, kewajiban menjaga kebersihan, serta sanksi administratif bagi pelanggaran sesuai ketentuan.
Dengan aturan yang jelas, pedagang memiliki kepastian mengenai ketentuan berusaha, sedangkan pemerintah mempunyai pedoman dalam melakukan pengawasan. Penataan juga diharapkan tidak hanya bergerak setelah muncul keluhan masyarakat.
Helmi menegaskan, pemanfaatan ruang publik harus mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak. Pedagang membutuhkan ruang untuk mencari nafkah, sementara masyarakat berhak menggunakan fasilitas umum tanpa terganggu aktivitas perdagangan.
“Ruang publik harus tetap nyaman digunakan masyarakat, tetapi pada saat yang sama bisa memberikan peluang usaha bagi pedagang. Keduanya perlu diakomodasi melalui penataan yang jelas dan konsisten,” pungkasnya. (Kal/El/ADV/DPRD Samarinda)