Samarinda, Sekala.id – Rencana penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) perlu dikaji secara menyeluruh sebelum diterapkan. DPRD Samarinda mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan kesiapan koperasi dan potensi dampaknya terhadap likuiditas perbankan, terutama Bankaltimtara yang turut menopang pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kalimantan Timur.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menilai pengalihan mekanisme pembayaran gaji ASN bukan sekadar persoalan memindahkan jalur transaksi keuangan. Pemerintah perlu memastikan koperasi yang ditunjuk memiliki kelembagaan yang kuat, sumber daya manusia (SDM) memadai, sistem teknologi yang andal, serta mekanisme pertanggungjawaban keuangan yang jelas.
Menurutnya, kesiapan tersebut menjadi prasyarat penting agar kebijakan tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaannya. Terlebih, sejumlah KDKMP masih berada dalam tahap pembentukan dan belum memiliki kemampuan operasional yang memadai.
“Koperasi Merah Putih di sejumlah tempat masih dalam tahap pembentukan. Jangan sampai langsung diberi tanggung jawab besar sebelum benar-benar siap,” ujar Iswandi saat ditemui di Gedung DPRD Samarinda, Senin (26/10/2026).
Selain persoalan kesiapan kelembagaan, Iswandi menyoroti konsekuensi kebijakan tersebut terhadap sektor perbankan daerah. Ia meminta pemerintah memperhitungkan posisi Bankaltimtara yang selama ini berperan dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat di Kalimantan Timur (Kaltim).
Perubahan jalur pembayaran gaji ASN, menurutnya, berpotensi memengaruhi likuiditas perbankan. Kondisi tersebut perlu dicermati karena ketersediaan dana turut berkaitan dengan kemampuan bank dalam menyalurkan pembiayaan kepada pelaku usaha, khususnya UMKM.
“Dampak terhadap likuiditas bank pembangunan daerah tidak boleh diabaikan. Kalau sumber pendanaannya berubah, kemampuan bank untuk membiayai UMKM juga harus diperhitungkan,” tegasnya.
Karena itu, Iswandi menilai rencana penyaluran gaji melalui KDKMP perlu mempertimbangkan hubungan antara penguatan koperasi dan keberlangsungan fungsi intermediasi perbankan. Kebijakan yang bertujuan mendorong ekonomi kerakyatan, menurutnya, harus disiapkan dengan memperhitungkan dampaknya terhadap berbagai sektor yang saling berkaitan.
Di tingkat kota, kesiapan koperasi juga masih menjadi pekerjaan rumah. Iswandi menyebut Samarinda memiliki 59 kelurahan, tetapi belum seluruh koperasi di wilayah tersebut mampu menjalankan kegiatan usaha secara optimal.
Kondisi itu menjadi salah satu pertimbangan agar pemerintah tidak terburu-buru memberikan tanggung jawab penyaluran gaji ASN kepada koperasi. Penguatan organisasi, peningkatan kapasitas pengelola, serta kesiapan modal dinilai perlu dilakukan terlebih dahulu agar koperasi mampu menjalankan fungsi baru tersebut secara profesional.
Untuk mengantisipasi persoalan saat kebijakan diterapkan, Iswandi mengusulkan adanya uji coba terbatas sebelum penyaluran gaji ASN melalui KDKMP diberlakukan secara nasional.
Melalui tahap tersebut, pemerintah dapat mengevaluasi kesiapan sistem sekaligus mengidentifikasi berbagai risiko operasional. Beberapa hal yang perlu diantisipasi di antaranya keterlambatan pembayaran gaji dan kesalahan transaksi keuangan.
Iswandi juga berencana membawa persoalan ini ke dalam rapat kerja bersama mitra Komisi II DPRD Samarinda. Pihak yang akan dilibatkan antara lain Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Samarinda dan Bankaltimtara.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang untuk membahas kesiapan pelaksanaan kebijakan, memetakan potensi dampak terhadap perbankan daerah, serta menyusun rekomendasi yang dapat disampaikan kepada pemerintah.
Iswandi menegaskan, DPRD Samarinda tidak menolak upaya pemerintah memperkuat peran koperasi dalam perekonomian masyarakat. Namun, kebijakan itu harus dibarengi persiapan yang memadai agar koperasi tidak menerima beban di luar kapasitasnya.
“Kami mendukung pemberdayaan koperasi. Namun, kelembagaan, SDM, dan modalnya harus diperkuat terlebih dahulu sebelum diberi tanggung jawab besar,” pungkasnya. (Kal/El/ADV/DPRD Samarinda)