By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Inspirasi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
AdvertorialKutai KartanegaraPemerintahan

Camat Tenggarong Tegaskan Program Rp50 Juta/RT Harus Sesuai Juknis dan Juklak

Redaksi
By Redaksi
Published Kamis, 2 November 2023
Share
Camat Tenggarong, Sukono (Foto: Ist)
SHARE

Kukar, Sekala.id – Program Rp50 juta/RT yang digulirkan Pemkab Kukar untuk membantu masyarakat harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini ditegaskan oleh Camat Tenggarong, Sukono. Dia mengingatkan pengurus RT jangan mengajukan permohonan yang tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) program tersebut.

“Juknis dan juklak harus dipatuhi, jangan mengajukan di luar itu, kalau tidak sesuai ya tidak dibolehkan, gitu ketentuannya,” ujar Sukono.

Menurut Sukono, program Rp50 juta/RT di Kecamatan Tenggarong telah diserahkan ke pihak pemerintah kelurahan masing-masing. Di Tenggarong terdapat 12 kelurahan dan 356 RT. Seluruhnya, kata Sukono, sudah mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sekaligus permohonan untuk proses pencairan.

“Semua permohonan diverifikasi dari kelurahan, dan permohonan ditujukan kepada lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” katanya.

Sukono menjelaskan, jika ada permohonan yang nyeleneh dan tidak sesuai dengan juknis dan juklak, maka akan langsung dicoret. Sebab, Pemkab Kukar telah mengatur juknis dan juklak khusus untuk realisasi program Rp50 juta/RT. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menggerakkan perekonomian lokal.

“Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonan, seperti harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat, harus berdampak positif bagi lingkungan, harus berdaya guna dan berhasil guna, dan harus dapat dipertanggungjawabkan,” paparnya.

Setelah permohonan diverifikasi oleh pihak kelurahan dan timnya, maka dana tersebut akan ditransfer langsung melalui pokja yang telah ditunjuk di masing-masing kelurahan maupun RT. Setelah itu, barulah dana tersebut dibelanjakan atau digunakan sesuai permohonan dan RAB yang dibuat.

“Semoga berjalan dengan baik dan semua anggaran bisa terserap,” harap Sukono. (Jor/El/ADV/Diskominfo Kukar)

TAGGED:Camat TenggarongPemkab KukarSukono
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article E-Walidata OPD, Solusi Pemkab Kukar untuk Memenuhi Standar Satu Data Indonesia
Next Article Dewan Pengawas dan Tim Verifikasi MTQ Kukar Siap Jaga Kualitas dan Integritas

Berita Undas

Pelindo Tepis Tuduhan Ilegal, Warga Tegaskan Aksi Tolak Pandu Bukan oleh Preman
Jumat, 13 Juni 2025
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kaltim, Dasmiah.
Pemprov Kaltim Luncurkan GratisPol, Mahasiswa Ditargetkan Tak Perlu Bayar UKT Lagi
Jumat, 13 Juni 2025
Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Armin.
SPMB 2025 Dibuka 16 Juni, Disdikbud Kaltim Siapkan Skema Antisipasi Sekolah Penuh
Kamis, 12 Juni 2025
Waspada Kembali Meningkat: Dua Pasien Positif Antigen di RSUD AWS Samarinda Masuk Isolasi Khusus
Senin, 9 Juni 2025
Cara Aman Menikmati Daging Kurban dengan Benar dan Sehat
Jumat, 6 Juni 2025

Berita yang mungkin kamu sukai

Rapat Paripurna yang diadakan di ruang Rapat Paripurrna DPRD Mahulu
Advertorial

Penetapan Pimpinan Baru DPRD Mahulu dan Bahas APBD 2025, Tekad Wujudkan Mahulu Lebih Maju

2 Min Read
Pemerintahan

Pemprov Kaltim Tak Main-Main, Hiburan Malam dan Penginapan Diperiksa Ketat Selama Ramadan

2 Min Read
Advertorial

Gerakan Aksi Bergizi, Upaya Kukar Cegah Stunting

3 Min Read
Pemerintahan

Wali Kota Samarinda Andi Harun Tegaskan Komitmen Dampingi Petani dan Nelayan

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?