By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
AdvertorialKutai KartanegaraPemerintahan

Camat Tenggarong Tegaskan Program Rp50 Juta/RT Harus Sesuai Juknis dan Juklak

Redaksi
By Redaksi
Published: Kamis, 2 November 2023
Share
Camat Tenggarong, Sukono (Foto: Ist)
SHARE

Kukar, Sekala.id – Program Rp50 juta/RT yang digulirkan Pemkab Kukar untuk membantu masyarakat harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini ditegaskan oleh Camat Tenggarong, Sukono. Dia mengingatkan pengurus RT jangan mengajukan permohonan yang tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) program tersebut.

“Juknis dan juklak harus dipatuhi, jangan mengajukan di luar itu, kalau tidak sesuai ya tidak dibolehkan, gitu ketentuannya,” ujar Sukono.

Menurut Sukono, program Rp50 juta/RT di Kecamatan Tenggarong telah diserahkan ke pihak pemerintah kelurahan masing-masing. Di Tenggarong terdapat 12 kelurahan dan 356 RT. Seluruhnya, kata Sukono, sudah mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sekaligus permohonan untuk proses pencairan.

“Semua permohonan diverifikasi dari kelurahan, dan permohonan ditujukan kepada lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” katanya.

Sukono menjelaskan, jika ada permohonan yang nyeleneh dan tidak sesuai dengan juknis dan juklak, maka akan langsung dicoret. Sebab, Pemkab Kukar telah mengatur juknis dan juklak khusus untuk realisasi program Rp50 juta/RT. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menggerakkan perekonomian lokal.

“Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonan, seperti harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat, harus berdampak positif bagi lingkungan, harus berdaya guna dan berhasil guna, dan harus dapat dipertanggungjawabkan,” paparnya.

Setelah permohonan diverifikasi oleh pihak kelurahan dan timnya, maka dana tersebut akan ditransfer langsung melalui pokja yang telah ditunjuk di masing-masing kelurahan maupun RT. Setelah itu, barulah dana tersebut dibelanjakan atau digunakan sesuai permohonan dan RAB yang dibuat.

“Semoga berjalan dengan baik dan semua anggaran bisa terserap,” harap Sukono. (Jor/El/ADV/Diskominfo Kukar)

TAGGED:Camat TenggarongPemkab KukarSukono
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article E-Walidata OPD, Solusi Pemkab Kukar untuk Memenuhi Standar Satu Data Indonesia
Next Article Dewan Pengawas dan Tim Verifikasi MTQ Kukar Siap Jaga Kualitas dan Integritas

Berita Undas

Indibiz Borneo Tawarkan Promo Internet Bisnis Mulai Rp300 Ribuan, Bidik UMKM Kalimantan
Selasa, 27 Januari 2026
Meski Diguyur Hujan, Sebanyak Ratusan Anak Antusias Ikuti Simulasi Manasik Haji for Kids
Kamis, 20 November 2025
Pemkab Kutai Barat Gelar Pasar Murah, Wujud Dari Komitmen Pemerintah Dalam Menjaga Stabilitas Harga
Kamis, 20 November 2025
Festival Budaya Tanjung Isuy Akan di Laksanakan Mulai Tanggal 24 hingga 26 November 2025
Kamis, 20 November 2025
Ketua Karang Taruna Kabupaten Kutai Barat, Tobi Rikardo Terpilih Secara Aklamasi
Jumat, 21 November 2025

Berita yang mungkin kamu sukai

Damayanti, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda
Advertorial

Damayanti: Kenaikan UKT Menghambat Masa Depan Bangsa, Pemerintah Harus Fokus Bangun SDM

2 Min Read
Ilustrasi pengerjaan sumur bor.
Advertorial

Kades Batuah Tegaskan Sikap: Sumur Bor Ditutup, Tuntutan Tambang Bukan Wewenang Desa

2 Min Read
Bupati Kukar, Edi Damansyah
Advertorial

KWT Kukar, Pilar Ketahanan Pangan dan Mitra Strategis Pembangunan Daerah

2 Min Read
Pemerintahan

Operasi Parkir Liar di Mie Gacoan: Dishub Samarinda Tindak Tegas Pungutan Ilegal di Jalan Wahid Hasyim

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?