By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
BalikpapanHukum & Kriminal

Bisnis Sabu Berujung Petaka, Tiga Bersaudara Dibekuk Polisi di Hotel

Redaksi
By Redaksi
Published: Sabtu, 12 Agustus 2023
Share
Ketiga pelaku beserta barang bukti saat dihadirkan dalam konferensi pers Polresta Balikpapan (Foto: Istimewa)
SHARE

Balikpapan, Sekala.id – Sebuah hotel di Jalan Jendral Sudirman, Balikpapan, menjadi saksi bisu dari aksi tiga bersaudara yang kompak menjalankan bisnis haram. Mereka adalah DM (40), AS (42), dan PA (49), yang ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Ketiganya merupakan warga Balikpapan, yang sudah lama berkecimpung dalam dunia gelap narkoba. Mereka memiliki jaringan yang cukup luas, baik sebagai pengedar maupun sebagai pengguna.

Namun, nasib mereka berubah ketika tim Satreskoba Polresta Balikpapan berhasil menggagalkan aksi mereka. Berdasarkan laporan masyarakat, polisi melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli. Setelah mendapat kepastian, polisi langsung menyerbu hotel tempat mereka menginap.

“Hotel itu yang menjadi basecamp mereka kami berhasil membekuk ketiganya. Dari tangan para tersangka kami juga turut mengamankan barang bukti sabu seberat 18,34 gram,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Sujarwo.

Barang bukti sabu itu disimpan dalam dua bungkus plastik hitam yang diselipkan di dalam bantal. Selain itu, polisi juga menemukan uang tunai senilai Rp2,5 juta yang diduga hasil penjualan sabu.

“Dari pengakuan para pelaku, uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu-sabu,” ujar Sujarwo.

Ketiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara di atas lima tahun.

“Sekarang masih kami lakukan penyelidikan lebih jauh mengenai peran ketiganya dan juga jaringan ini lebih jauh,” pungkas Sujarwo. (Cap/Zal/Sekala)

TAGGED:AKP SujarwoPeredaran NarkobaPolresta BalikpapanSabu sabu
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article APBD-P 2023 Samarinda Capai Rp4,7 Triliun, Maksimalkan Program Bersifat Mendesak
Next Article Tak Cocok Pakai Paving Block, Jalan Taman Samarendah akan Diaspal

Berita Undas

Warga Selili Titip Perbaikan TPA hingga Sarana Posyandu kepada DPRD Samarinda
Sabtu, 10 Oktober 2026
APBN Jadi Stimulus Awal, Samarinda Dituntut Siapkan Napas Panjang Bus BTS
Sabtu, 10 Oktober 2026
DPRD Samarinda Soroti Izin Reklame yang Berbelit, Pansus Bongkar Titik Hambatan Pengusaha
Sabtu, 10 Oktober 2026
DPRD Samarinda: Izin Reklame Jangan Dibuat Rumit, PAD Bisa Bocor
Sabtu, 10 Oktober 2026
Raperda Reklame Samarinda Bidik Potensi PAD dari Reklame Liar
Sabtu, 10 Oktober 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Hukum & Kriminal

Tes Urine di Sejumlah THM, BNNK Samarinda Dapati 12 Pengunjung Positif Pakai Narkoba

2 Min Read
Balikpapan

Telkom Dorong UMKM Go Digital Lewat Pelatihan Video AI Kreatif

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Kejati Kaltim Bongkar Korupsi di Perusda BKS, Negara Terancam Rugi Rp21 Miliar

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Positif Gunakan Ganja Cair, Chandrika Chika Direhabilitasi 3 Bulan di Lido

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?