By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Dua Pejabat Bank Kaltimtara Ditangkap Terkait Kredit Bodong

Redaksi
By Redaksi
Published: Jumat, 25 Oktober 2024
Share
Kejati Kalimantan Timur (Kaltim) kembali melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit kepada PT. Erda Indah pada Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan. (Ist)
SHARE

Balikpapan, Sekala.id – Skandal korupsi senilai miliaran rupiah terkuak di tubuh Bankaltimtara. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan dua petinggi bank daerah itu sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif kepada PT Erda Indah.

Setelah sebelumnya menetapkan RH, Branch Manager PT Erda Indah, sebagai tersangka pada 14 Oktober 2024, Kejati Kaltim kembali bergerak cepat. Kamis (24/10/2024), dua nama baru muncul ke permukaan: DZ, yang menjabat sebagai Pimpinan Bidang Perkreditan, dan ZA, Penyelia Kredit UMKM & Korporasi. Kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IA Samarinda untuk 20 hari ke depan.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami telah mengantongi dua alat bukti yang cukup,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Jumat (25/10/2024).

Kasus ini berawal dari pemberian kredit kepada PT. Erda Indah dengan dalih pembiayaan proyek pembangunan hunian tetap di Sulawesi Tengah, yang pada kenyataannya proyek itu tak pernah ada. Surat Perintah Kerja (SPK) dan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) yang diajukan diduga hanya kedok semata—palsu dan fiktif. Akibatnya, negara ditaksir merugi hingga Rp15 miliar.

DZ dan ZA diduga telah bekerja sama dengan RH untuk menyusun pengajuan kredit ini. Penetapan keduanya sebagai tersangka didasarkan pada Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Penahanan dilakukan karena ancaman pidana terhadap para tersangka ini di atas lima tahun penjara, dan ada risiko mereka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan,” jelas Toni. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:BankaltimtaraKejati KaltimKorupsiPT Erda IndahToni Yuswanto
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Gratispol vs Pemerataan Internet, Mana yang Lebih Solutif untuk Kaltim?
Next Article Langkah Berani Disdikbud Kutim: Bangun Sekolah Baru dan Atasi Krisis Kelas

Berita Undas

DPRD Samarinda Ingin Pasar Pagi Punya Konsep yang Lebih Menarik
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Soroti Rendahnya Minat KB, Edukasi Diminta Dimulai Sebelum Menikah
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Desak Evaluasi Pencegahan Narkotika di Sekolah
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Dorong Tes Urine Pelajar Digelar Berkala Usai 12 Siswa SMP Positif Narkoba
Rabu, 26 Agustus 2026
Ruang Publik Baru Samarinda Rampung, Jasno Dorong Segera Dioperasikan
Rabu, 26 Agustus 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris
Politik

Geliat Pilgub Kaltim: Isran-Hadi Siap Daftar, Rudy-Seno Tunda Rencana

2 Min Read

16 Kasus Rabies di Samarinda, Pemilik Hewan Peliharaan Harus Waspada

2 Min Read
Pemerintahan

Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni Soroti Pentingnya Literasi Ekowisata di Danau Kakaban

2 Min Read
Advertorial

AHK: DBON Kaltim, Komitmen Kuat untuk Pembinaan Atlet yang Terpadu

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?