By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
ParlemenSamarinda

Polemik Tanah di Jalan Rapak Indah: Warga Menuntut Keadilan

Redaksi
By Redaksi
Published: Jumat, 9 Agustus 2024
Share
Rapat dengar pendapat (RDP) dengan warga Jln. Rapak Indah, digelar di Hotel Mesra, Kamis (8/8/2024)
Rapat dengar pendapat (RDP) dengan warga Jln. Rapak Indah, digelar di Hotel Mesra, Kamis (8/8/2024) (Foto: Sekala)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Di sebuah ruangan di Hotel Mesra, Samarinda, suasana tegang terasa saat berbagai pihak berkumpul untuk membahas polemik tanah di Jalan Rapak Indah pada Kamis (8/8/2024). Warga setempat mengklaim bahwa lahan mereka telah digunakan untuk pembangunan jalan umum tanpa adanya ganti rugi yang jelas.

Sejak tahun 1965, warga telah memanfaatkan jalan tersebut, yang dulu dikenal sebagai Jalan Rapak Mahang, untuk berkebun. Namun, pada tahun 1995, pemerintah memutuskan untuk menjadikan jalan tersebut sebagai jalan umum. Keputusan ini diambil tanpa konsultasi dengan warga yang merasa memiliki lahan di area tersebut.

Harianto Minda, kuasa hukum warga, dengan tegas menyatakan, warga sudah lama memanfaatkan jalan ini untuk berkebun.

“Tapi sekarang mereka dihadapkan pada masalah hukum tanpa ada ganti rugi yang jelas,” tegas Harianto.

Aksi protes dan penutupan jalan pun dilakukan oleh warga, memaksa DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Komisi I untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, termasuk Kabid Pertanahan PUPR Kaltim, Bappeda Kaltim, BPN Kota Samarinda, Kabag Hukum Kota Samarinda, dan kuasa hukum warga.

Dalam pertemuan tersebut, Kabag Hukum Kota Samarinda, Asran Yunisran, menjelaskan bahwa status kepemilikan lahan baru ditetapkan pada tahun 2017 sebagai milik Pemkot Samarinda.

“Sebelum SK Pemkot tahun 2017 keluar, tidak ada kejelasan apakah lahan ini milik Pemkot atau Pemprov,” katanya.

Namun, Asran menegaskan bahwa pembangunan jalan tersebut dilakukan oleh Pemprov Kaltim karena banyaknya anggota Korpri yang tinggal di wilayah Loa Bakung. Menyikapi tuntutan warga, ia menyarankan agar masalah ini diselesaikan melalui jalur pengadilan.

“Kami tidak bisa serta-merta membayar tanpa ada kejelasan hukum. Lebih baik ini dibawa ke pengadilan untuk mendapatkan putusan yang mengikat,” jelasnya.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, merasa heran dengan keputusan Pemkot Samarinda yang mendorong warga untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Tidak ada yang bersengketa, jadi kenapa harus ke pengadilan?” katanya.

Dalam hasil RDP, Komisi I DPRD Kaltim meminta warga untuk mengumpulkan dokumen kepemilikan lahan dan melakukan inventarisasi. Langkah ini diperlukan untuk mengeluarkan peta bidang dari BPN sebagai dasar klaim ganti rugi.

“Setelah semua terbukti, pemerintah wajib membayar ganti rugi kepada warga yang lahannya terkena proyek,” tegasnya. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Baharuddin DemmuDPRD KaltimSengketa Lahan
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Kebakaran Hebat Meluluhlantakkan 12 Rumah di Samarinda
Next Article Survei Elektabilitas Pilkada Samarinda 2024: Andi Harun Unggul, Agus Tri Sutanto Muncul sebagai Kandidat Menarik

Berita Undas

Gaji DPR Dilepas, Sahroni Pilih Jalur Donasi Terbuka
Selasa, 14 April 2026
Bahlil soal harga BBM bersubsidi: Tunggu waktunya saja
Rabu, 1 April 2026
Tidak Ada Pengadaan Mobil Dinas Baru Di Kutai Barat
Kamis, 26 Maret 2026
Estetika Terbaik: Keramik Batu Alam untuk Dinding Rumah
Kamis, 26 Maret 2026
Art Paris 2026: Bahasa dan Reparasi dalam Seni
Kamis, 26 Maret 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Hukum & Kriminal

Paket Mencurigakan Bongkar Jaringan Peredaran 4,1 Kg Ganja, Mahasiswa Jadi Tersangka

2 Min Read

Fakta Mengejutkan, Tersangka Mengaku Tidak Berikan Air Sabu ke Balita, Begini Kronologinya

2 Min Read
Pemerintahan

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Fokuskan Pemetaan Desa, Targetkan Tepat Sasaran

2 Min Read
Samarinda

Pengawas Wilayah Punya Peran Penting dalam Proses Belajar Mengajar di Sekolah

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?